Beranda News Ticker :
Ujian Saringan Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Hukum Bandung Tahun Akademik 2012/2013 Gelombang II, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2012. Pendaftaran dapat dilakukan di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jalan Cihampelas No. 8 Bandung
Minggu, 20 Mei 2012
Beranda  |  Profil  |  Yayasan UNBA  |  Senat STHB  |  Pejabat Struktural  |  Dosen  |  Kelembagaan  |  Kemahasiswaan  |  Fasilitas
Penerimaan Mahasiswa Baru
11. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Berdasarkan Parate Eksekusi Oleh Kreditur
Nama : Netty SR Naiborhu
Biodata : 
Netty SR Naiborhu. SH. MH. Sp.N. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Lektor dalam Mata Kuliah Huum Lingkungan
 
Abstraksi  
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan antara lain berfungsi untuk membantu masyarakat umum dalam bentuk pemberian Kredit. Untuk itu bank terikat dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking); 5 C, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition of Economy; 5 P yaitu Party, Purpose, payment, profitability, protection; dan 3 C yaitu Returns, Repayment, Risk Bearing Ability, tidak terkecuali untuk jaminan fidusiapun bank terikat dengan prinsip tersebut sehingga meminta jaminan yang memadai agar pelunasan utang tersebut tetap terjamin, walau mungkin dikemudian hari debitur melakukan wanprestasi. Terutama pula karena fiducia ini merupakan jaminan untuk benda bergerak secara kepercayaan tanpa menyerahkan objek jaminan tersebut ke dalam penguasaan kreditur. Kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan berdasarkan parate eksekusi memerlukan sertipikat Jaminan Fiducia dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang cukup memberikan kepastian hukum (Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia). Hal ini memberikan kekuatan eksekutorial kepada penerima fidusia untuk dapat langsung melaksanakan eksekusi tanpa melalui pengadilan. Dengan titel ini maka Jaminan Fidusia tersebut dapat dieksekusi secara cepat, sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum. Tetapi kenyataannya, tidak jarang pada saat proses eksekusi timbul masalah karena objek jaminan masih berada dalam penguasaan debitur, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi debitur yang mempunyai itikad buruk untuk menyalahgunakan kekuasaannya terhadap barang jaminan tersebut. Untuk inilah penulis mencoba menulis topik dengan judicial draft. Pada prinsipnya proses eksekusi jaminan fidusia melalui pelelangan umum, kecuali ada kesepakatan antara penerima fidusia dan pemberi fidusia untuk melakukan penjualan di bawah tangan.
 
Download Attachment