|
04. Profesi Hukum (Notaris) Dalam Era Globalisasi |
| Nama | : | Netty SR Naiborhu | | Biodata | : | | | Netty SR Naiborhu. SH. MH. Sp.N. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Lektor dalam Mata Kuliah Hukum Lingkungan | | | | Abstraksi | | | | Berlakunya prinsip perdagangan Internasional memberikan harapan bagi setiap orang dapat memetik manfaat dari tersedianya informasi yang jelas tentang sesuatu permasalahan termasuk prosedur hukum. Dimulainya APEC pada tahun 2003 dan WTO pada tahun 2010 – 2020 yang dikenal dengan era globalisasi, profesi hukum termasuk (profesi Notaris) juga berhadapan dengan tricks and moves dari berbagai pihak luar negeri yang sudah terbiasa dengan hal-hal yang serba canggih, sofistificated dan complex. Untuk mengantisipasi globalisasi tersebut, profesi Notaris harus tetap berani membela kepentingan nasional Indonesia dalam kerangka baru. (Article I GATT) bisa diinterpretasikan pro maupun kontra. Jasa Notaris dapat saja digolongkan sebagai bidang jasa yang terbuka bagi setiap negara dibatasi tidak terbuka bagi negara-negara lain, karena merupakan pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah/ Negara (Pasal 1 jo Pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004). Apakah fungsi dan tugas Notaris dalam Pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris tersebut sudah cukup memadai dalam menghadapi era globalisasi? Yang juga mencakup tugas dan fungsinya dalam memberikan nasehat pada kliennya untuk memilih hukum yang dihadapinya dan konsekuensinya untuk tidak memihak. Bagimana pula untuk affidavit untuk surat wasiat yang harus di probate di Pengadilan Negeri, deposition, alimony dll. Tugas dan fungsi tersebut harus sudah tercakup karena notaris juga merupkan konsultan hukum bagi kliennya. | | | Download Attachment
|
|