PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER (S2) ILMU HUKUM STHB SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014 DAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2014/2015
I. PENDAFTARAN MAHASISWA BARU SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014 dan SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2014/2015
a. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) :Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Pembayaran dapat dicicil, pembayaran pertama minimal Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) b. Biaya Matrikulasi : Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) c. Biaya Tesis : Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) d. Biaya Wisuda (sama dengan Biaya wisuda Program Sarjana (S1) ditambah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 5. Perkuliahan: a. Semester Genap, perkuliahan dimulai pada tanggal 7 Maret 2014. b. Semester Ganjil, perkuliahan dimulai pada tanggal 12 September 2014. 6. Jenjang Pendidikan (beban studi dan lama pendidikan) Program Magister (S-2) STHB merupakan jenjang pendidikan akademik Ilmu Hukum dengan Sistem Kredit Semester,dengan jumlah beban studi adalah 42 SKS dan lama program antara 3 (tiga) sampai 8 (delapan) semester. 7. Bidang Kajian Utama (BKU) a. BKU Hukum Bisnis b. BKU Hukum Pidana c. BKU Hukum Administrasi Negara 8. Syarat-syarat Penerimaan Mahasiswa Baru a. Pendaftar sebagai mahasiswa baru Program Magister Ilmu Hukum harus mengikuti seleksi mahasiswa baru. b. Syarat-syarat untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum adalah sebagai berikut: 1). Calon mahasiswa Program Studi Magister dapat berasal dari lulusan Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum maupun non-Ilmu Hukum; 2). Calon mahasiswa yang berasal dari Program Studi non-Ilmu Hukum, wajib mengikuti mata kuliah matrikulasi dalam mata kuliah tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Program Studi S2. 3). Memiliki IPK minimal 2,50 (pada skala 0-4) atau 6,25 (pada skala 0-10). 9. Syarat Pendaftaran: a. menyerahkan 4 (empat) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6. b. menyerahkan 2 (dua) lembar salinan ijazah sarjana (S1) yang telah disahkan/dilegalisasi. c. menyerahkan 2 (dua) lembar foto copy transkrip nilai (S1) yang telah dilegalisasi. d. menyerahkan 1 (satu) lembar Surat keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian. e. Membayar biaya pendaftaran melalui Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. 10. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Program Studi Magister Ilmu Hukum STHB melakukan seleksi melalui wawancara oleh Pimpinan Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Pimpinan STHB terhadap calon mahasiswa baru. II. PELAYANAN INFORMASI CALON MAHASISWA BARU
|