|
06. Pembinaan Peradilan Dalam Satu Atap (One Roof System) Oleh Mahkamah Agung |
| Nama | : | Dasuki
| | Biodata | : | | | Dasuki, SH. Dosen Tetap STHB. Lektor dalam Mata Kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi. Lulus Sarjana Hukum (S1) dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tahun 1987. Saat ini sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum (S2) di Universitas Pasundan. | | | | Abstraksi | | | Sebelum berlakunya UU No. 4 Tahun 2004, bahwa kekuasaan kehakiman masih berada di dua atap, yaitu departemen yang bersangkutan (eksekutif) dan Mahkamah Agung. Kondisi ini dianggap menimbulkan Kekuasaan Kehakiman yang tidak mandiri dan independent seperti yang terjadi pada zaman Orde Baru, di mana kekuasaan kehakiman dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Berdasarkan Pasal 2 UU Kekuasaan Kehakiman yang baru ditegaskan sistem pembinaan dalam satu atap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Sistem pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita reformasi di bidang hukum yang menginginkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri dan independen untuk memenuhi keadilan bagi masyarakat.
| | | Download Attachment
|
|