1. Pendidikan Agama (2 sks)
    • Pendidikan Agama Islam

Mata kuliah ini mempelajari konsep ketuhanan dalam Islam, keimanan kepada Kholik yang maha pencipta serta ketakwaan, implementasi iman dan takwa berdasarkan Al-qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad dalam kehidupan modern, ajaran Islam dan aplikasinya, hakikat manusia menurut Islam, hak asasi manusia dan demokrasi dalam Islam, sistem politik Islam, hukum Islam dan kontribusi umat Islam Indonesia, etika, moral dan akhlak, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam Islam, kerukunan antar umat beragama, masyarakat madani dan kesejahteraan umat, serta ekonomi Islam.

    • Pendidikan Agama Kristen

Mata kuliah ini mempelajari Tuhan Yang Maha Esa dan ketuhanan, manusia, moral, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kerukunan antar umat beragama, masyarakat, budaya, politik, dan hukum.

  1. Pendidikan Pancasila (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari tujuan mempelajari Pancasila, sistematika, dasar falsafah dan cita hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejarah perumusan Pancasila, dasar konstitusional berlakunya Pancasila di Indonesia, inti isi yang terkandung dalam setiap sila Pancasila, susunan Pancasila bersifat piramidal, Pancasila sebagai sumber tertib hukum nasional, Pancasila sebagai kaidah dasar yang bersifat fundamental, implementasi Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila sebagai perekat bangsa, demokrasi Pancasila, kedudukan Pancasila dalam pembangunan (hukum) nasional, dan demokrasi Pancasila.

 

  1. Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia, demokrasi dan hak asasi manusia, lingkungan hidup, otonomi daerah, wawasan nusantara, bela negara, ketahanan nasional, dan politik strategi nasional.

  1. Bahasa Indonesia (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari cara berkomunikasi yang verbal dan nonverbal, pembakuan bahasa, struktur bahasa hukum, penalaran bahasa, penulisan dalam berkas perkara, dan teknik tata tulis ilmiah.

  1. Bahasa lnggris (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari gramatika atau tata bahasa Inggris, termasuk di dalamnya struktur-struktur kalimat, pola-pola kalimat dasar, dan tenses yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari (daily conversation). Selain itu, mempelajari perbendaharaan kata (vocabulary building). Dengan pemahaman dasar tata bahasa Inggris secara sistematis dan penguasaan perbendaharaan kata secara komprehensif, diharapkan Mahasiswa akan berani serta mampu menerapkan serta mempraktikkan kemampuannya dalam percakapan sehari-hari.

  1. Ekonomi Makro (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu ekonomi serta perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro. Aspek-aspek yang dianalisis dalam ekonomi mikro, antara lain kegiatan suatu pasar, tingkah laku pembeli dan penjual, serta interaksi pembeli dan penjual di pasar. Titik berat penelaahan ekonomi makro, antara lain pendapatan nasional dan segala hukum yang mempengaruhi maupun dipengaruhinya, antara lain uang, konsumsi, investasi, dan kebijakan pemerintah. Aspek lain yang dibahas adalah perekonomian dua sektor, tiga sektor, dan empat sektor, inflasi, pengangguran, kebijakan moneter, kebijakan hukum, neraca pembayaran, dan pertumbuhan ekonomi.

  1. Dasar-Dasar Manajemen (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian serta pemahaman mengenai organisasi dan manajemen, struktur organisasi, fungsi dasar manajemen, teori motivasi, pengelolaan organisasi, dan tugas manajer.

  1. Bahasa lnggris Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini merupakan kelanjutan dari Mata Kuliah Bahasa lnggris. Materi-materi yang dipelajari merupakan kesinambungan yang sistematis dari materi-materi yang cliberikan di semester sebelumnya (Bahasa lnggris) dan penekanannya masih pada pemahaman dan penguasaan gramatika atau tata bahasa Inggris, termasuk di dalamnya struktur-struktur kalimat, pola-pola kalimat kompleks, dan tenses yang digunakan tidak hanya dalam percakapan sehari-hari (daily conversation), tetapi juga dalam hal penulisan, termasuk penulisan karya ilmiah hukum. Secara khusus, Mata Kuliah ini mempelajari perbendaharaan kata (vocabulary building) untuk bidang hukum (english for special purposes /ESP).

  1. Kewirausahaan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari teori dan konsep tentang pengertian, fungsi, dan hakikat kewirausahaan, konsep dasar kewirausahaan, perencanaan usaha dan praktik kewirausahaan, bentuk-bentuk kewirausahaan, manajemen dan pemasaran, kiat-kiat keberhasilan berwirausaha, kemitraan dalam berwirausaha, modal usaha, dan manajemen keuangan. Mata kuliah ini juga membahas sikap dan wawasan yang diperlukan untuk menjadi seorang wirausahawan. Di dalamnya berisi pengetahuan dan keterampilan, juga pengalaman untuk belajar menjadi seorang wirausahawan. Proses belajar Mahasiswa selain dalam kelas juga di luar kelas dengan melakukan pameran bisnis.

  1. Etika Profesi Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian etika, etika profesi yang berlaku bagi para penegak hukum yang mencakup: pengertian dan pengaturan, teori-teori etika profesi hukum, etika profesi yang berlaku bagi hakim, jaksa, polisi, dan advokat; serta kasus-kasus pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran etika profesi hukum. Pertanggungjawaban profesi secara internal dan eksternal, serta membahas beberapa Kode Etik Profesi Hukum, seperti Kode Etik Advokat, Notaris, Polisi, Hakim, dan Jaksa.

  1. Pengantar Ilmu Hukum (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH), hubungan PIH dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ilmu pengetahuan hukum, hukum sebagai ilmu, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, hubungan manusia, masyarakat dan hukum, norma (kaidah), tujuan hukum, pengertian-pengertian pokok dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban, keberlakuan hukum dalam masyarakat, hubungan antara peraturan hukum konkret, kaidah, asas-asas (legal principles), sumber-sumber hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, penerapan dan penegakan hukum, penemuan hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), serta hubungan hukum dan kekuasaan.

  1. Ilmu Negara (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu negara, ruang lingkup ilmu negara, perkembangan ilmu negara, letak ilmu negara dalam ilmu-ilmu kenegaraan menurut G. Jellinek, hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum, sifat ilmu negara, pengertian negara, hakikat negara, sifat negara, tujuan negara, fungsi negara, asal mula berdiri dan berakhirnya negara, unsur-unsur negara, perkembangan bentuk pemerintahan dan bentuk negara, serta pengemban kedaulatan rakyat dalam negara.

  1. Pengantar Hukum Indonesia (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ruang lingkup tata hukum Indonesia, arti tata hukum, sejarah tata hukum dan politik hukum Indonesia, sistem hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), hukum agraria (tanah), hukum internasional, hukum ketenagakerjaan, hukum dagang, hukum pajak, hukum acara, hukum konstitusi dan acara Mahkamah Konstitusi, serta lembaga-lembaga hukum.

  1. Hukum Perdata (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah, sistematika, asas-asas dan sumber hukum perdata, unifikasi, dan kodifikasi hukum perdata. Selanjutnya, mempelajari hukum perorangan yang mencakup subjek hukum, domisili, pendewasaan, keadaan tidak hadir di tempat, pencatatan sipil; hukum benda yang mencakup pengertian hukum benda, macam-macam benda, hak kebendaan, asas-asas hak kebendaan, macam-macam hak kebendaan; hukum kontrak (perikatan) yang mencakup pengaturan, pengertian dan unsur-unsur kontrak, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, macam-macam perikatan, sumber perikatan, dan hapusnya perikatan; serta daluarsa.

  1. Hukum Pidana (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pidana dan hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, ruang lingkup, sumber, tujuan dan fungsi hukum pidana, tujuan pidana dan pemidanaan, teori-teori dan aliran pemidanaan, pembagian hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejarahnya, penafsiran hukum pidana, berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, ajaran melawan hukum, jenis-jenis tindak pidana (pembagian delik menurut sifat dan susunannya), subjek tindak pidana, ajaran sebab akibat, pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) dan pidana, alasan penghapus pidana serta perkembangan asas-asas hukum pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  1. Hukum Adat (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum adat, proses terbentuknya hukum adat, sumber pengenal hukum adat, corak hukum adat, ciri-ciri hukum adat. dasar berlakunya hukum adat, sejarah hukum adat, struktur tradisional hukum adat, sistem kekerabatan, sistem hukum adat, masyarakat hukum adat, hukum keluarga, pertalian darah, hukum perkawinan adat, bentuk dan sistem perkawinan adat, hukum harta kekayaan, hukum benda tetap (hukum tanah), hak pribadi kodrati atas tanah, hukum waris adat, sistem kewarisan, harta waris, pewaris dan waris, hukum adat delik dan peradilan adat, serta keberadaan dan pengakuan hukum adat dalam UUD 1945.

  1. Hukum Islam (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari pengertian hukum Islam, syariah, fiqih, sumber hukum Islam dan ruang lingkupnya, membahas falsafah dan tujuan hukum Islam, asas dan prinsip penerapan serta keterkaitan antara hukum Islam dengan ilmu-ilmu yang lain, menguraikan sejarah pertumbuhan hukum Islam, kedudukan hukum Islam di Indonesia, menguraikan sistem perundang-undangan di Indonesia yang mengatur dan memuat ketentuan hukum Islam, membahas isu aktual yang menyangkut upaya penerapan hukum Islam di Indonesia seperti fenomena perda syariat dan masalah-masalah lain.

  1. Hukum Tata Negara (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Hukum Tata Negara (HTN), pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui pendekatan teoretis, historis, yuridis, filosofis, dan sosiologis, pengertian ilmu hukum tata negara dan HTN, ruang lingkup HTN, hakikat HTN, sumber-sumber HTN, konstitusi, kebiasaan ketatanegaraan, materi muatan konstitusi, klasifikasi konstitusi, perubahan konstitusi (UUD 1945), perkembangan UUD 1945, konsepsi negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), sistem pemerintahan, sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945, kekuasaan presiden menurut UUD 1945, kedudukan wakil presiden dan kementerian negara dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut UUD 1945, lembaga-lembaga negara berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan legislatif menurut teori dan UUD 1945, hubungan pemerintah dengan MPR, DPR, dan DPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, BPK sebagai pemeriksa keuangan, kekuasaan yudikatif menurut UUD 1945, dan sistem pemilu di Indonesia.

  1. Hukum Administrasi Negara (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum administrasi negara (HAN), peraturan yang mengatur pemerintah menjalankan fungsinya yang sekaligus melindungi warga negara terhadap sikap tindak pejabat pemerintah, perbedaan ilmu administrasi negara dengan HAN, makna pemerintah, konsep negara hukum (negara kesejahteraan) , perkembangan HAN, sumber­ sumber HAN, tindakan-tindakan pejabat administrasi negara, instrumen HAN, asas-asas umum pemerintahan yang baik, kebijakan dan ketetapan administrasi negara, penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut UU No. 30 Tahun 2014, teori kewenangan, mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang menurut UU No. 30 Tahun 2014, dan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  1. Hukum Agraria (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum agraria, aspek-aspek hukum agraria, baik dari segi hukum positif maupun dari kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sejarah dualisme hukum agraria (hukum tanah Barat dan hukum tanah adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), asas-asas yang mendasari pelaksanaan UUPA, hak rnenguasai negara perbedaannya dengan Domein Verklaring, hak ulayat, politik hukum agraria dan perkembangan politik hukum agraria, hak-hak atas tanah menurut UUPA meliputi: konsepsi hukum tanah nasional, pemilikan, peralihan dan pendaftarannya, land reform dan land use, penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain), dan kebijakan penanganan konflik pertanahan.

  1. Hukum Internasional (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian/ definisi hukum internasional (HI), bentuk dan perwujudan HI, sejarah dan perkembangan HI, hakikat dan dasar berlakunya HI, masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis HI, perkembangan aktual dalam masyarakat internasional dan pengaruhnya terhadap HI, kesatuan asas hukum sebagai landasan material HI, hakikat dan fungsi Kedaulatan negara dalam masyarakat internasional, sumber-sumber HI dalam arti formil (perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, yurisprudensi, dan doktrin), hubungan HI dan hukum nasional, dan subjek HI. Selain itu, mempelajari pengakuan dalam HI, yurisdiksi negara, tanggung jawab negara, penyelesaian secara damai sengketa internasional, serta perkembangan kontemporer HI.

  1. Hukum Ketenagakerjaan (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja dan pekerja, prapelaksanaan dan pascahubungan kerja, politik hukum ketenagakerjaan, aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum ekonomi, hukum internasional, perlindungan hukum yang merupakan hak pekerja, termasuk pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI), antara lain tentang upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, mogok & lockout, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  1. Hukum Kontrak (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum kontrak, sumber hukum kontrak, asas, subjek, objek perikatan, macam-macam perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, dan hapusnya perikatan. Perikatan yang lahir dari kontrak (perjanjian), mencakup pengertian, asas, syarat sahnya kontrak (perja njian), jenis-jenis kontrak (perjanjian), akibat hukum kontrak (perjanjian), dan hapusnya kontrak (perjanjian). Perikatan yang lahir dari undang-undang, mencakup perwakilan sukarela (zaakwarneming), perikatan alam, dan perbuatan melawan hukum.

  1. Hukum Pidana Lanjut (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari pembaharuan hukum pidana, percobaan (poging), penyertaan (deelneming), perbarengan (concursus), pengulangan (recidive), alasan-alasan penghapusan pidana, dan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.

  1. Hukum Islam Lanjut (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari ilmu fiqih dan ushul fikih, fikih ibadah, fikih muamalah dalam arti luas dan sempit, konkretisasi fikih dalam peraturan perundang­undangan, hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum tata negara Islam, hukum acara dan peradilan Islam, dan perkembangan peradilan agama di Indonesia.

  1. Hukum Waris (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hukum keluarga dengan ruang lingkupnya, asas-asas perkawinan, syarat perkawinan, akibat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, kekuasaan orangtua, status anak, asul-usul anak, perwalian, pengampuan, kedudukan anak, harta benda perkawinan, perjanjian kawin, perkawinan campuran, perkawinan di luar Indonesia, dan hapusnya perkawinan, dan hukum perkawinan di beberapa negara sebagai perbandingan. Selain itu, mempelajari hukum waris berdasarkan KUHPerdata, baik sistem hukum waris berdasarkan undang-undang (ab intestato) maupun sistem hukum waris berdasarkan wasiat (testamenter), di dalamnya dipelajari asas-asas hukum waris, penggolongan ahli waris, kedudukan ahli waris anak sah dan anak luar kawin, pembagian dan penghitungan waris berdasarkan undang-undang dan wasiat, bagian mutlak dari ahli waris (legitime portie), macam-macam sikap ahli waris, penggantian tempat ahli waris (representasi), pengangkatan waris (fidei commis), dan Balai Harta Peninggalan.

  1. Hukum Dagang (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sumber hukum dagang, sejarah hukum dagang dan perkembangannya hingga dewasa ini, beberapa pengertian dalam hukum dagang, pedagang, pengusaha dengan karakteristiknya, pekerja tetap, pedagang perantara di dalam dan di luar perusahaan serta akibat hukumnya, jual beli dagang (handelskoop) beserta dokumen-dokumennya, pembukuan perusahaan, wajib daftar perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha perseorangan dengan ruang lingkupnya, maupun usaha perkumpulan/persekutuan (maatsschap); badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS) seperti: Firma, CV, Perseroan Terbatas menurut UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja, dan koperasi serta akibat hukum dan perbedaan filosofisnya. Selain itu, mempelajari hukum kepailitan urgensinya dengan UU Kepailitan dan PKPU, penyelesaian sengketa, penggabungan perusahaan (merger), pengambilalihan (akuisisi), peleburan (konsolidasi) dan pemisahan usaha, perusahaan pembiayaan, waralaba (franchise), serta perlindungan transaksi online urgensinya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  1. Kapita Selekta Hukum Agraria (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari berbagai kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang terkait dalam upaya mewujudkan tercapainya politik hukum agraria dan beberapa aspeknya sesuai dengan tuntutan era reformasi, terkait dengan pembaharuan UUPA, pembaharuan terhadap hukum tanah nasional, sekaligus membahas substansi hukum agraria dan hukum tanah yang akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat termasuk penataan pemilikan, penguasaan dan pembatasan hak. atas tanah, tanah terlantar, konflik dan sengketa tanah, serta eksistensi hak ulayat dalam hukum tanah nasional.

 

  1. Hukum Asuransi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari asuransi, yang dibagi dua bagian. Pertama, mengenai perjanjian asuransi (contract of insurance) yang menjelaskan istilah dan pengertian, sumber hukum, dasar hukum, kaitan asuransi dengan risiko dan manajemen risiko, sifat perjanjian asuransi, prinsip-prinsip hukum asuransi, penggolongan dan jenis- jenis asuransi di dalam dan di luar KUHD (asuransi varia), asuransi perusahaan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi deposito, asuransi sosial, asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi penerbangan, asuransi lingkungan, dan asuransi syariah (takaful) sebagai perbandingan. Polis asuransi sebagai perjanjian baku (standard contract) dikaitkan dengan perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, transaksi asuransi online, serta penyelesaian sengketa asuransi. Kedua, mengenai kegiatan bisnis asuransi (business of insurance) yang menjelaskan syarat dan pendirian perusahaan asuransi, kegiatan usaha perusahaan asuransi dan pengelolaan, serta pengawasannya sesuai dengan UU Perasuransian.

  1. Hukum Kontrak Dalam Perkembangan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari kontrak (perjanjian) keagenan dan distribusi, kontrak (perjanjian) sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, perjanjian kartu kredit, pembiayaan konsumen, modal ventura, waralaba (franchise), aspek-aspek hukum e-contract, dan perkembangan baru dalam hukum kontrak.

  1. Delik-Delik Khusus Di Dalam dan Di Luar KUHP (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogens delicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang. Di samping itu, Mata Kuliah ini juga mempelajari tindak pidana yang terdapat di luar KUHP, seperti: tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang.

  1. Kriminologi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari kejahatan dan sejarah perkembangannya, hubungan kriminologi dengan ilmu-ilmu lainnya, faktor-faktor timbulnya kejahatan melalui teori-teori kejahatan (criminal ethiology), penjahat, upaya pananggulangan kejahatan (moralistic and abolitionistic), kriminologi dan sistem peradilan pidana, serta perkembangan kejahatan modern.

  1. Hukum Pemerintahan Daerah (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hukum pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah berdasarkan UUD 1945, pembagian wilayah NKRI menurut UUD 1945, latar belakang dibentuknya pemerintahan daerah, sejarah perkembangan pemerintahan daerah, otonomi daerah dalam konsep negara kesatuan menurut UUD 1945, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, urusan pemerintahan menurut UU Pemerintahan Daerah, penyelenggara pemerintah daerah di daerah provinsi, kabupaten/kota , kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemilihan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan DPRD, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan yang dihubungkan dengan otonomi daerah, perangkat pemerintahan daerah dan desa, pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan desa (Perdes), serta peranan pemerintah daerah dalam penataan ruang.

  1. Hukum Pajak (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian pajak dan hukum pajak, fungsi pajak, dasar hukum dan falsafah pajak, serta tata cara pemungutan pajak, asas pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak, timbul dan hapusnya hutang pajak, tax reform, tax amnesty, harmonisasi pajak, hukum pajak materiil dan formil, penagihan pajak dengan surat paksa, serta peradilan pajak.

  1. Ilmu Perundang-Undangan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu perundang-undangan, perkembangan ilmu perundang-undangan, hubungan ilmu perundang­undangan dengan ilmu hukum lainnya, hakikat ilmu perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan, hukum sebagai keputusan politik, dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, arti hukum peraturan perundang-undangan disusun secara hierarkhis, sejarah pembentukan peraturan perundang­undangan di Indonesia, prinsip-prinsip dasar dalam membentuk dan mengubah peraturan perundang­undangan, kedudukan Pancasila dan UUD 1945 dalam politik hukum, kewenangan membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, prosedur membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan, teori dan asas-asas dalam membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, pemberlakuan peraturan perundang-undangan, dan program legislasi nasional.

  1. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari konsep-konsep hukum, asas-asas penelitian hukum penelitian doktrinal, penelitian nondoktrinal, metode pendekatan, tipologi penelitian, tahap penelitian, jenis-jenis data, metode pengumpulan data dan instrumen yang digunakan, metode analisis data, dan metode penyajian data. Selain itu, mempelajari beberapa hal yang terkait dengan teknik penulisan karya ilmiah, antara lain pembuatan kerangka karangan (outline), penulisan alinea, tata cara dan pembuatan kutipan, catatan kaki, dan daftar pustaka.

  1. Hukum Acara Perdata (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian peradilan perdata, sejarah, asas-asas dan sumber hukum acara perdata, surat kuasa, surat permohonan, surat gugatan baik lisan maupun tulisan, surat jawaban baik di luar maupun yang berkenaan dengan pokok perkara, pembuktian, kesimpulan dan putusan (akhir, sela, serta merta, gugur, dan verstek) dari segi teoretik dan dilengkapi dengan observasi ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh visualisasinya, upaya menjamin hak, serta upaya hukum biasa dan luar biasa.

  1. Hukum Acara Pidana (3 sks)

Mata kuliah ini mempelajari tujuan dan ruang lingkup hukum acara pidana, asas-asas hukum acara pidana, proses/tahapan pemeriksaan perkara pidana mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama, dan upaya hukum terhadap putusan pengadilan.

  1. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara, penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan sengketa dan objek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya, tentang proses berperkara di PTUN, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.

  1. Hukum Siber (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum siber (cyber law), informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik (publik dan privat), kontrak elektronik (nasional dan internasional), nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi; penyelesaian sengketa, serta kejahatan siber (cyber crime).

  1. Hukum Perbankan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari sistem perbankan Indonesia, asas-asas hukum perbankan, lembaga keuangan, pendirian bank, usaha bank, hubungan hukum bank dengan nasabah, instrumen perbankan, rahasia bank, perlindungan hukum nasabah, tindak pidana perbankan dan di bidang perbankan, aspek publik perbankan, mediasi perbankan, prinsip mengenal nasabah, lembaga keuangan internasional dan hubungannya dengan lembaga keuangan nasional, Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dan perbankan syariah.

  1. Kapita Selekta Hukum Pidana (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari perkembangan hukum pidana yang menyangkut asas dan kaidah, perkembangan tindak pidana, antara lain: tindak pidana ekonomi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana bisnis, tindak pidana korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang pemilu, serta tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

  1. Hukum Perdata Internasional (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum perdata internasional (HPI); masalah-masalah pokok HPI; sejarah dan perkembangan HPI; sumber­ sumber HPI Indonesia; beberapa pranata tradisional HPI: titik-titik taut dalam HPI, kualifikasi dalam HPI, doktrin tentang penunjukan kembali (renvoi), ketertiban umum dan hak-hak yang diperoleh, dan persoalan pendahuluan; teori-teori HPI modern; serta asas-asas umum HPI dalam beberapa bidang hukum keperdataan (subjek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum kontrak, hukum waris, dan perbuatan melawan hukum). Terkait dengan kontrak internasional, juga akan dipelajari konvensi tentang jual beli barang internasional, international e-contract, dan arbitrase internasional.

  1. Hukum Pidana Internasional (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hukum pidana yang memiliki aspek internasional dan transnasional dan permasalahan dalam penegakan tindak pidana internasional. Pokok bahasannya adalah istilah dan pengertian hukum pidana internasional, hubungan hukum internasional dengan hukum (pidana) nasional, yurisdiksi dan perluasannya, hubungan hukum pidana internasional dengan hak asasi manusia, kriteria suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional (international crimes), jenis-jenis kejahatan internasional, kejahatan transnasional, subjek dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana internasional, dan masalah-masalah prosedural dalam hukum pidana internasional, perjanjian timbal balik masalah pidana, ekstradisi, dan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan kejahatan internasional, serta mahkamah pidana internasional (permanen dan ad hoc).

  1. Hukum Kekayaan Intelektual (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hak yang timbul dari kemampuan berpikir (intelektual) manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pemegang kekayaan intelektual (KI), di dalamnya dijelaskan latar belakang timbulnya perlindungan terhadap KI dan konvensi-konvensi internasional yang berpengaruh terhadap pengaturan hukum positif tentang KI dalam kerangka hukum Indonesia dan hukum internasional. Selain itu, dipelajari jenis-jenis KI kaitannya dengan undang-undang mengenai hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, perlindungan varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dibahas pula mengenai sumber daya genetika, pengetahuan tradisional (traditional knowledge), dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT), serta perlindungan terhadap jenis-jenis KI tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi, franchise, melalui jaringan internet serta kaitan KI dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  1. Hukum Perdagangan Internasional (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari aspek hukum perdagangan internasional, sejarah perkembangan, sumber dan prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional, subjek hukum, organisasi-organisasi perdagangan internasional, aturan-aturan hukum perdagangan internasional menurut General Agreement, on Trade and Tariffs (GATT), World Trade Organization (WTO), dan penyelesaian sengketa perdagangan internasional, serta blok-blok perdagangan regional.

 

 

  1. Hukum Penitensier (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum penitensier, pengertian pidana dan pemidanaan, hukum pidana positif yang mengatur hukum penitensier, stelsel sanksi, sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel), pemberian pidana (straftoemeting), yang memuat aturan-aturan tentang jenis -jenis pidana (strafsort), ukuran pemidanaan (strafmaat), dan bentuk atau cara pemidanaan (strafmodus), ketentuan mengenai pelaksanaan pidana dan tindakan, serta grasi, amnesti, dan abolisi.

  1. Hukum Lingkungan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum lingkungan, pengetahuan dasar ilmu lingkungan, pembangunan dan isu lingkungan, posisi manusia dalam lingkungan, permasalahan lingkungan hidup di negara maju dan berkembang, sejarah hukum lingkungan, prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Deklarasi 1972, 1992, dan 2002, tanggung jawab negara berdasarkan hak Kedaulatan, sumber hukum lingkungan, hak-hak dasar dan kewajiban masyarakat, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan lingkungan, instrumen hukum dalam sistem perizinan, baku mutu lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam perizinan, pemantauan, ketaatan dan pengawasan, penegakan hukum lingkungan melalui hukum administrasi, perdata, dan pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui alternative dispute resolution (ADR) dan pengadilan, tanggung jawab mutlak dan berdasarkan kesalahan, serta case study .

  1. Hukum Hak Asasi Manusia (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hubungan negara hukum dan hak asasi manusia (HAM), istilah dan pengertian HAM, perbedaan HAM dan hak hukum, teori/doktrin tentang HAM, universalitas dan relativitas HAM, instrumen hukum internasional tentang HAM (Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan instrumen-instrumen hukum internasional yang spesifik), sejarah HAM dalam konstitusi modern; instrumen hukum nasional (Indonesia) tentang HAM (UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan lain-lain), serta pelanggaran berat HAM (dan contoh kasus) dan hukum acara Pengadilan HAM (UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

  1. Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum konstitusi, materi muatan konstitusi, kekuasaan kehakiman dalam konsep negara hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyelenggara badan peradilan dalam menyelesaikan pengaduan konstitusional, sengketa dan pengaduan konstitusional, hak-hak konstitusional, gagasan pembentukan MK, MK di beberapa negara, pengertian hak menguji peraturan perundang-undangan, kewenangan MK menurut UUD 1945, tata cara pengangkatan hakim MK, susunan, kedudukan, tugas, dan kewenangan MK dalam sistem peradilan Indonesia, hukum acara MK, para pihak dalam MK, beberapa alasan dalam mengajukan permohonan ke MK, proses penyelesaian pengajuan permohonan di MK, putusan MK, kekuatan mengikat putusan MK, serta kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional.

  1. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari metode penyelesaian sengketa pada umumnya dan arbitrase sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa, yang meliputi: pengertian arbitrase, tujuan memilih arbitrase, konsekuensi pilihan forum arbitrase, pihak-pihak dalam arbitrase, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, syarat arbitrase, struktur dan proses penyelesaian sengketa (hukum acara) melalui arbitrase (arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc), pendapat dan putusan arbitrase, pelaksanaan putusan arbitrase (nasional dan internasional), dan pembatalan putusan arbitrase. Selain itu, dipelajari beberapa alternatif penyelesaian sengketa.

  1. Kemahiran Penanganan Perkara Perdata (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari saluran hukum penyelesaian perkara perdata, pengertian perkara perdata (sengketa dan bukan sengketa), pembuatan: surat kuasa khusus, surat permohonan, surat gugatan dan permohonan sita jaminan, mediasi, surat jawaban dan eksepsi, replik, duplik, analisis alat bukti, kesimpulan, putusan, memori dan kontra memori: banding, kasasi, risalah peninjauan kembali, dan permohonan eksekusi, serta penjelasan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa: negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

  1. Kemahiran Penanganan Perkara Pidana (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari badan-badan peradilan (kompetensi pengadilan), fungsionaris pengadilan dan tata ruang sidang pengadilan dalam peradilan umum khususnya peradilan pidana, proses pemeriksaan di pengadilan dalam peradilan umum khususnya perkara pidana, menganalisis sendiri setiap permasalahan hukum khususnya yang sedang dibahas dalam praktik, serta berpraktik sendiri terhadap perannya masing­masing di dalam pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan khususnya dalam perkara pidana.

  1. Pemagangan (2 sks)

Pemagangan bukan merupakan Mata Kuliah yang diberikan dengan cara tatap muka di kelas, tetapi berupa program magang bagi Mahasiswa. Program ini dilakukan untuk memperkuat fondasi keilmuan Mahasiswa di bidangnya sambil beradaptasi dengan keadaan. Untuk itu, Mahasiswa diberi kesempatan magang secara profesional di beberapa lembaga sesungguhnya yang berkecimpung dalam bidang hukum, antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, instansi pemerintah, perusahaan, serta kantor hukum (advokat, konsultan, notaris, dan lain-lain).

  1. Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari perancangan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dasar kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, program legislasi nasional, proses pengajuan peraturan perundang-undangan menurut jenis dan hierarkinya, pembuatan naskah akademik, dan pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan menurut hirarkinya. Dilakukan juga kuliah lapangan ke DPR RI dan/atau DPRD dan Kementerian Hukum dan HAM (BPHN dan Ditjen Perundang-undangan) untuk mempelajari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

  1. Perancangan Kontrak (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari teknik perancangan kontrak, yang mencakup judul dan substansi kontrak, tempat dan tanggal penandatanganan kontrak, komparisi, kapasitas profesional para pihak, objek transaksi, hak dan kewajiban para pihak, pernyataan dan jaminan, mekanisme khusus, jangka waktu kontrak, keadaan memaksa (force majeure), dan ingkar janji (wanprestasi). Selain itu, mempelajari teknik pengaturan pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak internasional, sengketa dan penyelesaiannya, pemberitahuan dan komunikasi, perubahan (amandemen) kontrak, pengalihan (assignment), keseluruhan kontrak, bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diatur dalam suatu kontrak.

  1. Sosiologi Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sosiologi hukum, arti pentingnya hukum dalam kehidupan masyarakat, hubungan masyarakat dengan hukum, konsep sosiologis dari sosiologi, konsep yuridis dari ilmu hukum, beberapa pemikiran filsafat yang relevan dengan sosiologi hukum, penerapan dan penegakan hukum, perubahan hukum, dan permasalahan hukum dalam masyarakat.

  1. Antropologi Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah, pengertian, dan ruang lingkup antropologi hukum, hubungan antropologi hukum dengan ilmu lainnya, unsur-unsur dan aspek antropologi hukum, kaitan antara hukum sebagai pedoman yang berlaku dengan aneka norma lainnya yang menjadi pedoman dalam masyarakat, latar belakang budaya dari suatu sistem hukum dalam masyarakat, dan mekanisme pengendalian sosial.

  1. Logika Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian logika hukum, logika dan logika hukum, yang mencakup dasar-dasar logika tradisional, termasuk prinsip-prinsip berpikir yang benar dan sahih menurut aturan logika dan logika hukum, dan aturan-aturan penalaran dalam membentuk suatu argumentasi hukum.

  1. Filsafat Hukum (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian filsafat umum, filsafat hukum, hubungan antara ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum, dan tujuan mempelajari filsafat hukum. Selain itu, mempelajari berbagai aliran pemikiran dalam filsafat hukum serta kontribusi dari hasil pemikiran tersebut terhadap perkembangan hukum dan hukum positif, serta kemaslahatannya untuk manusia.

  1. Penulisan Hukum (4 sks)
  1. Skripsi

Skripsi adalah penulisan tugas akhir berupa suatu karya ilmiah hasil penelitian yang mendeskripsikan dan membahas permasalahan hukum, baik hukum in abstracto maupun yang in concreto.

  1. Memorandum Hukum (Legal Memorandum)

Memorandum hukum adalah penulisan tugas akhir yang disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisi analisis atas suatu permasalahan hukum yang bertujuan memberikan kajian berdasarkan sudut pandang pencari keadilan dan untuk membantu pencari keadilan dalam mengambil keputusan.

  1. Studi Kasus

Studi kasus adalah penulisan tugas akhir yang disusun untuk memberikan anotasi atau eksaminasi terhadap suatu putusan pengadilan atas peristiwa hukum tertentu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Perbandingan Hukum Kontrak (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian perbandingan hukum, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum, keluarga hukum, karakteristik Civil Law System dan Common Law System, serta hukum kontrak menurut Civil Law System dan Common Law System. Hal-hal yang diperbandingkan, antara lain mengenai sumber perikatan, asas-asas hukum kontrak, syarat­syarat keabsahan kontrak, bentuk kontrak, penafsiran kontrak, dan berakhirnya kontrak. Selain itu, mempelajari beberapa istilah khusus yang ada dalam hukum kontrak Common Law dan perbandingannya dengan Civil Law.

  1. Hukum lnvestasi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hukum tentang investasi tidak langsung (investasi portofolio) dan investasi langsung (direct investment). Investasi portofolio meliputi konsep dasar investasi portofolio/investasi melalui pasar modal, tahapan kegiatan di pasar modal, struktur dan mekanisme pasar modal kaitannya dengan pelaku-pelaku pasar modal, sarana dan prasarana, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam kegiatan pasar modal, jenis instrumen dalam kegiatan di bursa efek; dan perlindungan hukum dalam kegiatan pasar modal, serta pengaturan investasi tidak langsung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selanjutnya, investasi langsung meliputi pengaturan investasi langsung (direct investment), penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan ruang lingkupnya dan penanaman modal asing (PMA), latar belakang PMA, teori tentang  PMA  dan  kontribusi PMA, kaitan PMA dengan perdagangan internasional, perlindungan terhadap investor asing dalam Konvensi MIGA dan perjanjian bilateral antara negara penerima modal dengan  negara asal investor, serta penyelesaian sengketa penanaman modal, khususnya PMA melalui arbitrase internasional, serta perkembangan penanaman modal pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  1. Hukum Perlindungan Konsumen (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari aspek historis perkembangan perlindungan konsumen, masalah perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen; hubungan konsumen dengan pelaku usaha; hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha; jenis­jenis upaya perlindungan konsumen (upaya secara hukum dan nonhukum); tanggung jawab pelaku usaha (tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab produk, tanggung jawab profesional, dan tanggung jawab pidana), dan penyelesaian sengketa konsumen (melalui pengadilan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/ BPSK).

  1. Hukum Persaingan Usaha (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari etika bisnis, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha, fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku ekonomi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, urgensi UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pendekatan hukum persaingan usaha, kelompok perjanjian yang dilarang, kelompok kegiatan yang dilarang, kelompok penyalahgunaan posisi dominan, pengecualian terhadap kegiatan dan perjanjian yang bersifat monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), penegakan hukum persaingan usaha, prosedur penanganan perkara dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, kasus-kasus persaingan usaha, dan perbandingan hukum persaingan usaha Indonesia dengan hukum persaingan usaha di beberapa negara.

  1. Hukum Surat Berharga (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian surat berharga, ciri-ciri surat berharga dan perbedaannya dengan surat yang berharga, macam-macam surat berharga dilihat dari isi perikatannya, hubungan antara penerbit dengan tertarik, hubungan penerbit dengan penerima, bentuk-bentuk dan cara peralihan surat berharga , jenis-jenis surat berharga dalam proses transaksi jual beli/perdagangan di dalam dan lintas negara seperti Letter of Credit (LC), serta macam­macam surat berharga yang diatur di dalam dan di luar KUHD tetapi berkembang dalam praktik, antara lain dunia perbankan, pasar modal, dan kebutuhan kegiatan bisnis serta kemajuan teknologi, seperti surat berharga Commercial Paper.

  1. Hukum Jaminan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.

  1. Hukum Pengangkutan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pengangkutan, peranan pengangkutan, pengaturan pengangkutan darat, laut dan udara, dasar hukum pengangkutan, dokumen-dokumen dalam pengangkutan, hak dan kewajiban penumpang, pengirim, dan pengangkut, prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut, pembebasan dan pembatasan tanggung jawab pengangkut, serta ketentuan pengangkutan internasional yang lazim digunakan dalam pengangkutan.

  1. Perbandingan Hukum Pidana (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah, pengertian, dan perkembangan perbandingan hukum pidana, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum pidana, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, keluarga hukum, karekteristik sistem Common Law dan sistem Civil Law, sumber hukum pidana Inggris, Indonesia, dan Belanda, prinsip-prinsip umum hukum pidana Inggris, Indonesia, dan Belanda, serta tindak pidana di Inggris, Indonesia, dan Belanda. Beberapa masalah hukum pidana ditinjau dari beberapa KUHP asing, antara lain asas legalitas, kesalahan, percobaan, recidive, serta pidana dan pemidanaan.

  1. Politik Hukum Pidana (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah, pengertian, dan ruang lingkup politik hukum pidana, pendekatan-pendekatan dalam politik hukum pidana, hubungan politik hukum pidana dengan politik kriminal, politik sosial, dan politik penegakan hukum pidana, dan pembaharuan hukum pidana meliputi: makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana, alasan-alasan, sasaran, pendekatan-pendekatan, cara-cara, dan langkah-langkah pembaharuan hukum pidana, pokok­pokok pikiran yang dituangkan dalam kebijakan formulasi yang berkaitan dengan penetapan tindak pidana, sistem pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.

  1. Sistem Peradilan Pidana (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sistem peradilan pidana (SPP) atau “criminal justice system” (CJS), tujuan dan tugas SPP, karakteristik keterpaduan dalam SPP; penegakan hukum pidana dengan pendekatan sistem, normatif, manajemen dan sosial, SPP melibatkan penegakan hukum pidana substantif, hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan pidana dalam bentuk yang bersifat preventif, represif, maupun kuratif; SPP sebagai faktor kriminogen; komponen SPP: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan; serta model­model SPP: crime control model (CCM), due process model (DPM), family model, integrated criminal justice system model, dan model keterpaduan (Indonesia).

  1. Hukum Kejahatan Bisnis (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari beberapa fenomena kejahatan bisnis, meliputi: bahwa melihat perkembangan masyarakat di era teknologi dan informasi yang semakin canggih terjadi pola kriminalitas terutama dalam kejahatan dalam dunia niaga (business crime) yang bisa disebut sebagai “kejahatan nonpenal”, baik ditinjau dari keadaan pelaku, korban, masyarakat, negara, maupun penegak hukum, personifikasi dari sistem atau hubungan antarindividu dalam berbagai perilaku dan korporasi, juga memasuki bidang umum, tidak saja bidang hukum perdata, melainkan menimbulkan banyak kesulitan ditinjau dari segi dogma dalam hukum pidana, corporate crime dengan kekhasannya, upaya-upaya penanggulangan kejahatan bisnis dari pencegahan dan kebijakan criminal, dan mempelajari organized crime, enterprise crime, dan white collar crime.

  1. Hukum Pidana Anak (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari sistem peradilan pidana khusus untuk menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Materi yang diajarkan meliputi istilah dan pengertian anak dan hukum pidana anak, hakikat, wawasan, perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana, tindak pidana anak, diversi, restorative justice, sistem peradilan anak, peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS), penjatuhan pidana anak, pembinaan, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak.

  1. Hukum Pidana Adat (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pidana adat, eksistensi hukum pidana adat Indonesia dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, yurisprudensi hukum pidana adat, dan beberapa tindak pidana adat yang masih berlaku di Indonesia.

  1. Viktimologi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian viktimologi, jenis-jenis korban, hubungan korban dengan pelaku kejahatan, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, hak dan kewajiban korban, pemberian perlindungan dan gantikerugian, viktimisasi struktural, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan korban kejahatan.

  1. Ilmu Kedokteran Kehakiman (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, tujuan ilmu kedokteran kehakiman (IKK), prinsip­prinsip pemeriksaan kedokteran kehakiman, aspek­aspek hukum IKK dalam proses penyelesaian perkara pidana, antara lain dalam tindak pidana: pembunuhan dan penganiayaan, perkosaan, kesusilaan, kekerasan, dan pengguguran kandungan (abortus), visum et repertum, daktiloskopi, toksikologi forensik, balistik kehakiman, thanatologi (teknik otopsi, identifikasi mayat, penggalian kubur, dan bedah mayat), asfiksia (tenggelam, gantung diri, dan keracunan), DNA, serta infanticida.

  1. Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung tentang perkara pidana, menarik kaidah-kaidah hukum pidana (materiil dan formil) dari putusan tersebut, serta adanya dissenting opinon dalam putusan.

  1. Perbandingan Hukum Tata Negara (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah, pengertian, perkembangan perbandingan hukum tata negara, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum tata negara, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, sistem ketatanegaraan yang meliputi organisasi negara, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia di beberapa negara Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika.

  1. Hukum Pengadaan Barang/Jasa (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian serta ruang lingkup, prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa, identitas para pihak dalam pengadaan barang/jasa, organisasi pengguna barang/jasa (pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pengadaan dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan) dan penyedia barang/jasa, rencana umum pengadaan barang/jasa, mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa (melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa), pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi terhadap pengguna anggaran.

  1. Hukum Keuangan Negara (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian keuangan negara dan anggaran negara berikut siklus anggaran, penyusunan anggaran, pengolahan/pengesahan anggaran, pengelolaan/pelaksanaan anggaran, pengawasan atas pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan penghitungan anggaran, baik keuangan negara pada tingkat pusat maupun tingkat daerah.

  1. Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari hukum administrasi negara khusus, yakni kaidah-·kaidah hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan, seperti hukum kepegawaian, hukum kekayaan publik, serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai dengan perkembangan.

  1. Hukum Agribisnis (2 sks)

Mata kuliah ini mem pelajari istilah dan pengertian hukum agribisnis, prospek pengembangan agribisnis, strategi pengembangan sistem agribisnis, lembaga­lembaga dalam agribisnis, perizinan usaha, pengelolaan AMDAL, hak atas tanah bidang agribisnis dan pentingnya hak atas tanah dalam pengembangan agribisnis, landasan kemitraan pelaku pengelola dan pengelolaan terpadu, sistem pengelolaan terpadu, pengelolaan produk kehutanan dan pertanian, serta dampaknya bagi agrowisata.

  1. Hukum Tata Ruang (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang merupakan satu-kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, perencanaan, pemanfaatan, pengaturan, dan pengendalian tata ruang, sistem hukum di bidang penataan ruang ditinjau dari segi aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum internasional.

  1. Hukum Kesehatan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari pengertian hukum kesehatan, asas-asas pembangunan kesehatan, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan kesehatan, hubungan hukum dan medik antara dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, rumah sakit dengan pasien, hak dan kewajiban pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan, tanggung jawab tenaga kesehatan dan penyelenggara kesehatan, aspek hukum perdata: pelayanan kesehatan dan penerima jasa pelayanan Kesehatan, aspek hukum pidana dalam hukum kesehatan, yaitu: malapraktek, indikasi yuridis pengguguran kandungan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kesehatan, proses peradilan (khususnya penyidikan), aspek hukum administrasi menyangkut: persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan profesi, tata cara membuka praktik pengobatan, serta berbagai pembatasan dan pengawasan profesi dokter.

  1. Hukum Perselisihan (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum perselisihan, ruang lingkup, dan penyebab timbulnya hukum perselisihan; hukum antargolongan: sumber, asas, kaidah, dan pranatanya; hukum antaragama dan hukum antaradat: prospek dan masalahnya; politik hukum Indonesia: dari pluralisme hukum menuju unifikasi hukum; pembangunan sistem hukum nasional; hukum antar waktu; hukum antar wewenang; dan hukum antar daerah/tempat.

  1. Hukum Humaniter (2 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum humaniter (hukum perang), prinsip-prinsip hukum humaniter, bentuk-bentuk sengketa bersenjata, pelanggaran hukum humaniter, kategori orang­ orang dan objek yang diaturnya, pertanggungjawaban komandan, tinjauan umum mengenai Konvensi Den Haag dan konvensi-konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional.

  1. Hukum Korporasi (10 sks)

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian korporasi; istilah dan pengertian badan publik; jenis-jenis korporasi, penerapan good corporate governance pada korporasi, pengenalan terhadap doktrin business judgment rule, beneficial ownership, environmental, society, and governance, sejarah perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana, model-model pertanggungjawaban pidana korporasi, dan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, dan putusan-putusan pengadilan yang mengadili korporasi sebagai subjek hukum pidana. Mata kuliah hukum korporasi ini merupakan Mata Kuliah unggulan STHB yang dalam BKP MBKM dapat ditawarkan kepada peserta yang mengambil BKP MBKM di STHB.

  1. Free Form: Soft Skills dan Hard Skills (20 sks)

Mata kuliah ini menggunakan bentuk bebas (free form) yang hanya diaplikasikan pada BKP MBKM. Free Form Soft Skills dimaksudkan agar Mahasiswa memperoleh keterampilan berkaitan dengan etika profesi/kerja, komunikasi, dan kerja sama. Sedangakan Free Form Hard Skills ditujukan agar Mahasiswa mendapatkan kemampuan dalam memecahkan masalah yang memiliki kompeksitas (complex problemsolving) dan dapat berpikir rasional dan tepat (rational and correct thinking).

Pendidikan Agama Islam

Mata kuliah ini mempelajari konsep ketuhanan dalam Islam, keimanan kepada Kholik yang maha pencipta serta ketakwaan, implementasi iman dan takwa berdasarkan Al-qur’an, As-Sunnah, dan Ijtihad dalam kehidupan modern, ajaran Islam dan aplikasinya, hakikat manusia menurut Islam, hak asasi manusia dan demokrasi dalam Islam, sistem politik Islam, hukum Islam dan kontribusi umat Islam Indonesia, etika, moral dan akhlak, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam Islam, kerukunan antar umat beragama, masyarakat madani dan kesejahteraan umat, serta ekonomi Islam.

Pendidikan Agama Kristen

Mata kuliah ini mempelajari Tuhan Yang Maha Esa dan ketuhanan, manusia, moral, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kerukunan antar umat beragama, masyarakat, budaya, politik, dan hukum.

Mata kuliah ini mempelajari tujuan mempelajari Pancasila, sistematika, dasar falsafah dan cita hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejarah perumusan Pancasila, dasar konstitusional berlakunya Pancasila di Indonesia, inti isi yang terkandung dalam setiap sila Pancasila, susunan Pancasila bersifat piramidal, Pancasila sebagai sumber tertib hukum nasional, Pancasila sebagai kaidah dasar yang bersifat fundamental, implementasi Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila sebagai perekat bangsa, demokrasi Pancasila, kedudukan Pancasila dalam pembangunan (hukum) nasional, dan demokrasi Pancasila.

Mata kuliah ini mempelajari bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia, demokrasi dan hak asasi manusia, lingkungan hidup, otonomi daerah, wawasan nusantara, bela negara, ketahanan nasional, dan politik strategi nasional.

Mata kuliah ini mempelajari cara berkomunikasi yang verbal dan nonverbal, pembakuan bahasa, struktur bahasa hukum, penalaran bahasa, penulisan dalam berkas perkara, dan teknik tata tulis ilmiah.

Mata kuliah ini mempelajari gramatika atau tata bahasa Inggris, termasuk di dalamnya struktur-struktur kalimat, pola-pola kalimat dasar, dan tenses yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari (daily conversation). Selain itu, mempelajari perbendaharaan kata (vocabulary building). Dengan pemahaman dasar tata bahasa Inggris secara sistematis dan penguasaan perbendaharaan kata secara komprehensif, diharapkan Mahasiswa akan berani serta mampu menerapkan serta mempraktikkan kemampuannya dalam percakapan sehari-hari.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu ekonomi serta perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro. Aspek-aspek yang dianalisis dalam ekonomi mikro, antara lain kegiatan suatu pasar, tingkah laku pembeli dan penjual, serta interaksi pembeli dan penjual di pasar. Titik berat penelaahan ekonomi makro, antara lain pendapatan nasional dan segala hukum yang mempengaruhi maupun dipengaruhinya, antara lain uang, konsumsi, investasi, dan kebijakan pemerintah. Aspek lain yang dibahas adalah perekonomian dua sektor, tiga sektor, dan empat sektor, inflasi, pengangguran, kebijakan moneter, kebijakan hukum, neraca pembayaran, dan pertumbuhan ekonomi.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian serta pemahaman mengenai organisasi dan manajemen, struktur organisasi, fungsi dasar manajemen, teori motivasi, pengelolaan organisasi, dan tugas manajer.

Mata kuliah ini merupakan kelanjutan dari Mata Kuliah Bahasa lnggris. Materi-materi yang dipelajari merupakan kesinambungan yang sistematis dari materi-materi yang cliberikan di semester sebelumnya (Bahasa lnggris) dan penekanannya masih pada pemahaman dan penguasaan gramatika atau tata bahasa Inggris, termasuk di dalamnya struktur-struktur kalimat, pola-pola kalimat kompleks, dan tenses yang digunakan tidak hanya dalam percakapan sehari-hari (daily conversation), tetapi juga dalam hal penulisan, termasuk penulisan karya ilmiah hukum. Secara khusus, Mata Kuliah ini mempelajari perbendaharaan kata (vocabulary building) untuk bidang hukum (english for special purposes /ESP).

Mata kuliah ini mempelajari teori dan konsep tentang pengertian, fungsi, dan hakikat kewirausahaan, konsep dasar kewirausahaan, perencanaan usaha dan praktik kewirausahaan, bentuk-bentuk kewirausahaan, manajemen dan pemasaran, kiat-kiat keberhasilan berwirausaha, kemitraan dalam berwirausaha, modal usaha, dan manajemen keuangan. Mata kuliah ini juga membahas sikap dan wawasan yang diperlukan untuk menjadi seorang wirausahawan. Di dalamnya berisi pengetahuan dan keterampilan, juga pengalaman untuk belajar menjadi seorang wirausahawan. Proses belajar Mahasiswa selain dalam kelas juga di luar kelas dengan melakukan pameran bisnis.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian etika, etika profesi yang berlaku bagi para penegak hukum yang mencakup: pengertian dan pengaturan, teori-teori etika profesi hukum, etika profesi yang berlaku bagi hakim, jaksa, polisi, dan advokat; serta kasus-kasus pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran etika profesi hukum. Pertanggungjawaban profesi secara internal dan eksternal, serta membahas beberapa Kode Etik Profesi Hukum, seperti Kode Etik Advokat, Notaris, Polisi, Hakim, dan Jaksa.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH), hubungan PIH dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ilmu pengetahuan hukum, hukum sebagai ilmu, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, hubungan manusia, masyarakat dan hukum, norma (kaidah), tujuan hukum, pengertian-pengertian pokok dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban, keberlakuan hukum dalam masyarakat, hubungan antara peraturan hukum konkret, kaidah, asas-asas (legal principles), sumber-sumber hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, penerapan dan penegakan hukum, penemuan hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), serta hubungan hukum dan kekuasaan.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu negara, ruang lingkup ilmu negara, perkembangan ilmu negara, letak ilmu negara dalam ilmu-ilmu kenegaraan menurut G. Jellinek, hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum, sifat ilmu negara, pengertian negara, hakikat negara, sifat negara, tujuan negara, fungsi negara, asal mula berdiri dan berakhirnya negara, unsur-unsur negara, perkembangan bentuk pemerintahan dan bentuk negara, serta pengemban kedaulatan rakyat dalam negara.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ruang lingkup tata hukum Indonesia, arti tata hukum, sejarah tata hukum dan politik hukum Indonesia, sistem hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), hukum agraria (tanah), hukum internasional, hukum ketenagakerjaan, hukum dagang, hukum pajak, hukum acara, hukum konstitusi dan acara Mahkamah Konstitusi, serta lembaga-lembaga hukum.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah, sistematika, asas-asas dan sumber hukum perdata, unifikasi, dan kodifikasi hukum perdata. Selanjutnya, mempelajari hukum perorangan yang mencakup subjek hukum, domisili, pendewasaan, keadaan tidak hadir di tempat, pencatatan sipil; hukum benda yang mencakup pengertian hukum benda, macam-macam benda, hak kebendaan, asas-asas hak kebendaan, macam-macam hak kebendaan; hukum kontrak (perikatan) yang mencakup pengaturan, pengertian dan unsur-unsur kontrak, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, macam-macam perikatan, sumber perikatan, dan hapusnya perikatan; serta daluarsa.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pidana dan hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, ruang lingkup, sumber, tujuan dan fungsi hukum pidana, tujuan pidana dan pemidanaan, teori-teori dan aliran pemidanaan, pembagian hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejarahnya, penafsiran hukum pidana, berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, ajaran melawan hukum, jenis-jenis tindak pidana (pembagian delik menurut sifat dan susunannya), subjek tindak pidana, ajaran sebab akibat, pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) dan pidana, alasan penghapus pidana serta perkembangan asas-asas hukum pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum adat, proses terbentuknya hukum adat, sumber pengenal hukum adat, corak hukum adat, ciri-ciri hukum adat. dasar berlakunya hukum adat, sejarah hukum adat, struktur tradisional hukum adat, sistem kekerabatan, sistem hukum adat, masyarakat hukum adat, hukum keluarga, pertalian darah, hukum perkawinan adat, bentuk dan sistem perkawinan adat, hukum harta kekayaan, hukum benda tetap (hukum tanah), hak pribadi kodrati atas tanah, hukum waris adat, sistem kewarisan, harta waris, pewaris dan waris, hukum adat delik dan peradilan adat, serta keberadaan dan pengakuan hukum adat dalam UUD 1945.

Mata kuliah ini mempelajari pengertian hukum Islam, syariah, fiqih, sumber hukum Islam dan ruang lingkupnya, membahas falsafah dan tujuan hukum Islam, asas dan prinsip penerapan serta keterkaitan antara hukum Islam dengan ilmu-ilmu yang lain, menguraikan sejarah pertumbuhan hukum Islam, kedudukan hukum Islam di Indonesia, menguraikan sistem perundang-undangan di Indonesia yang mengatur dan memuat ketentuan hukum Islam, membahas isu aktual yang menyangkut upaya penerapan hukum Islam di Indonesia seperti fenomena perda syariat dan masalah-masalah lain.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Hukum Tata Negara (HTN), pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui pendekatan teoretis, historis, yuridis, filosofis, dan sosiologis, pengertian ilmu hukum tata negara dan HTN, ruang lingkup HTN, hakikat HTN, sumber-sumber HTN, konstitusi, kebiasaan ketatanegaraan, materi muatan konstitusi, klasifikasi konstitusi, perubahan konstitusi (UUD 1945), perkembangan UUD 1945, konsepsi negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), sistem pemerintahan, sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945, kekuasaan presiden menurut UUD 1945, kedudukan wakil presiden dan kementerian negara dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut UUD 1945, lembaga-lembaga negara berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan legislatif menurut teori dan UUD 1945, hubungan pemerintah dengan MPR, DPR, dan DPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, BPK sebagai pemeriksa keuangan, kekuasaan yudikatif menurut UUD 1945, dan sistem pemilu di Indonesia.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum administrasi negara (HAN), peraturan yang mengatur pemerintah menjalankan fungsinya yang sekaligus melindungi warga negara terhadap sikap tindak pejabat pemerintah, perbedaan ilmu administrasi negara dengan HAN, makna pemerintah, konsep negara hukum (negara kesejahteraan) , perkembangan HAN, sumber­ sumber HAN, tindakan-tindakan pejabat administrasi negara, instrumen HAN, asas-asas umum pemerintahan yang baik, kebijakan dan ketetapan administrasi negara, penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut UU No. 30 Tahun 2014, teori kewenangan, mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang menurut UU No. 30 Tahun 2014, dan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum agraria, aspek-aspek hukum agraria, baik dari segi hukum positif maupun dari kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sejarah dualisme hukum agraria (hukum tanah Barat dan hukum tanah adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), asas-asas yang mendasari pelaksanaan UUPA, hak rnenguasai negara perbedaannya dengan Domein Verklaring, hak ulayat, politik hukum agraria dan perkembangan politik hukum agraria, hak-hak atas tanah menurut UUPA meliputi: konsepsi hukum tanah nasional, pemilikan, peralihan dan pendaftarannya, land reform dan land use, penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain), dan kebijakan penanganan konflik pertanahan.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian/ definisi hukum internasional (HI), bentuk dan perwujudan HI, sejarah dan perkembangan HI, hakikat dan dasar berlakunya HI, masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis HI, perkembangan aktual dalam masyarakat internasional dan pengaruhnya terhadap HI, kesatuan asas hukum sebagai landasan material HI, hakikat dan fungsi Kedaulatan negara dalam masyarakat internasional, sumber-sumber HI dalam arti formil (perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, yurisprudensi, dan doktrin), hubungan HI dan hukum nasional, dan subjek HI. Selain itu, mempelajari pengakuan dalam HI, yurisdiksi negara, tanggung jawab negara, penyelesaian secara damai sengketa internasional, serta perkembangan kontemporer HI.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja dan pekerja, prapelaksanaan dan pascahubungan kerja, politik hukum ketenagakerjaan, aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum ekonomi, hukum internasional, perlindungan hukum yang merupakan hak pekerja, termasuk pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI), antara lain tentang upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, mogok & lockout, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum kontrak, sumber hukum kontrak, asas, subjek, objek perikatan, macam-macam perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, dan hapusnya perikatan. Perikatan yang lahir dari kontrak (perjanjian), mencakup pengertian, asas, syarat sahnya kontrak (perja njian), jenis-jenis kontrak (perjanjian), akibat hukum kontrak (perjanjian), dan hapusnya kontrak (perjanjian). Perikatan yang lahir dari undang-undang, mencakup perwakilan sukarela (zaakwarneming), perikatan alam, dan perbuatan melawan hukum.

Mata kuliah ini mempelajari pembaharuan hukum pidana, percobaan (poging), penyertaan (deelneming), perbarengan (concursus), pengulangan (recidive), alasan-alasan penghapusan pidana, dan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.

Mata kuliah ini mempelajari ilmu fiqih dan ushul fikih, fikih ibadah, fikih muamalah dalam arti luas dan sempit, konkretisasi fikih dalam peraturan perundang­undangan, hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum tata negara Islam, hukum acara dan peradilan Islam, dan perkembangan peradilan agama di Indonesia.

Mata kuliah ini mempelajari hukum keluarga dengan ruang lingkupnya, asas-asas perkawinan, syarat perkawinan, akibat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, kekuasaan orangtua, status anak, asul-usul anak, perwalian, pengampuan, kedudukan anak, harta benda perkawinan, perjanjian kawin, perkawinan campuran, perkawinan di luar Indonesia, dan hapusnya perkawinan, dan hukum perkawinan di beberapa negara sebagai perbandingan. Selain itu, mempelajari hukum waris berdasarkan KUHPerdata, baik sistem hukum waris berdasarkan undang-undang (ab intestato) maupun sistem hukum waris berdasarkan wasiat (testamenter), di dalamnya dipelajari asas-asas hukum waris, penggolongan ahli waris, kedudukan ahli waris anak sah dan anak luar kawin, pembagian dan penghitungan waris berdasarkan undang-undang dan wasiat, bagian mutlak dari ahli waris (legitime portie), macam-macam sikap ahli waris, penggantian tempat ahli waris (representasi), pengangkatan waris (fidei commis), dan Balai Harta Peninggalan.

Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sumber hukum dagang, sejarah hukum dagang dan perkembangannya hingga dewasa ini, beberapa pengertian dalam hukum dagang, pedagang, pengusaha dengan karakteristiknya, pekerja tetap, pedagang perantara di dalam dan di luar perusahaan serta akibat hukumnya, jual beli dagang (handelskoop) beserta dokumen-dokumennya, pembukuan perusahaan, wajib daftar perusahaan, bentuk-bentuk badan usaha perseorangan dengan ruang lingkupnya, maupun usaha perkumpulan/persekutuan (maatsschap); badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS) seperti: Firma, CV, Perseroan Terbatas menurut UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja, dan koperasi serta akibat hukum dan perbedaan filosofisnya. Selain itu, mempelajari hukum kepailitan urgensinya dengan UU Kepailitan dan PKPU, penyelesaian sengketa, penggabungan perusahaan (merger), pengambilalihan (akuisisi), peleburan (konsolidasi) dan pemisahan usaha, perusahaan pembiayaan, waralaba (franchise), serta perlindungan transaksi online urgensinya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mata kuliah ini mempelajari berbagai kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang terkait dalam upaya mewujudkan tercapainya politik hukum agraria dan beberapa aspeknya sesuai dengan tuntutan era reformasi, terkait dengan pembaharuan UUPA, pembaharuan terhadap hukum tanah nasional, sekaligus membahas substansi hukum agraria dan hukum tanah yang akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat termasuk penataan pemilikan, penguasaan dan pembatasan hak. atas tanah, tanah terlantar, konflik dan sengketa tanah, serta eksistensi hak ulayat dalam hukum tanah nasional.

Mata kuliah ini mempelajari asuransi, yang dibagi dua bagian. Pertama, mengenai perjanjian asuransi (contract of insurance) yang menjelaskan istilah dan pengertian, sumber hukum, dasar hukum, kaitan asuransi dengan risiko dan manajemen risiko, sifat perjanjian asuransi, prinsip-prinsip hukum asuransi, penggolongan dan jenis- jenis asuransi di dalam dan di luar KUHD (asuransi varia), asuransi perusahaan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi deposito, asuransi sosial, asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi penerbangan, asuransi lingkungan, dan asuransi syariah (takaful) sebagai perbandingan. Polis asuransi sebagai perjanjian baku (standard contract) dikaitkan dengan perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, transaksi asuransi online, serta penyelesaian sengketa asuransi. Kedua, mengenai kegiatan bisnis asuransi (business of insurance) yang menjelaskan syarat dan pendirian perusahaan asuransi, kegiatan usaha perusahaan asuransi dan pengelolaan, serta pengawasannya sesuai dengan UU Perasuransian.

Mata kuliah ini mempelajari kontrak (perjanjian) keagenan dan distribusi, kontrak (perjanjian) sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, perjanjian kartu kredit, pembiayaan konsumen, modal ventura, waralaba (franchise), aspek-aspek hukum e-contract, dan perkembangan baru dalam hukum kontrak.