|
10. Kendala Terhadap Wanita Yang Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Masing-masing Agama dan Kepercayaannya |
| Nama | : | Sutarja Danawihardja | | Biodata | : | | | Sutarja Danawihardja, SH. Dosen Kontrak pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Lektor Kepala dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia dan Hukum Perdata. Lulus Sarjana Hukum (S1) dari STHB tahun 1978. | | | | Abstraksi | | | Setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama adalah sah. Menurut hukum positif, apabila perkawinan didaftarkan pada lembaga pencatatan perkawinan, perkawinan yang tidak terdaftar tidak akan diakui sah menurut undang-undang ini, selanjutnya akan berakibat tidak ada kepastian hukum. Kendala yang dapat terjadi terhadap pihak wanita : (a) Bila putus hubungan tidak ada bukti surat cerai, sehingga tidak ada kepastian hukumnya, (b) Bila pihak laki-laki tidak memberi lagi nafkah, maka pihak wanita tidak dapat menuntut. Adapun anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi ahli waris dari pihak ibu begitu juga mengenai warisan, untuk adanya kepastian hukun dalam perkawinan tersebut ditempuh sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.
| | | Download Attachment
|
|