Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pusat Pengabdian Pada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu hukum. Pusat Pengabdian Pada Masyarakat terdiri atas pimpinan Pusat Pengabdian Pada Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengabdian), lembaga ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, teutama bidang ilmu hukum;
- Melaksanakan pengabdian ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan masyarakat;
- Melaksanakan program konsultasi, bantuan, pelayanan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Pengabdian Pada Masyarakat meliputi :
- Pembinaan dan pengembangan kegiatan pengabdian pada masyarakat bertujuan untuk :
- Dapat terciptanya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan sejahtera;
- Mengembangkan sumber daya manusia;
- Meningkatkan kepekaan sosial para dosen dan mahasiswa terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dalam masyarakat.
- Kegiatan pengabdian pada masyarakat diarahkan kepada kepentingan :
- Penyebarluasan produk hukum;
- Pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum;
- Pemberian penyuluhan hukum;
- Penyebarluasan hasil pendidikan dan penelitian di bidang ilmu hukum.