|
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) |
|
PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) Kerjasama
IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) DPD JAWA BARAT
S e k r e t a r i a t : Jln. Cihampelas No. 8 Kota Bandung 40116 telp. (022) 4203236 Website : http://www.sthb.ac.id E-mail :
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
PENDAHULUAN Dalam rangka peningkatan sumber daya profesi advokat khususnya pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mensyaratkan (salah satunya), bahwa calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dalam pelaksanaannya dapat bermitra dengan perguruan tinggi bekerjasama dengan salah satu organisasi pendiri PERADI.
Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum telah bekerjasama dengan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) DPD Jawa Barat untuk menyelenggarakan PKPA.
TUJUAN Penyelenggaraan PKPA STHB bekerjasama dengan IPHI DPD Jawa Barat bertujuan :
- Mendidik calon-calon advokat agar dikemudian hari dapat menjadi Advokat yang bertanggungjawab terhadap profesinya.
- Mendidik calon-calon advokat agar memiliki peningkatan pengetahuan dan keterampilan hukum dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
PELAKSANA PKPA diiselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) bekerjasama dengan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) DPD Jawa Barat.
TEMPAT PENDIDIKAN Kampus STHB yang berkedudukan di Jalan Cihampelas Nomor 8 Kota Bandung-40116 telepon (022) 4203236 WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan pendaftaran tanggal 7 Juni 2007 sampai dengan 7 Juli 2007 dan pelaksanaan pendidikan tanggal 14 Juli sampai dengan 26 Agustus 2007 setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00.
PERSYARATAN Calon peserta yang mengikuti PKPA diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran. b. Menyerahkan foto copy ijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum yang telah dilegalisir (2 lembar). c. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku (2 lembar) d. Pas photo berwarna 4x6 (3 lembar) e. Membayar pendaftaran Rp. 50.000,-
BIAYA PENDIDIKAN Biaya pendidikan untuk setiap orang calon peserta PKPA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
MATERI PENDIDIKAN Materi Ajar PKPA terdiri atas 20 pelajaran dengan jumlah sesi 29 sesi (per sesi 120 menit) terdiri atas Materi Wajib (Materi Dasar, Materi Hukum Acara/Litigasi, materi Non Litigasi dan materi pendukung/keterampilan hukum), dan materi tambahan dengan tenaga pengajar dari PERADI, kalangan praktisi dan akademisi.
| NO. | MATERI | SESI | | 1 | Fungsi dan Peran Organisasi Advokat | 1 | | 2 | Sistem Peradilan Indonesia | 1 | | 3 | Kode Etik dan Profesi Advokat | 3 | | 4 | Hukum Acara Pidana | 3 | | 5 | Hukum Acara Perdata | 3 | | 6 | Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara | 1 | | 7 | Hukum Acara Peradilan Agama | 1 | | 8 | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | 1 | | 9 | Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial | 1 | | 10 | Hukum Acara Perasaingan Usaha | 1 | | 11 | Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) | 1 | | 12 | Hukum Acara Pengadilan HAM | 1 | | 13 | Hukum Acara Pengadilan Niaga | 1 | | 14 | Perancangnan dan Analisa Kontrak | 1 | | 15 | Pendapat Hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due deligence) | 2 | | 16 | Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) | 2 | | 17 | Teknik Wawancara dengan Klien | 1 | | 18 | Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum | 1 | | 19 | Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) | 2 | | 20 | Hukum Perdagangan Internasional | 1 | PKPA STHB - IPHI DPD JABAR PANITIA
|