Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025  Menguatkan Komitmen Pemberantasan Korupsi demi Kesejahteraan Rakyat

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025  Menguatkan Komitmen Pemberantasan Korupsi demi Kesejahteraan Rakyat

9 Desember 2025 – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk mempertegas komitmen dalam melawan korupsi. Tahun ini, peringatan tersebut diselenggarakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Tema yang diangkat, yaitu “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkeadilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan daerah serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Kolaborasi antarinstansi tersebut menjadi penanda bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan. Melalui FGD ini, para peserta diajak untuk mendalami pemetaan persoalan korupsi di daerah serta merancang strategi yang lebih efektif, termasuk pencegahan melalui pendidikan anti korupsi dan penguatan kultur integritas.

Pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang dapat diselesaikan hanya dengan penindakan hukum yang bersifat represif. Korupsi adalah kejahatan yang bersifat sistemik, sehingga memerlukan pendekatan holistik yang menggabungkan aspek penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan koruptif yang semakin canggih harus ditangani dengan penggunaan teknologi, peningkatan kapasitas penyidik, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan partisipatif.

Dalam kesempatan FGD tersebut, hadir Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) sebagai narasumber yang memberikan perspektif akademik mengenai pemberantasan korupsi. Ketua STHB menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat. Dalam pemaparannya, beliau menyatakan bahwa “korupsi hanya dapat diberantas apabila kita membangun budaya hukum yang berintegritas, memperkuat pendidikan anti korupsi sejak dini, serta memastikan bahwa setiap kebijakan publik diawasi secara ketat dan transparan.” Pandangan ini menegaskan peran penting institusi pendidikan dalam membentuk generasi yang berkarakter antikorupsi.

Kegiatan FGD ini juga memberikan ruang dialog terbuka bagi peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman terkait tantangan pemberantasan korupsi. Diskusi tersebut menghasilkan pemahaman penting bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian moral, komitmen politik, dan keberlanjutan kebijakan. Tanpa itu, agenda nasional untuk mewujudkan pemerintahan bersih hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Dengan dilaksanakannya FGD dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi semakin meningkat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat diharapkan memperkuat komitmen bersama untuk melawan praktik koruptif. Semangat peringatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan pengingat bahwa korupsi harus diperangi demi tatanan negara yang adil, bersih, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat. (HUM-STHB)