Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)Melakukan Kunjungan Ke Lapas Kelas II Banceuy Bandung

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)Melakukan Kunjungan Ke Lapas Kelas II Banceuy Bandung

Bandung, 30 Mei 2024. Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung mengunjungi Lapas Kelas II Banceuy untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Penitensier. Mahasiswa yang mengunjungi lapas hanyak beberapa kelas yaitu kelas B dan kelas D. Mata kuliah penitensier, yang berkaitan dengan studi sistem pemasyarakatan dan penanganan warga binaan, harus mengunjungi lapas (lembaga pemasyarakatan) karena mata kuliah ini mengajarkan mahasiswa untuk menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi itu dirasakan oleh pelanggar dan cara serta tempat sanksi dilaksanakan.

Istilah penitensier berasal dari penitentiere recht dan juga berasal dari penitentiary yang terdiri dari dua kata yaitu penitience dan refentience yang bermakna kantor pendetaan atau yang mengurus masalah dosa. Beberapa pendapat yang dikemukakan oleh pakar mengenai pengertian dari Hukum Penitensier, menurut Utrecht yang dimaksud dengan hukum​ penitensier adalah segala peraturan- peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (maatregelstelsel). Utrecht, Van Bemmelen memberikan pengertin terhadap hukum penitensier, menurutnya,​hukum penitensier adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.

Mahasiswa STHB sedang melakukan diskusi

Dr. Bonarsius Saragih, S.H., M.H. Seorang pakar hukum pidana dan Dosen STHB menyampaikan pandangannya mengenai kunjungan lapas. Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa dalam kunjungan lapas ini memungkinkan mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan Pidana. Mereka dapat memahami lebih baik mengenai manajemen lapas, prosedur operasional, serta tantangan yang dihadapi dalam pemasyarakatan.

Melalui kunjungan ini, mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan petugas lapas dan warga binaan. Mereka bisa mendapatkan wawasan dari pengalaman dan perspektif mereka, yang tidak bisa sepenuhnya diperoleh melalui buku teks atau kuliah. Mahasiswa dapat mengamati kondisi fisik dan lingkungan lapas, seperti fasilitas, kebersihan, keamanan, dan pembekalan pemasyarakatan bagi para warga binaan. Selanjutnya Dr. Emaliawati, S.H., M.H. Dosen STHB mengatakan bahwa kunjungan lapas memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan studi kasus langsung, mengamati program rehabilitasi dan resosialisasi, serta menilai efektivitas program-program tersebut berdasarkan hasil observasi mereka. Melalui kunjungan lapas, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan profesional seperti komunikasi, observasi, analisis kritis, dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang kompleks. (HUM-STHB)