Program Pendidikan
- I. Jenjang Pendidikan
- Jenjang program pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung adalah Strata Satu (S-1) dengan Program Studi Ilmu Hukum. Beban studi kumulatif adalah 144 sks, yang dapat ditempuh dalam kurun waktu 8 (delapan) semester dan paling lama 14 (empat belas) semester, namun bagi mahasiswa yang berprestasi tinggi dapat menyelesaikan dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester.
- II. Lingkup dan Tujuan Pendidikan
- Pendidikan tinggi hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung mempunyai tujuan:
- Mewujudkan pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian;
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
- Menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pencasila, memilik integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya;
- Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat;
- Menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dalam kawasan keahliannya.
- A. Umum
- B. Khusus
- Menguasai hukum Indonesia dan prinsip-prinsip hukum;
- Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat;
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
- Menguasai dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
- Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan masalah-masalah kemasyarakatan;
- Menyiapkan tenaga pemikir dan ahli dalam bidang ilmu hukum yang cakap, terampil, dan peka terhadap perkembangan masyarakat, dapat berdiri sendiri dan menumbuhkan, memelihara, dan mengembangkan bidang ilmu hukum yang dapat menunjang pembangunan.