
Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Tenjolaya, Bandung: Perlindungan Hak dalam Perkawinan dan Kepemilikan Tanah
6 Maret 2024, Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) menggelar acara penyuluhan hukum di Desa Tenjolaya, Kecamatan PasirJambu, Kabupaten Bandung. Acara ini merupakan salah satu program dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STHB yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hukum perkawinan dan hukum tanah.
Dalam acara tersebut, penekanan utama diberikan pada dua aspek penting dalam hukum, yaitu perlindungan hak dalam perkawinan dan hak kepemilikan dalam hukum tanah. Dalam pembahasan mengenai perkawinan, peserta penyuluhan diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hukum dalam melindungi hak-hak individu dalam sebuah perkawinan. Hal ini mencakup hak dan kewajiban pasangan, prosedur perceraian, serta perlindungan terhadap anak dalam sebuah keluarga.
Selain itu, penyuluhan juga membahas mengenai hak kepemilikan dalam hukum tanah. Peserta diajak untuk memahami pentingnya memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum tanah, termasuk prosedur peralihan hak, sertifikasi tanah, dan penyelesaian sengketa tanah. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak kepemilikan tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih mampu melindungi diri mereka sendiri dari berbagai risiko hukum yang mungkin terjadi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat dari Desa Tenjolaya dan sekitarnya. Para peserta sangat antusias mengikuti acara ini dan menyambut baik inisiatif STHB untuk memberikan pemahaman hukum kepada mereka. Dengan adanya kegiatan penyuluhan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam perkawinan dan kepemilikan tanah, serta mampu menjaga dan melindungi hak-hak tersebut dengan lebih baik di masa yang akan datang.