Selamat Datang Calon Mahasiswa/i Baru Tahun Akademik 2017/2018 di Kampus "Keadilan" Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Deskripsi Mata Kuliah

  1. Pendidikan Agama Islam (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari konsep ketuhanan dalam Islam, keimanan kepada Kholik yang maha pencipta serta ketaqwaan, implementasi iman dan taqwa berdasarkan Al-qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad dalam kehidupan modern, ajaran Islam dan aplikasinya, hakikat manusia menurut Islam, hak asasi manusia dan demokrasi dalam Islam, sistem politik Islam, hukum Islam dan kontribusi umat Islam Indonesia, etika, moral dan akhlak, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam Islam, kerukunan antarumat beragama, masyarakat madani dan kesejahteraan umat, serta ekonomi Islam.
  2. Pendidikan Agama Kristen (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari Tuhan Yang Maha Esa dan ketuhanan, manusia, moral, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kerukunan antarumat beragama, masyarakat, budaya, politik, dan hukum.
  3. Pendidikan Pancasila (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari sistematika, dasar falsafah dan cita hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan mempelajari Pancasila, sejarah perumusan Pancasila, inti isi yang terkandung dalam setiap sila Pancasila, susunan Pancasila bersifat piramidal, Pancasila sebagai sumber tertib hukum nasional, Pancasila sebagai kaidah dasar yang bersifat fundamental, kedudukan Pancasila dalam pembangunan (hukum) nasional, dan demokrasi Pancasila.
  4. Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia, demokrasi dan hak asasi manusia, lingkuangan hidup dan otonomi daerah, wawasan nusantara, bela negara, katahanan nasional, dan politik strategi nasional.
  5. Pengantar Ilmu Hukum (4 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH), hubungan PIH dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ilmu pengetahuan hukum, hukum sebagai ilmu, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, hubungan manusia, masyarakat dan hukum, norma (kaidah), tujuan hukum, pengertian-pengertian pokok dari hukum, hak dan kewajiban, keberlakuan hukum dalam masyarakat, hubungan antara peraturan hukum konkret – kaidah – asas-asas (legal principles), sumber-sumber hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, penerapan dan penegakan hukum, penemuan hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), serta hubungan hukum dan kekuasaan.
  6. Ilmu Negara (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu negara, perkembangan ilmu negara, letak ilmu negara dalam ilmu-ilmu kenegaraan, hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum lainnya, sifat ilmu negara, hakikat negara dan ruang lingkup ilmu negara, pengertian negara, sifat negara, tujuan negara, fungsi negara, asal mula berdirinya negara, unsur-unsur negara, serta perkembangan bentuk pemerintahan dan bentuk negara.
  7. Pengantar Hukum Indonesia (4 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI), ruang lingkup tata hukum Indonesia, arti tata hukum, sejarah tata hukum dan politik hukum Indonesia, sistem hukum, hukum tata negara (HTN), hukum administrasi negara (HAN), hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum dagang, hukum agraria (tanah), hukum ketenagakerjaan, hukum pajak, hukum acara, hukum internasional, hukum konstitusi dan acara Mahkamah Konstitusi, serta lembaga-lembaga hukum.
  8. Hukum Adat (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum adat, pengertian hukum adat menurut sarjana Barat dan sarjana Indonesia, proses terbentuknya hukum adat, sumber pengenal hukum adat, corak hukum adat, ciri-ciri hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, sejarah hukum adat, struktur tradisional hukum adat, sistem kekerabatan, sistem hukum adat, masyarakat hukum adat, hukum keluarga, pertalian darah, hukum perkawinan adat, bentuk dan sistem perkawinan adat, hukum harta kekayaan, hukum benda tetap (hukum tanah), hak pribadi kodrati atas tanah, hukum waris adat, sistem kewarisan, harta waris, pewaris dan waris, hukum adat delik dan peradilan adat, serta keberadaan dan pengakuan hukum adat dalam UUD 1945.
  9. Hukum Islam (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, latar belakang hukum Islam sebagai mata kuliah, terminologi dan kerangka dasar ajaran agama Islam, metodologi hukum Islam, ruang lingkup hukum Islam, asas-asas hukum Islam, ciri dan sumber hukum Islam, perkembangan hukum Islam, serta formalisasi dan positivisasi hukum Islam dalam perspektif tata hukum Islam.
  10. Hukum Perdata (4 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah, sistematika, asas-asas dan sumber hukum perdata, unifikasi dan kodifikasi hukum perdata. Selanjutnya mempelajari hukum perorangan yang mencakup subyek hukum, domisili, pendewasaan, keadaan tidak hadir di tempat, pencatatan sipil; hukum benda yang mencakup pengertian hukum benda, macam-macam benda, hak kebendaan, asas-asas hak kebendaan, macam-macam hak kebendaan; hukum perikatan yang mencakup pengaturan, pengertian dan unsur-unsur perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, macam-macam perikatan, sumber perikatan, hapusnya perikatan; serta daluarsa.
  11. Hukum Pidana (4 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu hukum pidana dan hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, ruang lingkup, sumber, tujuan dan fungsi hukum pidana, dasar pembenaran, tujuan pidana dan pemidanaan, teori-teori dan aliran pemidanaan, pembagian hukum pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejarahnya, penafsiran hukum pidana, berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana (sifat melawan hukum), jenis-jenis tindak pidana, subyek tindak pidana, ajaran sebab akibat, pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) dan pidana, ajaran sebab akibat, serta perkembangan asas-asas hukum pidana dalam konsep rancangan KUHP nasional.
  12. Hukum Tata Negara (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui pendekatan teoretis, historis, yuridis, filosofis, dan sosiologis, pengertian ilmu hukum tata negara dan hukum tata negara, ruang lingkup hukum tata negara, hakikat hukum tata negara, sumber-sumber hukum tata negara, teori konstitusi, perkembangan UUD 1945, konsepsi negara hukum dan demokrasi, sistem pemerintahan (sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945), lembaga-lembaga negara berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, sistem pemilu di Indonesia, dan Mahkamah Konstitusi.
  13. Hukum Administrasi Negara (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum administrasi negara, peraturan yang mengatur bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya yang sekaligus melindungi warga terhadap sikap tindak penjabat pemerintah, perbedaan ilmu administrasi negara dengan hukum administrasi negara, siapa yang dimaksud dengan pemerintah, konsep negara hukum (negara kesejahteraan), perkembangan hukum administrasi negara, sumber-sumber hukum administrasi negara, tindakan-tindakan pejabat administrasi negara, instrumen hukum administrasi negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta kebijakan dan ketetapan administrasi negara.
  14. Hukum Agraria (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum agraria, aspek-aspek hukum agraria, baik dari segi hukum positif maupun dari kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sejarah dualisme hukum agraria (hukum tanah Barat dan hukum tanah adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), asas-asas yang mendasari pelaksanaan UUPA, hak menguasai negara perbedaannya dengan Domein Verklaring, hak ulayat, politik hukum agraria dan perkembangan politik hukum agraria, hak-hak atas tanah menurut UUPA meliputi: konsepsi hukum tanah nasional, pemilikan, peralihan dan pendaftarannya, land reform dan land use, penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain), dan kebijakan penanganan konflik pertanahan.
  15. Hukum Internasional (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian dasar dalam hukum internasional (HI) yang mencakup: definisi dan peristilahan, bentuk dan perwujudan HI, sejarah dan perkembangan HI, hakikat dan dasar berlakunya HI, masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis HI, kesatuan asas hukum sebagai landasan material HI, hakikat dan fungsi kedaulatan negara dalam masyarakat internasional, sumber-sumber HI, hubungan HI dan hukum nasional, dan subyek HI. Selain itu, mempelajari pengakuan dalam HI, yurisdiksi negara, tanggung jawab negara, penyelesaian secara damai sengketa internasional, serta perkembangan kontemporer HI.
  16. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari cara (metode) untuk menemukan, menguji, dan mengembangkan kebenaran pengetahuan dan ilmu pengetahuan hukum, metode-metode ilmiah yang meliputi: bahan penelitian, alat penelitian, jalannya penelitian, variabel, dan analisis hasil penelitian, ilmu tentang cara penelitian (metodologi), yang diawali dengan mempelajari sifat penelitian, bentuk penelitian, dan tipologi penelitian, menentukan topik penelitian yang baik (managable, obtainable, interested and significant topic), memahami: konsep, proposisi, teori, variabel, definisi operasional, serta tata cara pembuatan dan penulisan laporan hasil penelitian yang baik dan benar.
  17. Hukum Dagang (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah hukum dagang serta perkembangannya sampai dewasa ini, sumber hukum dagang, beberapa pengertian dalam hukum dagang: pedagang, pengusaha, pekerja tetap, badan usaha di Indonesia. seperti Firma, CV, Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, mempelajari pedagang perantara, jual beli dagang, pembukuan perusahaan, wajib daftar perusahaan, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa.
  18. Hukum Acara Perdata (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian peradilan perdata, sejarah, asas-asas dan sumber hukum hukum acara perdata, surat kuasa, surat permohonan, surat gugatan baik lisan maupun tulisan, surat jawaban baik di luar maupun yang berkenaan dengan pokok perkara, pembuktian, kesimpulan dan putusan (akhir, sela, serta merta, gugur, dan verstek) dari segi teoretik dan dilengkapi dengan observasi ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh visualisasinya, upaya menjamin hak, serta upaya hukum biasa dan luar biasa.
  19. Hukum Acara Pidana (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, sejarah hukum acara pidana, hukum pidana dalam arti material dan formil, sumber-sumber hukum acara pidana, hubungan hukum acara pidana dengan hukum pidana material, ilmu bantu bagi hukum acara pidana,
    perundang-undangan hukum acara pidana, asas-asas hukum acara pidana, bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa, ganti kerugian dan rehabilitasi, praperadilan, kompetensi mengadili, koneksitas, tahap-tahap dalam penyelesaian perkara pidana dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, persidangan, pembuktian, dan putusan hakim.
  20. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum acara peradilan tata usaha negara (PTUN), penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN, meliputi: pengertian peradilan dan pengadilan pada umumnya, khususnya peradilan tata usaha negara, perbedaan peradilan tata usaha negara dengan peradilan lainnya, asas-asas dalam peradilan tata usaha negara; dasar pemikiran dan dasar hukum pembentukan peradilan tata usaha negara yang kemudian dilanjutkan dengan apa yang dimaksud dengan sengketa dan obyek sengketa tata usaha negara. Selanjutnya tentang proses berperkara dalam peradilan tata usaha negara, yang dimulai dengan upaya administratif penyelesaian sengketa tata usaha negara, pengajuan gugatan, tata cara pembuatan gugatan, proses pemeriksaan gugatan, putusan sela, proses penyelesaian perkara, putusan, upaya hukum terhadap putusan tata usaha negara, dan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Pelatihan membuat surat kuasa dan gugatan, mengikuti persidangan di PTUN, dan membaca putusan.
  21. Hukum Lingkungan (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum lingkungan, pengetahuan dasar ilmu lingkungan, pembangunan dan isu lingkungan, posisi manusia dalam lingkungan, permasalahan lingkungan hidup di negara maju dan berkembang, sejarah hukum lingkungan, prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Deklarasi 1972, 1992, dan 2002, tanggung jawab negara berdasarkan hak kedaulatan, sumber hukum lingkungan, hak-hak dasar dan kewajiban masyarakat, partisipasi publik dalann proses pengambilan keputusan lingkungan, instrumen hukum dalam sistem perijinan, baku mutu lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam perijinan, pemantauan, ketaatan dan pengawasan, penegakan hukum lingkungan melalui hukum administrasi, perdata, dan pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui ADR dan pengadilan, tanggung jawab mutlak dan berdasarkan kesalahan, serta case study.
  22. Kemahiran Penanganan Perkara Perdata (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari saluran hukum penyelesaian perkara perdata, pengertian perkara perdata (sengketa dan bukan sengketa), pembuatan: surat kuasa khusus, surat permohonan, surat gugatan dan permohonan sita jaminan, mediasi, surat jawaban dan eksepsi, replik, duplik, analisis alat bukti, kesimpulan, putusan, memori dan kontramemori: banding, kasasi, risalah peninjauan kembali, dan permohonan eksekusi, serta penjelasan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa: negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
  23. Kemahiran Penanganan Perkara Pidana (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari saluran hukum penyelesaian perkara pidana, tata cara penyelesaian perkara pidana: proses penyidikan, prapenuntutan, surat dakwaan. eksepsi, pemeriksaan alat bukti, surat tuntutan pidana, nota pembelaan, replik, duplik, putusan, memori dan kontramemori: banding, kasasi, pelaksanaan putusan, serta permohonan peninjauan kembali dan grasi, penyelesaian perkara pidana di luar peradilan, tindak pidana yang dapat diselesaikan di luar peradilan, dan keadilan restoratif.
  24. Kemahiran Penanganan Perkara TUN (2 sks)
    Mata kuliah ini mcmpelajari penyelesaian sengketa tata usaha negara di luar pengadilan, upaya administratif ke tingkat atasan dalam sengketa kepegawaian, upaya administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, upaya administratif dalam sengketa perijinan, upaya perdamaian dalam sengketa pertanahan, dan penyelesaian secara administratif masalah tata usaha negara.
  25. Perancangan Peraturan Perundang-undangan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari perancangan peraturan perundang-¬undangan yang didasarkan pada UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses pengajuan peraturan perundang-undangan menurut jenis dan hierarkhinya, pembuatan naskah akademik, pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan, dan mekanisme pembahasan hingga disahkan menjadi peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dilakukan pelatihan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan, koperasi, yayasan, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi kemasyarakatan lainnya.
  26. Perancangan Kontrak (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari teknik perancangan kontrak, yang mencakup judul dan substansi kontrak: tempat dan tanggal penandatanganan kontrak, komparisi, kapasitas profesional para pihak, obyek transaksi, hak dan kewajiban para pihak, pernyataan dan jaminan, mekanisme khusus, jangka waktu kontrak, keadaan memaksa (force majeure), dan ingkar janji (wanprestasi). Selain itu, mempelajari teknik pengaturan pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak internasional, sengketa dan penyelesaiannya, pemberitahuan dan komunikasi, perubahan (amandemen) kontrak, pengalihan
    (assignment), keseluruhan kontrak, bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diatur dalam suatu kontrak.
  27. Filsafat Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian tentang filsafat umum, filsafat hukum, hubungan antara ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum, dan tujuan mempelajari filsafat hukum. Selain itu, dibahas dan didiskusikan mengenai berbagai aliran pemikiran dalam filsafat hukum serta kontribusi dari hasil pemikiran tersebut terhadap perkembangan hukum dan hukum positif. serta kemaslahatannya untuk manusia.
  28. Etika dan Tanggung Jawab Profesi (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian etika, etika profesi yang berlaku bagi para penegak hukum, yang mencakup: pengertian dan pengaturan, teori-teori etika profesi hukum, etika profesi yang berlaku bagi hakim, jaksa, polisi dan advokat; serta kasus-kasus pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran etika profesi hukum.
  29. Penulisan Hukum (4 sks)
    a. Skripsi
    Skripsi adalah penulisan tugas akhir berupa suatu karya ilmiah hasil penelitian yang mendeskripsikan dan membahas permasalahan hukum, baik hukum in abstracto maupun yang in concreto.
    b. Memorandum Hukum (Legal Memorandum)
    Memorandum hukum adalah penulisan tugas akhir yang disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) berupa pendapat dan rekomendasi berupa tindakan-tindakan hukum.
    c. Studi Kasus
    Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  30. Ekonomi Makro (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ilmu ekonomi, perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro. Aspek-aspek yang dianalisis dalam ekonomi mikro, antara lain kegiatan suatu pasar, tingkah laku pembeli dan penjual, serta interaksi pembeli dan penjual di pasar. Titik berat penelaahan ekonomi makro, antara lain pendapatan nasional dan segala hukum yang mempengaruhi maupun dipengaruhinya, antara lain uang, konsumsi, investasi, kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Aspek lain yang dibahas mengenai perekonomian dua sektor, tiga sektor, dan empat sektor, inflasi, pengangguran, kebijakan moneter, kebijakan hukum, neraca pembayaran, dan pertumbuhan ekonomi.
  31. Bahasa Indonesia (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari struktur bahasa hukum, pola kalimat kaidah hukum, tingkatan bahasa, dan teknik penulisan karangan ilmiah.
  32. Bahasa Inggris (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari wawasan, pengetahuan, serta pemahaman umum tentang gramatika atau tata bahasa Inggris, diterapkan dalam pembentukan kalimat-kalimat baku dan formal yang digunakan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, dalam menyampaikan gagasan, pikiran, pendapat, serta keinginan baik lisan maupun tulisan. Selanjutnya, arti dari kosa kata atau perbendaharaan kata yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, dan belajar berkomunikasi atau membuat percakapan sehari-hari.
  33. Dasar-dasar Manajemen (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian serta pemahaman mengenai organisasi dan manajemen, struktur organisasi, fungsi dasar manajemen, teori motivasi, pengelolaan organisasi, dan tugas manajer.
  34. Bahasa Inggris Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari wawasan, pengetahuan perbendaharaan kata atau kosa kata mengenai istilah-istilah asing (berbahasa inggris) di bidang hukum, melatih mampu membaca, memahami, serta menerjemahkan bacaan-bacaan, wacana, teks yang berkaitan erat dengan disiplin ilmu hukum (English for Legal Science). Aspek-¬aspek atau unsur-unsur gramatika, aspek penguasaan terjemahan teks, aspek kemahiran berkomunikasi lisan dan tulisan, melatih berbicara dan berdiskusi dalam bahasa Inggris mengenai topik, tema, ataupun pembahasan kasus yang berhubungan dengan ilmu hukum
  35. Hukum Perikatan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum perikatan, sumber hukum perikatan, asas, subyek, obyek perikatan, macam-macam perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, dan hapusnya perikatan. Perikatan yang lahir dari perjanjian mencakup: pengertian, asas, syarat sahnya perjanjian, jenis-jenis perjanjian, akibat hukum perjanjian, dan hapusnya perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang mencakup: perwakilan sukarela (zaakwarneming), perikatan alam, dan perbuatan melawan hukum.
  36. Hukum Ketenagakerjaan (3 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja dan pekerja, prapelaksanaan dan pascahubungan kerja, politik hukum ketenagakerjaan, aspek hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum ekonomi, hukum internasional, perlindungan hukum yang merupakan hak pekerja, termasuk pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI), antara lain: tentang upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  37. Hukum Keluarga dan Waris (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari asas-asas perkawinan, syarat perkawinan, akibat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, kekuasaan orangtua, status anak, adopsi, harta benda perkawinan, perjanjian kawin, perwalian, perkawinan campuran, dan hapusnya perkawinan. Selain itu, mempelajari hukum waris menurut KUHPerdata, asas-asas hukum waris, penggolongan ahli waris, kedudukan ahli waris anak sah dan anak luar kawin, pembagian dan penghitungan waris berdasarkan undang-undang dan wasiat, bagian mutlak dari ahli waris, sikap ahli waris, dan Balai Harta Peninggalan.
  38. Hukum Islam Lanjut (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari ilmu fiqih dan ushul fikih, fikih ibadah, fikih muamalah dalam arti luas dan sempit, konkretisasi fikih da!am peraturan perundang-undangan, hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum tata negara Islam, hukum acara dan peradilan Islam, dan perkembangan peradilan agama di Indonesia.
  39. Hukum Pidana Lanjut (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari percobaan (poging), penyertaan (deelneming), perbarengan (concursus), pengulangan (recidive), alasan-alasan penghapusan pidana, dan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
  40. Kapita Selekta Hukum Agraria (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari berbagai kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang terkait dalam upaya mewujudkan tercapainya politik hukum agraria dan beberapa aspeknya sesuai dengan tuntutan era reformasi, terkait dengan pembaharuan UUPA, pembaharuan terhadap hukum tanah nasional, sekaligus membahas substansi hukum agraria dan hukum tanah yang akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat termasuk penataan pemilikan, penguasaan dan pembatasan hak atas tanah, tanah terlantar, konflik dan sengketa tanah, serta eksistensi hak ulayat dalam hukum tanah nasional.
  41. Hukum Kontrak dalam Perkembangan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari perjanjian keagenan dan distribusi, perjanjian sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, modal ventura, perjanjian kartu kredit, pembiayaan konsumen, waralaba (franchise), aspek-aspek hukum e-contract, dan perkembangan baru dalam hukum kontrak.
  42. Hukum Pemerintahan Daerah (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah, dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah berdasarkan UUD 1945, latar belakang dibentuknya pemerintahan daerah, sejarah perkembangan pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemilihan kepala daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan DPRD, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan yang dihubungkan dengan otonomi daerah, perangkat pemerintahan daerah dan desa, serta pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan desa (Perdes).
  43. Hukum Pajak (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pajak, arti dan fungsi pajak, dasar hukum dan falsafah pajak, asas perpajakan, pendekatan pajak dari segi hukum, hubungan pajak positif dengan bidang hukum lain, penggolongan pajak positif, tax reform, hukum pajak material dan formal, serta peradilan pajak.
  44. Tindak Pidana dalam KUHP (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP, seperti: tindak pidana terhadap ketertiban umum, kesusilaan, jiwa manusia, tubuh manusia, dan harta kekayaan (vermogens delicten), tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, perjudian, dan perusakan barang.
  45. Hukum Penitensier (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum penitensier, pengertian pidana dan pemidanaan, hukum pidana positif yang mengatur hukum penitensier, stelsel sanksi, sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel), pemberian pidana (straftoemeting), yang memuat aturan-aturan tentang jenis-jenis pidana (strafsort), ukuran pemidanaan (strafmaat), dan bentuk atau cara pemidanaan (strafmodus), ketentuan mengenai pelaksanaan pidana dan tindakan, serta grasi, amnesti, dan abolisi.
  46. Kriminologi (2 sks)
    Mata kuliah ini ¬mempelajari kejahatan dan sejarah perkembangannya, hubungan kriminologi dengan ilmu-ilmu lainnya, faktor-faktor timbulnya kejahatan melalui teori-teori kejahatan (criminal ethiology), penjahat, upaya penanggulangan kejahatan (moralistic and abolitionistic), kriminologi dan sistem peradilan pidana, serta perkembangan kejahatan modern.
  47. Ilmu Perundang-undangan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, perkembangan ilmu perundang-undangan, hubungan ilmu perundang-undangan dengan ilmu hukum lainnya, hakikat ilmu perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip dasar dalam membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, kewenangan, prosedur membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan, teori dan asas-asas dalam membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan.
  48. Hukum Asuransi (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, unsur-unsur, sifat perjanjian, dasar hukum, prinsip-prinsip hukum asuransi, penggolongan dan jenis-jenis asuransi di dalam dan di luar KUHD: asuransi perusahaan, asuransi deposito, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kredit, asuransi penerbangan, asuransi sosial, dan asuransi syariah (takaful) sebagai perbandingan. Polis asuransi sebagai perjanjian baku (standar) dikaitkan dengan perlindungan konsumen asuransi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, dan penyelesaian sengketa asuransi; aspek hukum bisnis asuransi: syarat dan pendirian perusahaan asuransi dan kegiatan usaha perusahaan asuransi, serta pengelolaan dan pengawasannya sesuai dengan UU Usaha Perasuransian.
  49. Hukum Perdata Internasional (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian pokok hukum perdata internasional (HPI); masalah-masalah pokok HPI; sejarah dan perkembangan HPI; sumber-sumber HPI Indonesia; teori-teori HPI modern; kualifikasi dalam HPI; titik-titik taut dalam HPI; doktrin tentang penunjukkan kembali (renvoi); ketertiban umum dan hak-hak yang diperoleh; persoalan pendahuluan; serta asas-asas umum HPI dalam beberapa bidang hukum (subyek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum kontrak, hukum waris, dan perbuatan melawan hukum); kontrak internasional (antara lain: konvensi tentang jual beli barang internasional dan international e-contract), serta hukum acara perdata internasional.
  50. Hukum Pidana Internasional (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pidana internasional, hubungan hukum internasional dengan hukum (pidana) nasional, yurisdiksi dan perluasannya, hubungan hukum pidana internasional dengan hak asasi manusia, kriteria suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional (international crime), jenis-jenis kejahatan internasional, kejahatan transnasional, subyek dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana internasional, dan masalah-masalah prosedural dalam hukum pidana internasional, perjanjian timbal balik masalah pidana, ekstradisi, dan konvensi¬-konvensi internasional yang berkaitan dengan kejahatan internasional, serta mahkamah pidana internasional (permanen dan ad-hoc).
  51. Kapita Selekta Hukum Pidana (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari perkembangan hukum pidana yang menyangkut asas dan kaidah, perkembangan tindak pidana, antara lain: tindak pidana ekonomi, pencucian uang, tindak pidana bisnis, tindak pidana korporasi, tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang pemilu, serta tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
  52. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari hak yang timbul dari kemampuan berpikir (intelektual) manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) dan konvensi-¬konvensi internasional yang berpengaruh terhadap pengaturan hukum positif tentang HKI dalam kerangka hukum Indonesia dan hukum internasional, tinjauan terhadap undang-undang mengenai hak cipta, paten, merek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, franchise, perlindungan HKI melalui jaringan internet, serta hubungan HKI dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  53. Hukum Perbankan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari sistem perbankan Indonesia, asas-asas hukum perbankan, lembaga keuangan, pendirian bank, usaha bank, hubungan hukum bank dengan nasabah, instrumen perbankan, rahasia bank, perlindungan hukum nasabah, tindak pidana perbankan dan di bidang perbankan, aspek publik perbankan, mediasi perbankan, prinsip mengenal nasabah, lembaga keuangan internasional dan hubungannya dengan lembaga keuangan nasional, Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dan perbankan syariah.
  54. Hukum Acara Perdata Lanjut (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari hukum acara pada peradilan niaga, peradilan hubungan industrial, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan hukum acara keperdataan lainnya.
  55. Hukum Acara Pidana Lanjut (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, pelaksanaan putusan hakim, hakim pengawas dan pengamat, proses pengajuan grasi, peradilan militer, peradilan anak, peradilan tindak pidana korupsi, dan hukum acara pidana lainnya.
  56. Hukum Hak Asasi Manusia (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari pengertian hak asasi manusia (HAM) dan hukum HAM, ruang lingkup, sifat, teori-teori, sejarah perkembangan HAM, hubungan HAM dengan konsepsi negara hukum dan demokrasi, prinsip-prinsip HAM dalam hukum positif, prinsip-prinsip tentang persamaan hak, instrumen hukum HAM (internasional, regional, dan nasional), lembaga-lembaga perlindungan HAM, pencegahan. penanggulangan. dan peradilan HAM.
  57. Hukum Perdagangan Internasional (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari aspek hukum perdagangan internasional, sejarah perkembangan, sumber dan prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional, unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional, subyek hukum, organisasi¬-organisasi perdagangan internasional, aturan-aturan hukum perdagangan internasional menurut General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), World Trade Organization (WTO), dan penyelesaian sengketa perdagangan internasional, serta blok-blok perdagangan regional.
  58. Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum konstitusi, materi muatan konstitusi, kekuasaan kehakiman dalam konsep negara hukum, Mahkamah Konstitusi, pengertian hak menguji peraturan perundang-undangan, tata cara pengangkatan hakim, susunan, dan kedudukan, tugas dan kewenangan dalam sistim peradilan Indonesia, serta proses beracara di Mahkamah Konstitusi.
  59. Antropologi Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, ruang lingkup antropologi hukum, hubungan antropologi hukum dengan ilmu lainnya, unsur-unsur dan aspek antropologi hukum, kaitan antara hukum sebagai pedoman yang berlaku dengan aneka norma lainnya yang menjadi pedoman dalam masyarakat, latar belakang budaya dari suatu sistem hukum dalam masyarakat, dan mekanisme pengendalian sosial.
  60. Sosiologi Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sosiologi hukum, arti pentingnya hukum dalam kehidupan masyarakat, hubungan masyarakat dengan hukum, konsep sosiologis dari sosiologi, konsep yuridis dari ilmu hukum, beberapa pemikiran filsafat yang relevan dengan sosiologi hukum, penerapan dan penegakan hukum, perubahan hukum, dan permasalahan hukum dalam masyarakat.
  61. Logika Hukum (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian logika hukum, logika dan logika hukum, yang mencakup: dasar-dasar logika tradisional, termasuk prinsip-prinsip berpikir yang benar dan sahih menurut aturan logika dan logika hukum, dan aturan-aturan penalaran dalam membentuk suatu argumentasi hukum.
  62. Hukum Perlindungan Konsumen (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari aspek historis perkembangan perlindungan konsumen, masalah perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen; hubungan konsumen dengan pelaku usaha; hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha; jenis-jenis upaya perlindungan konsumen (upaya secara hukum dan nonhukum); tanggung jawab pelaku usaha (tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab produk, tanggung jawab profesional, dan tanggung jawab pidana), dan penyelesaian sengketa konsumen (melalui pengadilan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK).
  63. Hukum Investasi (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari hukum tentang investasi portofolio dan investasi langsung. lnvestasi portofolio meliputi konsep dasar investasi portofolio/investasi melalui pasar modal; tahapan kegiatan di pasar modal; struktur dan proses mekanisme pasar modal, kaitannya dengan pelaku-pelaku pasar modal; sarana dan prasarana serta pengawasan dalam kegiatan pasar modal; jenis instrumen dalam kegiatan di bursa efek; dan perlindungan hukum dalam kegiatan pasar modal. Selanjutnya, investasi langsung meliputi pengaturan investasi langsung: penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Latar belakang PMA; teori tentang PMA; dan kontribusi PMA. PMA dan perdagangan internasional; perlindungan terhadap investor asing dalam Konvensi MIGA dan perjanjian bilateral antara negara penerima modal dan negara asal investor. Penyelesaian sengketa penanaman modal menurut UU Penanaman Modal.
  64. Sistem Peradilan Pidana (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian sistem peradilan pidana (SPP) atau "criminal justice system" (CJS), tujuan dan tugas SPP, karakteristik keterpaduan dalam SPP; penegakan hukum pidana dengan pendekatan sistem, normatif, manajemen dan sosial, SPP melibatkan penegakan hukum pidana substantif, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana, dalam bentuk yang bersifat preventif, represif maupun kuratif; SPP sebagai faktor kriminogen; komponen SPP: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan; model-model SPP: crime control model (CCM), due process model (DPM), family model, integrated criminal justice, system model, dan model keterpaduan (Indonesia).
  65. Politik Hukum Pidana (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, ruang lingkup politik hukum pidana, pendekatan-pendekatan dalam politik hukum pidana, hubungan politik hukum pidana dengan politik kriminal, politik sosial, dan politik penegakan hukum pidana, dan pembaharuan hukum pidana meliputi: makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana, alasan-alasan, sasaran, pendekatan-pendekatan, cara-cara, dan langkah-langkah pembaharuan hukum pidana, pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam kebijakan
    formulasi yang berkaitan dengan penetapan tindak pidana, sistem pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
  66. Hukum Pengadaan Barang/Jasa (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian serta ruang lingkup, prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa, identitas para pihak dalam pengadaan barang/jasa, organisasi pengguna barang/jasa (pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pengadaan dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan) dan penyedia barang/jasa, rencana umum pengadaan barang/jasa, mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa (melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa), pengendalian,
    pengawasan, pengaduan, dan sanksi terhadap penguna anggaran.
  67. Hukum Keuangan Negara (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian keuangan negara dan anggaran negara berikut siklus anggaran, penyusunan anggaran, pengolahan/pengesahan anggaran, pengelolaan/pelaksanaan anggaran, pengawasan atas pelaksanaan anggaran,
    pertanggungjawaban anggaran, dan penghitungan anggaran, baik keuangan negara pada tingkat pusat maupun tingkat daerah.
  68. Perbandingan Hukum Kontrak (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian perbandingan hukum kontrak, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum kontrak, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, keluarga hukum karakteristik sistem "Common Law” dan sistem "Civil Law". Hal-hal yang diperbandingkan, antara lain mengenai sumber perikatan, asas-asas hukum kontrak, syarat-syarat keabsahan kontrak, bentuk kontrak, penafsiran kontrak, berakhirnya kontrak, dan sebagainya. Selain itu, mempelajari beberapa istilah khusus yang ada dalam hukum kontrak menurut Common Law dan perbandingannya dengan Civil Law.
  69. Perbandingan Hukum Pidana (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, perkembangan perbandingan hukum pidana, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum pidana, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, keluarga hukum, karakteristik sistem "Common Law" dan sistem Civil Law", sumber hukum pidana Inggris, Indonesia, dan Belanda, prinsip-prinsip umum hukum pidana Inggris, Indonesia, dan Belanda, tindak pidana di Inggris, Indonesia, dan Belanda. Beberapa masalah hukum pidana ditinjau dari berbagai KUHP asing, antara lain asas legalitas, kesalahan, percobaan, recidive, serta pidana dan pemidanaan.
  70. Hukum Kesehatan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari pengertian hukum kesehatan, asas-asas pembangunan kesehatan, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan kesehatan, hubungan hukum dan medik antara dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, rumah sakit dengan pasien, hak dan kewajiban pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan, tanggung jawab tenaga kesehatan dan penyelenggara kesehatan; aspek hukum perdata: pelayanan kesehatan dan penerima jasa pelayanan kesehatan; aspek hukum pidana dalam hukum kesehatan, yaitu: malapraktek, indikasi yuridis pengguguran kandungan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kesehatan, proses peradilan (khususnya penyidikan); aspek hukum administrasi menyangkut: persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan profesi, tata cara membuka praktik pengobatan, serta berbagai pembatasan dan pengawasan profesi dokter.
  71. Hukum Tata Ruang (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang merupakan satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, perencanaan, pemanfaatan, pengaturan, dan pengendalian tata ruang, sistem hukum di bidang penataan ruang ditinjau dari segi aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum internasional.
  72. Hukum Pengangkutan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pengangkutan, peranan pengangkutan, pengaturan pengangkut darat, laut dan udara, dasar hukum pengangkutan, dokumen-dokumen dalam pengangkutan, hak dan kewajiban penumpang, pengirim, dan pengangkut, prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut, pembebasan dan pembatasan tanggung jawab pengangkut, serta ketentuan pengangkutan internasional yang lazim digunakan dalam pengangkutan.
  73. Hukum Surat Berharga (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian surat berharga ciri-ciri surat berharga dan perbedaannya dengan surat yang berharga, macam-macam surat berharga dilihat dari isi perikatannya, hubungan antara penerbit dengan tertarik, hubungan penerbit dengan
    penerima, bentuk-bentuk dan cara peralihan surat berharga, serta macam-macam surat berharga yang diatur di dalam dan diluar KUHD.
  74. Hukum Humaniter (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum humaniter (hukum perang), prinsip-prinsip hukum humaniter, bentuk-bentuk sengketa bersenjata, pelanggaran hukum humaniter, kategori orang-orang dan obyek yang diaturnya, pertanggungjawaban komandan tinjauan umum mengenai Konvensi Den Haag dan konvensi-konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional.
  75. Viktimologi (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian viktimologi, jenis-jenis korban, hubungan korban dengan pelaku kejahatan, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, hak dan kewajiban korban, pemberian perlindungan dan ganti kerugian, viktimisasi struktural serta perundang-undangan yang berkaitan dengan korban kejahatan
  76. Hukum Pidana Anak(2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian anak dan hukum pidana anak, hakikat, wawasan, perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana, tindak pidana anak, sistem peradilan anak, peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), penjatuhan pidana anak, pembinaan, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak.
  77. Hukum Jaminan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum jaminan, macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia, konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan, serta perkembangan hukum jaminan.
  78. Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari hukum administrasi negara khusus, yakni kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan bidang-bidang, pemerintahan, seperti hukum kepegawaian, hukum kekayaan publik, serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai dengan perkembangan.
  79. Perbandingan Hukum Tata Negara (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, perkembangan perbandingan hukum tata negara, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum tata negara, perbandingan hukum sebagai metode dan ilmu, sistem ketatanegaraan yang meliputi organisasi negara, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia di beberapa negara Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika.
  80. Hukum Pidana Adat
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum pidana adat, eksistensi hukum pidana adat Indonesia dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, yurisprudensi hukum pidana adat, dan beberapa tindak pidana adat yang masih berlaku di Indonesia.
  81. Hukum Siber (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum siber (cyber law); informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik; sertifikasi elektronik dan sistem elektronik; transaksi elektronik (publik dan privat); kontrak elektronik (nasional dan internasional); nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi; penyelesaian sengketa, serta kejahatan siber (cyber crime)
  82. Hukum Perselisihan (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum perselisihan, ruang lingkup, dan penyebab timbulnya hukum perselisihan; hukum antargolongan: sumber, asas, kaidah, dan pranatanya; hukum antaragama dan hukum antaradat: prospek dan problemnya; politik hukum Indonesia: dari pluralisme hukum menuju unifikasi hukum; pembangunan sistem hukum nasional; hukum antarwaktu; hukum antarwewenang; dan hukum antardaerah/tempat.
  83. Hukum Agribisnis (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian hukum agribisnis, prospek pengembangan agribisnis, strategi pengembangan sistem agribisnis, lembaga-lembaga dalam agribisnis, perizinan usaha, pengelolaan AMDAL, hak atas tanah bidang agribisnis dan pentingnya hak atas tanah dalam pengembangan agribisnis, landasan kemitraan pelaku pengelola dan pengelolaan terpadu, sistem pengelolaan terpadu, pengelolaan produk kehutanan dan pertanian, serta dampaknya bagi agrowisata.
  84. Hukum Persaingan Usaha (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari etika bisnis, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha; fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku ekonomi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat; urgensi UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kelompok perjanjian yang dilarang; kelompok kegiatan yang dilarang; kelompok penyalahgunaan posisi dominan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); kasus-kasus persaingan usaha; dan perbandingan hukum persaingan usaha Indonesia dengan hukum persaingan usaha di beberapa negara.
  85. Ilmu Kedokteran Kehakiman (2 sks)
    Mata kuliah ini mempelajari istilah dan pengertian, tujuan ilmu kedokteran kehakiman (IKK), prinsip-prinsip pemeriksaan kedokteran kehakiman, aspek-aspek hukum IKK dalam proses penyelesaian perkara pidana, antara lain dalam tindak pidana: pembunuhan dan penganiayaan, perkosaan, kesusilaan, kekerasan, dan pengguguran kandungan (abortus), visum et repertum, daktiloskopi, toksikologi forensik, balistik kehakiman, thanatologi (teknik otopsi, identifikasi mayat, penggalian kubur, dan bedah mayat), asfiksia (tenggelam, gantung diri, dan keracunan), DNA, serta infanticida.
  86. Hukum Pidana dalamYurisprudensi
    Mata kuliah ini mempelajari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung tentang perkara pidana, menarik kaidah-kaidah hukum pidana (material dan formil) dari putusan tersebut, serta adanya dissenting opinon dalam keputusan.