Selamat Datang Calon Mahasiswa/i Baru Tahun Akademik 2017/2018 di Kampus "Keadilan" Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Info Kampus

Memperkuat Pondasi Mahasiswa Hukum Melalui Legal Drafting: Suatu Langkah Menuju Profesionalisme

Memperkuat Pondasi Mahasiswa Hukum Melalui Legal Drafting: Suatu Langkah Menuju Profesionalisme

21 Maret 2024

Bandung, 16 Maret 2024 - Sebuah langkah penting menuju peningkatan profesionalisme mahasiswa hukum terwujud melalui kegiatan "Memperkuat Pondasi Mahasiswa Hukum...

Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Raih Penghargaan Prestisius pada Anugerah LLDIKTI IV Tahun 2024

Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Raih Penghargaan Prestisius pada Anugerah LLDIKTI IV Tahun 2024

19 Maret 2024

STHB.AC.ID, Jakarta, Senin (19/2/2024) – Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) meraih penghargaan yang prestisius pada acara Anugerah LLDIKTI IV yang...

Membongkar Mitos Kuliah Swasta: STHB Berbagi Inspirasinya di Campus Day SMA 25

15 Maret 2024

STHB.AC.IC, Bandung 15 Januari 2024, Di tengah hiruk-pikuk kegiatan Campus Day yang diselenggarakan di SMA 25 kemarin, Sekolah Tinggi Hukum...

Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Tenjolaya, Bandung: Perlindungan Hak dalam Perkawinan dan Kepemilikan Tanah

Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Tenjolaya, Bandung: Perlindungan Hak dalam Perkawinan dan Kepemilikan Tanah

14 Maret 2024

STHB.AC.ID, Bandung 6 Maret 2024, Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) menggelar acara penyuluhan hukum di Desa Tenjolaya, Kecamatan PasirJambu, Kabupaten...

Pedoman Pemagangan Genap TA. 2022-2023

08 Februari 2023

Download Pemagangan Genap TA. 2022-2023

Tata Tertib Mahasiswa

TATA TERTIB MAHASISWA STHB

Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Nomor : 25/STHB/Kep/Ket/VII/2006
Tentang
Tata Tertib Mahasiswa
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Menimbang :
a. bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai salah satu unsur civitas akademika, merupakan bagian integral dari Perguruan Tinggi dan sebagai lembaga ilmiah serta masyarakat ilmiah;
b. bahwa Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai suatu Perguruan Tinggi di Indonesia dan sebagai lembaga ilmiah diharapkan untuk tetap terpeliharanya masyarakat ilmiah, maka mahasiswa dituntut untuk dapat melakukan fungsi dan peranannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta tugas sebagai mahasiswa;
c. bahwa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban serta tugas mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, maka diperlukan Tata Tertib Mahasiswa bagi mahasiswa sebagai peserta didik;
d. bahwa memperhatikan butir a, b, dan c di atas serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dengan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
5. Keputusan Pengurus Yayasan “Universitas Bandung” Nomor 01/Y-UNBA/KEP/PENG/II/2001 tentang Pengesahan Statuta Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
6. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Nomor 03/STHB/KEP/KET/II/2004 tentang Kurikulum Pendidikan Sarjana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
7. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Nomor 23A/STHB/Kep/Ket/VIII/2004 tentang Program Pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Memperhatikan :
- Saran dan Pertimbangan Senat Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
- Saran dan Pendapat Senat Mahasiswa dan DPM.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : TATA TERTIB MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pimpinan adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
2. Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
3. Warga Kampus adalah meliputi Pimpinan, Pejabat Struktural lainnya, Karyawan, Dosen dan Mahasiswa;
4. Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra kurikuler untuk melengkapi kegiatan akademik dalam upaya pengembangan kemahasiswaan;
5. Pengembangan kemahasiswaan adalah suatu usaha pembinaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, terencana, teratur, terarah dan bertanggungjawab untuk mengembangkan sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilan mahasiswa;
6. Civitas Akademika adalah komponen yang terdiri dari dosen dan mahasiswa pada Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
7. Dosen adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Dosen Biasa, Dosen Luar Biasa, Dosen Tamu dan Dosen Kontrak;
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar (telah registrasi atau herregistrasi) di Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
9. Tridharma perguruan tinggi adalah upaya cita-cita luhur Sekolah Tinggi hukum Bandung dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan hukum, penelitian hukum dan pengabdian pada masyarakat;
10. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Hukum Bandung adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa, meliputi perluasan wawasan, peningkatan kecendikiawan dan integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan yang diatur berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
11. Tata tertib adalah aturan-aturan baik tertulis/tidak tertulis bagi mahasiswa dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta menjalankan tugasnya sebagai peserta didik;
12. Komisi tata tertib adalah Pelaksana Pembina dan pengawas refresif yang dibentuk berdasarkan keputusan Ketua yang terdiri dari unsur Pimpinan Lembaga Bimbingan dan Konseling, Dosen Pembina serta unsur DPM dan Senat Mahasiswa.

Bagian Kedua
Tujuan Tata Tertib
Pasal 2
Peraturan tata tertib dibuat bertujuan :
1. Menjunjung tinggi serta menjaga integritas dan martabat Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai lembaga ilmiah;
2. Tercipta dan terpeliharanya suasana yang kondusif di kampus sebagai masyarakat ilmiah;
3. Menunjang terwujudnya kelancaran pelaksanaan proses pendidikan;
4. Memberikan dasar, petunjuk dan bimbingan kepada mahasiswa dalam bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat kampus sehingga terpelihara integritas dan martabat mahasiswa;
5. Meningkatkan pembinaan mahasiswa agar dapat memainkan peran intelektual, sosial, budaya dan profesional yang bermakna dalam pembangunan bangsa.

BAB II
HAK-HAK MAHASISWA
Pasal 3
Mahasiswa mempunyai hak meliputi :
1. Memperoleh bea siswa baik dari negeri maupun swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memperoleh layanan kesehatan dan perpustakaan dan advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memperoleh layanan bimbingan, konseling dan bimbingan akademik.
4. Mengikuti seleksi mahasiswa berprestasi dan lomba karya tulis mahasiswa (LKTM) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Memperoleh penghargaan bagi mahasiswa berprestasi.
6. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

BAB III
KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 4
Mahasiswa mempunyai kewajiban meliputi :
1. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Bandung sesuai dengan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
2. Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
3. Menghormati dan menghargai martabat warga kampus.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan sesama civitas akademika.
5. Jujur dalam semua kegiatan yang menyangkut nama Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
6. Sopan dalam berpakaian, berperilaku dan bertutur kata baik dalam proses pembelajaran maupun pembinaan sebagai peserta didik.

BAB IV
TATA TERTIB MAHASISWA
Bagian Kesatu
Kehidupan Kampus
Pasal 5
Di dalam kampus atau sekitar kampus, mahasiswa secara pribadi maupun dalam hubungannya dengan warga kampus lainnya dilarang :
1. Membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api atau jenis barang
lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain;
2. Membawa, menjualbelikan, mengedarkan, mempergunakan dan mencoba
terhadap minuman keras, narkotika, ganja, psikotropika atau barang sejenis lainnya;
3. Menggunakan kekerasan phisik, ancaman, intimidasi dan segala bentuk lainnya yang sejenis dalam menyelesaikan suatu masalah;
4. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa;
5. Membeda-bedakan sesama warga kampus berdasarkan suku, agama, ras, golongan, kepentingan atau yang sejenis dengan itu baik secara lisan maupun tertulis dengan maksud menimbulkan pertentangan satu dengan lainnya;
6. Melakukan permainan yang mengarah dalam bentuk perjudian;
7. Melakukan tindakan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi warga kampus;
8. Mengeluarkan kata-kata yang tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan, kesusilaan, agama dan kepatutan;
9. Melakukan tindak pidana selain tersebut dalam pasal ini;
10. Menggunakan alas kaki sandal dan atau yang sejenis.

Pasal 6
Mahasiswa dalam hubungan dengan Sekolah Tinggi Hukum Bandung dilarang:
1. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
2. Merusak sarana dan prasarana yang dimiliki oleh atau di bawah pengawasan Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
3. Memalsukan atau menyalahgunakan segala bentuk surat dan atau dokumen resmi yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
4. Melibatkan pihak non sivitas akademika dan atau organisasi ekstra Sekolah Tinggi Hukum Bandung dalam kegiatan akademik dan atau kemahasiswaan tanpa ijin tertulis dari Ketua;
5. Menyalahgunakan pemakaian sarana, prasarana dan dana yang dipercayakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
6. Berada di kampus pada pukul 22.00 sampai dengan 06.00 tanpa ijin tertulis dari pimpinan Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
7. Menghambat dan atau mengganggu berlangsungnya kegiatan akademik dan atau kemahasiswaan atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

BAB V
PERSYARATAN BAGI MAHASISWA
Bagian Kesatu
Persyaratan Administrasi
Pasal 7
(1) Setiap awal semester, mahasiswa diwajibkan melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(2) Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh lembaga, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

BAB VI
P E N G A W A S A N
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Bentuk Pengawasan
Pasal 8
(1) Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan merupakan penanggungjawab dalam pembinaan dan pengawasan Tata Tertib Mahasiswa.
(2) Pembinaan dan pengawasan tersebut dalam pelaksanaannya dapat melibatkan semua civitas akademika.
(3) Pembinaan dan pengawasan tersebut terdiri atas 2 (dua) bentuk :
a. Pembinaan dan Pengawasan preventif.
b. Pembinaan dan Pengawasan represif.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan Preventif
Pasal 9
Pembinaan dan pengawasan Preventif bertujuan utama untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran tata tertib dan dilaksanakan oleh seluruh¬ civitas akademika STHB.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Represif
Pasal 10
Pengawasan represif adalah pengawasan dengan tujuan utamanya bersifat korektif dan memulihkan kembali aturan tata tertib terhadap suatu pelanggaran.

Pasal 11
(1) Pelaksana pembinaan dan pengawasan represif dilakukan oleh Komisi Tata Tertib yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua yang terdiri dari unsur pimpinan, Lembaga Bimbingan dan Konseling, Dosen Pembina, serta unsur DPM dan Senat Mahasiswa.
(2) Komisi Tata Tertib mempunyai tugas :
a. Memeriksa secara tertutup mahasiswa yang patut diduga telah melakukan pelanggaran.
b. Memanggil saksi-saksi, bila diperlukan, untuk kepentingan pemeriksaan.
c. Membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi dan saksi-saksi.
d. Membuat kesimpulan berupa saran dan pertimbangan kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Tata Tertib berpegang pada azas praduga tak bersalah.

Pasal 12
(1) Ketua dapat menghentikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Tata Tertib apabila ternyata ada pengakuan dan penyesalan yang sungguh¬-sungguh dari mahasiswa yang tertuang dalam suatu pernyataan bermaterai cukup, yang dikuatkan oleh orang tua/walinya, kecuali terhadap jenis pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) keputusan ini.
(2) Pernyataan penyesalan harus dibuat secara tertulis bermaterai cukup.
(3) Penghentian pemeriksaan diberitahukan kepada Komisi Tata Tertib dengan tembusan kepada unsur pimpinan dan dosen pembimbing akademik.

Pasal 13
(1) Ketua berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Tata Tertib.
(2) Sebelum menjatuhkan sanksi, bilamana perlu, Ketua dapat meminta keterangan tambahan kepada Komisi Tata Tertib.
(3) Dalam menjatuhkan sanksi, terhadap pelanggaran ringan dan sedang, Ketua berpegang pada prinsip keadilan

Pasal 14
Jenis Sanksi
(1) Pelanggaran peraturan Tata Tertib sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat berupa ucapan, tulisan, dan perbuatan.
(2) Tingkat sanksi tata tertib meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
(3) Termasuk pada sanksi :
1. ringan apabila melanggar Pasal 6 butir 8 dan 10
2. sedang apabila melanggar Pasal 6 butir 4 dan 7, serta Pasal 7 butir 4, 6 dan 7.
3. berat apabila melanggar Pasal 6 butir 1,2,3,5,6 dan 9, serta Pasal 7 butir 1,2,3 dan 5.

Pasal 15
(1) Jenis sanksi ringan meliputi :
1. Teguran lisan.
2. 'I'eguran tertulis.
(2) Jenis sanksi sedang meliputi :
1. Peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali,
2. Tidak diperkenankan mengikuti kuliah selama tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Jenis sanksi berat meliputi pemutusan studi setelah mendengarkan pertimbangan dari Pembimbing Akademik, lembaga bimbingan dan konseling dan Pembantu Ketua I.

Pasal 16
(1) Mahasiswa yang dijatuhi sanksi ringan, sedang dan berat dapat mengajukan
permohonan keringanan kepada Ketua.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diajukan oleh mahasiswa dan atau orang tua/wali secara tertulis disertai alasan-alasan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya keputusan penjatuhan sanksi.
(3) Ketua mengambil keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Keputusan Ketua atas permohonan keringanan dapat berisi menguatkan sanksi atau mengubah sanksi.
(5) Permohonan keringanan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 17
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Nomor : 009/STHB/KEP/KET/IV/2003 tentang Peraturan Krama dan Tata Tertib Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dinyatakan tidak berlaku.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan.
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: B a n d u n g
Pada tanggal : 17 Juli 2006
K e t u a ,

 

Dr. H. H a t a, S.H., M.H.
NIP : 131.123.403

Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat;
2. Yth. PengurusYayasan "Universitas Bandung";
3. Yth. Para Pembantu Ketua di Lingkungan STH Bandung;
4. Yth. Senat Sekolah Tinggi Hukum Bandung;
5. Yth. Kepala Bagian Hukum di Lingkungan STH Bandung;
6. Yth. Kepala UPT di Lingkungan STH Bandung;
7. Yth. Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa STH Bandung;
8. Yth. Ketua Umum SEMA STH Bandung;
9. A r s i p.

CetakE-mail

JURNAL HUKUM

Jurnal Wawasan Yuridika

ISSN 2549-0664 (Print) ISSN 2549-0753 (Online)

Jurnal Wawasan Yuridika (JWY) is a peer-reviewed journal published by Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Jurnal Wawasan Yuridika (JWY) is a Journal published biannually in March and September. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including:criminal law, business law, civil law, administrative law, Islamic Law, constitutional law, international law, Customary Law, Economic Law, Human Rights Law, and another section related contemporary issues in law.

Furthermore, based on the Decree of the General Director of Strengthening the Research, Technology and Higher Education of the Republic of Indonesia No. 36/E/KPT/2019, it was designated as an Accredited Scientific Journal (Sinta 2) from Vol. 3 No. 2, 2019 to Vol. 8 No. 1, 2024.

Registered as a member of Crossref system with Digital Object Identifier (DOI) prefix 10.25072. All articles will have DOI number.

 

 

 

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :