
Konferensi & Penandatanganan MoU InternasionalSTHB (Indonesia), UNSUR (Indonesia), dan UMAM (Malaysia)
4 Desember 2025 – Dalam sebuah langkah maju yang signifikan bagi diplomasi akademik di Asia Tenggara, Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM), Universitas Suryakancana (UNSUR – Indonesia), dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB-Indonesia) secara resmi meresmikan kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Internasional mereka. Kemitraan yang diresmikan di Malaysia pada 2-5 Desember 2025 ini merupakan puncak dari komitmen bersama untuk memperkuat pondasi ilmu hukum dan meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi di kawasan ini.
STHB mengangkat tema yang sangat sensitif dan krusial dalam karya ilmiahnya yaitu: “CHILD MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF FAMILY AND CRIMINAL LAW: A COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN INDONESIA AND MALAYSI“. yang dibuat oleh Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H. (Ketua STHB), Asep Mulyana, Prof. Dr. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D (Guru Besar UNPAD/ Mahasiswa STHB), dan Endang Darmaayu S.H. (Mahasiswa STHB)
Pelaksanaan Konferensi Internasional ini tidak hanya menjadi forum ilmiah untuk diskusi mendalam, tetapi sekaligus menandai penguatan kerja sama strategis antara ketiga institusi hukum terkemuka tersebut. Kemitraan antara UMAM, UNSUR, dan STHB ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian hukum komparatif. Melalui kesepakatan kolaboratif ini yang menjadi dasar penyelenggaraan acara ketiga pihak berkomitmen untuk melanjutkan sinergi dalam bentuk pertukaran dosen dan mahasiswa, penelitian bersama (joint research), publikasi ilmiah internasional, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada isu-isu hukum kontemporer, menjadikan konferensi ini sebagai tonggak awal menuju sinergi akademik yang berkelanjutan.

Menanggapi urgensi topik yang dibahas dan semangat kolaborasi ini, Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H. (Ketua STHB) menekankan pentingnya peran akademisi dan praktisi hukum dalam mengatasi isu pernikahan anak yang masih merajalela. Beliau menyatakan, “Konferensi Internasional ini adalah momentum krusial bagi tiga institusi hukum dari dua negara untuk secara mendalam mengkaji disharmonisasi antara rezim hukum keluarga dan hukum pidana terkait pernikahan anak. Praktik dispensasi nikah yang masih membuka celah bagi pelanggaran hak-hak anak, menuntut kita untuk segera merumuskan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya mengharmonisasi regulasi, tetapi juga memperkuat pengawasan yudisial dan penegakan hukum pidana secara konsisten demi menjamin perlindungan optimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.”
Isu pernikahan anak merupakan salah satu masalah sosial dan hukum yang masih menjadi tantangan serius, terutama di Indonesia. Praktik ini memunculkan persoalan hukum yang kompleks karena berada di antara dua rezim hukum: hukum keluarga dan hukum pidana. Kedua rezim hukum ini memiliki karakter yang berbeda, di mana hukum keluarga berfokus pada legalitas perkawinan , sementara hukum pidana menekankan pada perlindungan individu dari tindakan berbahaya terhadap anak, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Secara data, meskipun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia telah menetapkan batas usia minimal menikah, praktik pernikahan di bawah umur masih tinggi. Indonesia, menurut data BPS dan UNICEF, menduduki peringkat di antara sepuluh negara teratas dengan jumlah pernikahan anak tertinggi secara global. Meskipun tingkat pernikahan anak telah menurun antara tahun 2015 hingga 2023 , persentase pernikahan anak pada tahun 2024 masih di atas 5%, yaitu 5,90% , dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat memegang rekor tertinggi.

Sebagai contoh nyata, kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Mei 2025, sempat menarik perhatian publik. Kasus ini menyoroti adanya inkonsistensi dalam kerangka hukum positif Indonesia. Undang-Undang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan batas usia minimal menikah pada 19 tahun bagi pria maupun wanita. Namun, prinsip pencegahan pernikahan anak ini tidaklah absolut.
Inilah celah yang menjadi fokus penelitian. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memungkinkan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan, dengan syarat orang tua atau wali mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan berdasarkan keadaan yang mendesak. Praktik dispensasi nikah ini dinilai oleh para peneliti membuka ruang bagi pernikahan anak, sehingga tujuan perlindungan anak belum sepenuhnya tercapai. Padahal, perkawinan di bawah umur pada dasarnya tidak sejalan dengan hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan dan perkembangan pribadi.
Dari dimensi hukum pidana, meskipun UU Perkawinan tidak memiliki sanksi ketat untuk pelanggaran usia, tindakan memfasilitasi pernikahan anak dapat dikenai sanksi pidana. Sebagai analisis perbandingan, hukum Malaysia menetapkan usia minimum pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Meskipun terdapat perbedaan batas usia antara Muslim dan non-Muslim, Malaysia juga memiliki mekanisme serupa dalam hal pemberian dispensasi. Jika calon pasangan berada di bawah usia yang ditentukan, mereka harus memperoleh otorisasi dari hakim Pengadilan Syariah. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme dispensasi yang serupa, meskipun dengan sistem hukum ganda di Malaysia.Konferensi menyimpulkan bahwa pernikahan anak merupakan isu yang kompleks secara hukum dan sosial. Disharmonisasi batas usia dalam berbagai regulasi dan lemahnya pengawasan permohonan dispensasi berpotensi melanggar hak-hak anak. Oleh karena itu, analisis komparatif ini menekankan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak harus dilakukan melalui harmonisasi peraturan, pengawasan yudisial yang lebih kuat, dan penegakan hukum pidana yang konsisten demi menjamin kepentingan terbaik anak. (HUM-STHB)