Program Pendidikan Magister STHB diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang beban belajarnya dinyatakan dalam sks. Jumlah beban belajar/studi kumulatif adalah 54 (lima puluh empat) sks, dengan rincian beban belajar Mata Kuliah wajib termasuk Usulan Penelitian Tesis dan Tesis adalah 36 (tiga puluh enam) sks dan beban belajar Mata Kuliah pilihan adalah 18 (delapan belas) sks. Program Magister STHB dapat ditempuh dalam kurun waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) semester dan paling lama 8 (delapan) semester.

Penyelenggaraan Pendidikan berlangsung dalam tahun akademik, yang dimulai pada tanggal 1 (satu) September sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Agustus tahun berikutnya. Satu tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil/gasal yang berlangsung mulai bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya dan semester genap yang berlangsung mulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus pada tahun berjalan, dan masing-masing semester terdiri dari 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.

Penyelenggaraan Pendidikan dituangkan dalam kalender akademik, yang berisi, antara lain: jadwal pendaftaran dan bimbingan akademik, perkuliahan, evaluasi belajar (ujian tengah semester/UTS dan ujian akhir semester/UAS), ujian susulan, libur perkuliahan, serta wisuda.

 

Bidang Kajian Utama (BKU)

BKU merupakan bagian dari Program Studi Magister STHB yang membentuk suatu kebulatan dan merupakan suatu penajaman bidang keahlian sesuai dengan perkembangan ilmu hukum. BKU pada Program Magister STHB terdiri dari:

  1. BKU Hukum Pidana;
  2. BKU Hukum Bisnis;
  3. BKU Hukum Administrasi Negara; dan BKU lain yang akan dikembangkan.