|
05. Ide Mono-dualistik Dalam Hukum Pidana Dalam Rangka Politik Kriminal |
| Nama | : | Bonarsius Saragih | | Biodata | : | | | Bonarsius Saragih M, SH. MH. Dosen DPK pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Lektor Kepala (sejak tahun 1999) dalam mata Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Sarjana Hukum (S1) dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung tahun 1984. Magister Ilmu Hukum (S2) dari Program Pascasarjana UNISBA tahun 2002. | | | | Abstraksi | | | | Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal pokok dalam hukum pidana dan perlu mendapat perhatian dalam penal reform. Secara integral kedua hal tersebut tidak terlepas dari pembaharuan ide dasar keseimbangan mono-dualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individual (perorangan). Kepentingan-kepentingan dimaksud sudah harus dirumuskan sejak dirumuskannya suatu perbuatan menjadi tindak pidana, dan ditujuakan secara langsung atau tidak langsung untuk perbaikan si pelaku tindak pidana, melindungi masyarakat dan korban kejahatan. Oleh karena itu, dalam rangka penal reform (di dalam RUU KUHP) ide mono-dualistik harus terimplementasi baik dalam tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dan harus selalu berorientasi pada dasar keseimbangan kepentingan-kepentingan dimaksud. Dengan demikian, dianutnya asas legalitas dan asas culpabilitas dalam RUUKUHP merupakan bukti diperhatikanya perlindungan masyarakat dan perlindungan individu. Dianutnya “strict liability” dan “vicarious liability” hanyalah sebagai pengecualian dari asas culpabilitas, termasuk “rechterlijkepardon” (pardon by judge). Ditetapkannya tujuan pemidanaan secara limitatif, sesungguhnya merupakan cerminan dianutnya ide dasar mono-dualistik dalam menetapkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana dalam rangka politik criminal (criminal policy). | | | Download Attachment
|
|