Beranda News Ticker :
Selamat atas keberhasilan Program Magister (S2) Ilmu Hukum STHB dalam meraih akreditasi dengan Predikat "B" berdasarkan SK BAN-PT No:028/BAN-PT/Ak-IX/S2/XII/2011
Selasa, 07 Pebruari 2012
Beranda  |  Profil  |  Yayasan UNBA  |  Senat STHB  |  Pejabat Struktural  |  Dosen  |  Kelembagaan  |  Kemahasiswaan  |  Fasilitas
Penerimaan Mahasiswa Baru
01. Jenis-jenis Sanksi (Pidana) Dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru
Nama :Dwidja Priyatno
Biodata : 
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH. MH. Sp.N. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Guru Besar (sejak tahun 2004) dalam mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di beberapa perguruan tinggi di Bandung, Bogor, Cianjur, dan Medan. Sarjana Hukum (S1) dari STHB tahun 1983. Spesialis Kenotariatan (Sp.1/Sp.N) dari Fakultas Pascasarjana Program Spesialis Kenotariatan UNPAD tahun 1998. Magister Ilmu Hukum (S2) bidang Kekhususan Hukum Pidana dari Program Pascasarjana KPK UI-UNDIP tahun 1990. Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Program Pascasarjana UNPAR tahun 2003.
 
Abstraksi  
Perkembangan sanksi pidana yang menyangkut jenis-jenis sanksi (pidana), yang dirumuskan di dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru mendapat pengaruh yang demikian besar dari negara Eropa Barat, seperti jenis Pidana Pokok berupa Pidana Pengawasan, Pidana Denda dan Pidana Kerja Sosial (Community Service Order). Periodisasi perkembangan sistem sanksi pidana menurut P.J.P. TAK, ternyata Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masuk pada generasi kedua, sedangkan Konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru, mewakili generasi ketiga dan generasi keempat (Hukum Pidana Yang Modern).
 
Download Attachment