- Filsafat Ilmu (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari konsep, hakikat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dari perspektif filosofis. Mahasiswa akan mempelajari dasar-dasar epistemologi, ontologi, dan aksiologi dalam ilmu pengetahuan serta memahami hubungan antara filsafat, metode ilmiah, dan perkembangan sains. Selain itu, Mata Kuliah ini juga mengeksplorasi peran ilmu dalam kehidupan manusia, kritik terhadap ilmu pengetahuan, serta aspek etika dan tanggung jawab ilmuwan.
- Filsafat Hukum (3 sks)
Mata Kuliah ini memfokuskan kajiannya pada pokok-pokok filsafat hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari berbagai macam mazhab filsafat hukum, mulai dari mazhab hukum kodrati, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab historis, mazhab pragmatic legal realism, mazhab sociological jurisprudence, dan mazhab hukum era postmodernisme.
- Teori Hukum (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari teori hukum dalam kerangka ilmu hukum serta hubungannya dengan dogmatik hukum dan filsafat hukum, sehingga dapat diketahui dasar filsafat hukum dari teori-teori hukum yang ada sejak zaman Yunani-Romawi, Abad Pertengahan, Abad XIX, sampai dengan dewasa ini. Selain itu, dipelajari teori hukum mengenai hukum sebagai sarana komunikasi, teori hukum dalam perspektif ilmu sosial atau hukum sebagai sistem sosial dan/atau pengendalian sosial melalui hukum, teori sistem dalam hukum, serta teori chaos dan teori hukum postmodern. Selanjutnya, dipelajari Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Pancasila serta penerapannya dalam kehidupan berhukum, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Politik Hukum (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari pengertian, sifat, hakikat, tujuan, dan tempat politik hukum dalam kerangka ilmu hukum, politik hukum nasional, sejarah perkembangan politik hukum nasional, negara hukum dan kekuasaan, hubungan politik dan hukum, sistem hukum dan politik, paradigma di bidang politik dan hukum, karakteristik produk hukum, teori campur tangan negara, perbandingan politik hukum, politik hukum dengan pendekatan budaya, serta politik hukum dan otonomi daerah.
- Sosiologi Hukum (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari keberadaan hukum dalam konteks sosial dan perkembangan hukum positif dalam masyarakat sebagai pengendali sosial dan pengubah masyarakat, termasuk peran hukum dalam masyarakat, misalnya dalam pemberantasan narkoba, pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan sebagainya. Selain itu, membahas tindakan hukum yang harus dilakukan dalam masyarakat, apa yang harus diperbaiki agar hukum berlaku efektif dalam mewujudkan tujuan pembentukannya, membahas wibawa hukum dalam masyarakat, membahas pemetaan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat, serta membahas faktor-faktor yang mendorong atau menghambat proses penegakan hukum di masyarakat.
- Metode Penelitian Hukum (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari konsep-konsep hukum, asas-asas penelitian hukum, penelitian doktrinal, penelitian nondoktrinal, metode pendekatan, tipologi penelitian, tahap penelitian, jenis-jenis data, metode pengumpulan data dan instrumen yang digunakan, metode analisis data, dan metode penyajian data. Selain itu, mempelajari beberapa hal yang terkait dengan teknik penulisan karya ilmiah, antara lain pembuatan kerangka karangan (outline), penulisan alinea, tata cara dan pembuatan kutipan, catatan kaki, daftar pustaka, penyusunan usulan penelitian, penyusunan laporan penelitian berupa Tesis, penyusunan manuskrip artikel ilmiah, hingga publikasi pada jurnal nasional/internasional terakreditasi/terindeks lembaga pengakreditasi/pengindeks.
- Hukum Internasional dan Globalisasi (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari berbagai perkembangan baru dalam hukum internasional, khususnya pada era globalisasi. Perkembangan tersebut berlangsung dalam berbagai aspek, antara lain subyek hukum internasional (munculnya subyek di luar negara, seperti non-governmental organization (NGO) dan berbagai kelompok kepentingan), obyek hukum internasional (tidak lagi terbatas pada masalah hubungan antarnegara, tetapi juga munculnya fenomena seperti ancaman global terorisme, penindasan oleh penguasa terhadap warganya, perdagangan internasional, dan lingkungan hidup), serta sifat dan kekuatan mengikat hukum internasional (tidak lagi semata-mata berdasarkan persetujuan negara, namun dalam keadaan tertentu, negara harus tunduk pada pengaturan internasional karena kebutuhan globalisasi). Selain itu, membahas fenomena multi level governance karena ada persoalan yang lebih tepat berada dalam domain kekuasaan regional atau internasional ketimbang kedaulatan negara. Selanjutnya, dibahas hukum dalam pengelompokan negara, seperti Uni Eropa dan ASEAN, World Trade Organization (WTO), International Criminal Court (ICC), hukum internasional dalam sistem internasional, internet dan hukum internasional, serta aspek-aspek lain hukum internasional yang terkait dengan globalisasi.
- Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari hukum sebagai sarana pembangunan, hubungan hukum dan ekonomi, serta peran/fungsi hukum dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi, yang mencakup peran hukum dalam mengendalikan kegiatan di bidang ekonomi (mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi), menciptakan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha/bisnis. Selain itu, membahas regulasi untuk mendukung kegiatan di bidang ekonomi serta peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam kegiatan di bidang ekonomi.
- Hukum dan Teknologi (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari kemajuan teknologi digital dalam Revolusi Industri 4.0, teknologi siber, forensik siber, internet of things, perdagangan dan teknologi pembayaran, subyek dan obyek hukum dari artificial intelligence (AI), start up, dan inovasi teknologi yang disruptif. Selain itu, membahas hukum positif teknologi, pelindungan data pribadi, ketahanan siber, informasi teknologi elektronik (transaksi bisnis, hak cipta, media sosial, kontrak on line, pajak, perlindungan konsumen, dan batas yurisdiksi), legalitas institusi finansial digital, dan institusi penegakan hukum teknologi.
- Hukum Kesehatan (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari aspek dan pengaturan hukum yang relevan dengan pelayanan kesehatan, hubungan hukum antara tenaga medis/tenaga kesehatan dengan pasien, hak dan kewajiban tenaga medis/tenaga kesehatan dan pasien, tanggung jawab tenaga medis/tenaga kesehatan, serta regulasi yang terkait dengan pelayanan kesehatan, khususnya UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
- Usulan Penelitian Tesis (3 sks)
Usulan Penelitian Tesis merupakan dokumen yang menguraikan rencana penelitian yang akan dilakukan untuk menyusun Tesis. Dokumen ini berisi latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, sistematika penulisan, dan daftar pustaka sementara. Dokumen ini menjadi dasar bagi pembimbing Tesis dan pihak terkait untuk mengevaluasi kelayakan penelitian yang akan dilakukan Mahasiswa.
- Tesis (6 sks)
Tesis merupakan tugas akhir berupa karya ilmiah yang disusun oleh Mahasiswa Program Magister sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Magister dalam bidang ilmu hukum. Dokumen ini merupakan hasil penelitian yang mendalam dan orisinal serta memberikan kontribusi terhadap bidang ilmu (hukum).
- Politik Hukum Pidana (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari politik hukum pidana yang merupakan suatu arah dan kebijakan yang baru (progres) dalam menyikapi serta menanggulangi kejahatan dan pelanggaran pidana (nasional maupun transnasional) yang marak dan selalu berkembang seiring dengan semakin dewasanya kehidupan manusia dalam berinteraksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Sistem Peradilan Pidana (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari pengertian sistem peradilan pidana (SPP), tujuan dan manfaat SPP, perbedaan SPP dengan hukum acara pidana, due process model, crime control model, family model, model proses peradilan pidana Indonesia, sejarah perkembangan SPP, substansi hukum dalam SPP, kepolisian sebagai komponen SPP, kejaksaan sebagai komponen SPP, pengadilan sebagai komponen SPP, lembaga pemasyarakatan sebagai komponen SPP, advokat sebagai komponen SPP, tahap penyidikan tindak pidana, tahap penuntutan tindak pidana, tahap pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, tahap pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan, SPP dalam pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), peristilahan, pengertian, prinsip kerja, dan model-model mediasi penal, dan SPP Anak.
- Kapita Selekta Hukum Pidana (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari berbagai permasalahan aktual dalam hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat serta mengkaji berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan baru di bidang hukum pidana, terutama permasalahan aktual dan perundang-undangan yang belum masuk ke dalam ranah Mata Kuliah-Mata Kuliah lain.
- Hukum Acara Pidana dalam Perkembangan (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari kedudukan hukum acara pidana sebagai bagian dari hukum pidana, sejarah perkembangan hukum acara pidana dalam praktik di Indonesia dari HIR ke KUHAP, perkembangan hukum acara pidana tentang lembaga-lembaga penegak hukum pidana (penyelidik dan penyidik, penuntut umum, hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat, dan pelaksana pidana), perkembangan penyidikan dari inkuisitor ke akusator, evaluasi KUHAP dalam penerapan dan setelah adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi hukum acara pidana yang mendapat perhatian publik dalam penegakan hukum pidana, kebijakan RUU tentang Hukum Acara Pidana dalam pembaruan penyidikan, penuntutan, putusan, dan beberapa hal dalam RUU KUHAP, serta perbandingan hukum acara pidana (penyidikan – penuntutan – putusan) dalam Civil Law dan Common Law.
- Hukum Kejahatan Ekonomi (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam aktivitas ekonomi dilihat dari aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Dilihat dari aspek hukum administrasi negara karena berkorelasi dengan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, perpajakan, perizinan, dan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan. Dilihat dari aspek hukum perdata, kejahatan ekonomi terkait dengan kesalahan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum di bidang aktivitas ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan hukum atau korporasi. Dilihat dari aspek hukum pidana, perbuatan-perbuatan melawan hukum di bidang aktivitas ekonomi yang merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat dan/atau tindak pidana, sehingga pelaku karena kesalahannya dapat dijatuhi pidana dan mengembalikan kerugian negara. Lingkup hukum kejahatan ekonomi meliputi pula upaya-upaya penanggulangannya yang apabila ditinjau dari perspektif politik kriminal dapat dilakukan dengan menggunakan upaya/sarana penal dan nonpenal dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, dapat dilakukan dengan cara out of court settlement (OCS), serta dengan berbagai perjanjian untuk tidak dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Selain itu, membahas kebijakan-kebijakan termasuk pembaruan kebijakan terutama di bidang perekonomian Indonesia dengan diikuti pembaruan kebijakan di bidang hukum administrasi negara, hukum perdata, serta hukum pidana dan penegakannya.
- Hukum Kejahatan Siber (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari aspek hukum terkait kejahatan yang dilakukan melalui atau terhadap sistem elektronik dan jaringan internet, yang mencakup istilah dan pengertian kejahatan, subyek dan obyek kejahatan, istilah dan pengertian sistem telekomunikasi dan informatika, pengertian, sejarah, dan perkembangan hukum siber di Indonesia, pengertian, karateristik, dan ruang lingkup kejahatan siber, serta bentuk-bentuk kejahatan siber, asas-asas dan konsep yurisdiksi dalam perkara tindak pidana siber, digital forensik dan penegakan hukum kejahatan siber, mekanisme pembuktian terhadap perkara tindak pidana siber dan keabsahan alat bukti elektronik dalam tindak pidana siber, serta pengaturan tindak pidana siber dalam hukum positif di Indonesia dan konvensi-konvensi internasional yang relevan.
- Hukum Pidana dalam Yurisprudensi (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari pengertian dan kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia, penemuan dan penafsiran hukum melalui putusan-putusan pengadilan, anotasi putusan mengenai hukum pidana material dan hukum pidana formil dalam berbagai kasus pidana dalam yurisprudensi, perkembangan tindak pidana khusus di dalam yurisprudensi dan di luar yurisprudensi, serta penarikan kaidah hukum terhadap kasus pidana dalam berbagai yurisprudensi.
- Hukum Pidana Internasional (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari hukum pidana yang memiliki aspek internasional dan transnasional serta permasalahan dalam penegakan hukum pidana terhadap kejahatan internasional. Pokok bahasannya adalah istilah dan pengertian hukum pidana internasional (HPI), hubungan antara hukum internasional dengan hukum pidana nasional, hubungan antara HPI dengan hak asasi manusia (HAM), perluasan yurisdiksi kriminal, kriteria kejahatan internasional, kejahatan transnasional, pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan pidana dalam HPI, masalah prosedural dalam HPI, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters), kerja sama INTERPOL, pemindahan narapidana antarnegara, konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan kejahatan internasional, serta International Criminal Court (ICC).
- Perbandingan Hukum Pidana (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, perkembangan perbandingan hukum pidana, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum pidana, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, keluarga hukum, karakteristik Civil Law dan Common Law, sumber hukum pidana Indonesia, Belanda, dan Inggris, prinsip-prinsip umum hukum pidana Indonesia, Belanda, dan Inggris, serta tindak pidana di Indonesia, Belanda, dan Inggris.
- Hukum Perusahaan dan Kepailitan (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari pengertian hukum perusahaan dan kepailitan, dasar hukum badan usaha, badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas/PT), badan usaha milik negara (BUMN), serta aspek hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PT. Selain itu, membahas aspek hukum kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan perdamaian dalam kepailitan.
- Hukum Investasi (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari hukum tentang investasi langsung dan investasi portofolio. Investasi langsung mencakup penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan secara khusus penanaman modal asing (PMA) yang mencakup latar belakang PMA, teori tentang PMA, kontribusi PMA, kaitan antara PMA dengan perdagangan internasional, jaminan atas risiko-risiko nonkomersial dalam PMA (Konvensi MIGA), perlindungan terhadap investor asing, penyelesaian sengketa penanaman modal, serta perkembangan hukum investasi pasca-UU Cipta Kerja. Selain itu, membahas investasi portofolio/investasi melalui pasar modal, yang mencakup beberapa aspek yang diatur dalam UU Pasar Modal jo. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), antara lain obyek transaksi pasar modal, pelaku-pelaku pasar modal, tahapan kegiatan penawaran umum di pasar modal, pelanggaran dalam kegiatan pasar modal, dan pengawasan dalam kegiatan pasar modal.
- Hukum Hak Kekayaan Intelektual (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari kedudukan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dalam hukum nasional dan internasional, HKI sebagai hak yang timbul dari kemampuan berpikir (intelektual) manusia, penggolongan dan jenis HKI, filosofi pelindungan hukum HKI, pengaturan HKI dalam hukum nasional dan hukum internasional, arti pelindungan HKI dalam kerangka bisnis dan perdagangan, perjanjian (lisensi) dalam HKI, lembaga pendaftaran HKI, HKI komunal di Indonesia, relevansi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan HKI di Indonesia, HKI di era digital, pemanfaatan HKI secara komersial melalui franchise, dan penyelesaian sengketa HKI secara nasional dan internasional.
- Hukum Perdagangan Internasional (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari sumber-sumber hukum perdagangan internasional, beberapa pengertian dasar dalam hukum perdagangan internasional, sejarah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), perjanjian-perjanjian terpenting dalam WTO, faktor-faktor nonhukum yang berpengaruh terhadap perdagangan internasional, hukum perdagangan internasional dan hukum nasional, penyelesaian sengketa perdagangan internasional, serta perkembangan perundingan WTO.
- Hukum Persaingan Usaha (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari sekilas tentang etika bisnis, tanggung jawab hukum (legal responsibility) dan tanggung jawab sosial (social responsibility) pelaku usaha, peristilahan yang terkait dengan hukum persaingan usaha, sejarah hukum persaingan usaha, pendekatan dalam hukum persaingan usaha, dan hukum persaingan usaha di Indonesia yang meliputi: tujuan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa pengertian/istilah, subyek hukum persaingan usaha, kelompok perjanjian yang dilarang dan contoh kasus, kelompok kegiatan yang dilarang dan contoh kasus, kelompok posisi dominan yang dilarang dan contoh kasus, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tata cara penanganan perkara dan sanksi, serta pengecualian.
- Perkembangan Hukum Jaminan (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari perkembangan dan dinamika hukum jaminan, baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan dalam konteks hukum dan perekonomian Indonesia, dari mulai era kolonial, Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi berikut transformasinya hingga dewasa ini berkaitan dengan teori, konsep, asas, kaidah, legislasi, dan regulasinya.
- Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari transaksi bisnis, cara atau metode untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan dalam dunia bisnis (nasional dan internasional), baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta membahas kasus-kasus sengketa bisnis.
- Kapita Selekta Hukum Bisnis (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari topik-topik tertentu dalam hukum bisnis yang belum terakomodasi dalam beberapa Mata Kuliah yang telah terprogram, antara lain mengenai waralaba (franchise), e-commerce, perlindungan konsumen, beberapa persoalan hukum dalam kontrak-kontrak build operate and transfer, aspek-aspek kontraktual dari transaksi imbal beli (countertrade), serta beberapa transaksi bisnis internasional, seperti international leasing, factoring, dan merger.
- Perbandingan Hukum Kontrak (2 sks)
Mata Kuliah ini diawali dengan mempelajari pengertian dan ruang lingkup perbandingan hukum, kedudukan perbandingan hukum, manfaat perbandingan hukum, pengertian dan sejarah singkat Civil Law, serta pengertian dan sejarah singkat Common Law. Selanjutnya, dipelajari perbandingan hukum kontrak menurut Civil Law dan Common Law yang meliputi, antara lain: sumber perikatan menurut Civil Law dan Common Law, beberapa asas hukum kontrak dalam Civil Law dan Common Law, syarat-syarat sahnya kontrak menurut Civil Law dan Common Law, tidak sahnya unsur kata sepakat (agreement) menurut Civil Law dan Common Law, bentuk kontrak menurut Civil Law dan Common Law, terms of a contract menurut Common Law dan perbandingannya dalam Civil Law, penafsiran kontrak menurut Civil Law dan Common Law, doctrine of severance dan contract in restraint of trade menurut Common Law dan perbandingannya dalam Civil Law, serta berakhirnya kontrak menurut Civil Law dan Common Law.
- Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari aspek-aspek khusus dan mendalam dalam hukum administrasi negara yang mencakup teori dan konsep hukum administrasi negara, ruang lingkup serta hubungannya dengan hukum tata negara, keputusan administrasi negara, peraturan, kebijakan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum dan akuntabilitas hukum dalam hukum administrasi negara di Indonesia dengan diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2015.
- Hukum Pajak dalam Perkembangan (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari falsafah hukum pajak, asas atau prinsip hukum pajak dalam hukum pajak positif, yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak daerah dan retribusi daerah (antara lain, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pemeriksaan pajak, tindak pidana perpajakan, penyidikan tindak pidana perpajakan, penyelesaian sengketa pajak, pengadilan pajak, perpajakan internasional, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta perkembangan-perkembangan mutakhir dalam hukum pajak.
- Hukum Agraria dan Tata Ruang (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari perkembangan politik hukum agraria, pembaruan hukum agraria, hukum tanah nasional, penyiapan konsep-konsep pembentukan rancangan undang-undang pertanahan nasional, mendalami kembali hak menguasai negara, penyederhanaan hak-hak atas tanah, perkembangan hak ulayat saat ini, pendaftaran tanah dikaitkan dengan teknologi informasi, serta pengkajian penyelesaian sengketa tanah dan kemungkinan pembentukan peradilan khusus sengketa tanah. Selain itu, membahas pembangunan hukum tanah nasional disinergikan dengan UU Penataan Ruang ditinjau dari aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.
- Hukum Pemerintahan Daerah (3 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari teori, konsep, asas, dan kaidah yang terkait dengan struktur, fungsi, dan kewenangan daerah, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, berbagai masalah dan isu penting dan strategis tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain kebijakan dan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hukum positif dan prospeknya di masa depan, landasan konstitusional pembentukan pemerintahan daerah, kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, penerapan konsep tata kelola pemerintahan modern yang didasarkan pada sound governance, dynamic governance, dan open governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, analisis kelembagaan publik dan privat, penguatan peran serta masyarakat, seluk beluk perizinan dalam berbagai aspeknya, serta pengaturan dan kebijakan dalam pengelolaan beberapa sektor.
- Hukum Keuangan Negara (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari teori, asas, dan kaidah tentang pengelolaan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perkembangan hukum keuangan negara, dan hubungannya dengan bidang hukum lainnya.
- Hukum Lingkungan dalam Perkembangan (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari hukum lingkungan dengan pendekatan multidisipliner dan interdisipliner, pengaruh teori-teori hukum pembangunan pada hukum lingkungan, hukum sebagai sarana pembaruan/pembangunan, prinsip-prinsip dan terminologi dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang bersifat global dan nasional, pengaruh perkembangan teknologi pada SPPLH, hukum penataan ruang sebagai dasar pembentukan RTRW, BML, KBKLH, audit lingkungan hidup, ISO, pengawasan, AMDAL dalam sistem perizinan, masalah lingkungan hidup dan perdagangan internasional (ecolabeling), instrumen ekonomi, intervensi dan peran Perda, dampak globalisasi pada kebijakan lingkungan hidup nasional, ASEAN Haze Pollution Agreement, Kyoto Protocol, Paris Agreement, dan kebijakan penanganan perubahan iklim, serta penegakan kasus-kasus lingkungan hidup.
- Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari istilah, pengertian, serta ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, aspek hukum dan etika dalam pengadaan barang/jasa, regulasi pengadaan barang/jasa, prosedur pengadaan barang/jasa (perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak), kontrak pengadaan barang/jasa, dan penegakan hukum dalam pengadaan barang/jasa (pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan umum dalam proses pengadaan barang/jasa).
- Hukum Pertambangan (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari aspek hukum yang terkait dengan kegiatan pertambangan di Indonesia, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, sampai tahap pascatambang yang mencakup, antara lain: konsep penguasaan sumber daya alam (SDA) oleh negara, asas-asas hukum yang mendasari regulasi dan kebijakan pertambangan, prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang berkelanjutan, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sistem perizinan pertambangan, kontrak pertambangan, hak dan kewajiban perusahaan tambang, regulasi lingkungan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.
- Hukum Pemilu dan Demokrasi (2 sks)
Mata Kuliah ini mempelajari konsep-konsep dasar demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, mekanisme kerja demokrasi, jenis demokrasi, partai politik dalam sistem demokrasi, pemilu sebagai pilar penting dalam demokrasi, asas-asas pemilu, regulasi tentang pemilu, sistem pemilu di Indonesia, sengketa pemilu dan mekanisme penyelesaiannya, partisipasi politik dan pemilu, hak-hak warga negara dan mekanisme untuk berpartisipasi dalam pemilu, serta berbagai permasalahan dalam pemilu