Lembaga Penelitian Ilmiah
Pusat Penelitian Ilmiah merupakan unsur pelaksana akademik dalam kegiatan pengkajian dan penelitian di bidang ilmu hukum. STHB memiliki lembaga ini mengingat sebagai Perguruan Tinggi harus melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan salah satu dharmanya adalah penelitian. Oleh karena itu keberadaan lembaga ini telah mendukung dan mengimplementasikan program akademik yang ada.
Pusat Penelitian mempunyai tugas dan tanggungg jawab sebagai berikut :
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan peran tenaga peneliti;
- Mengelola pelaksanaan penelitian dalam rangka peran serta di bidang pembangunan hukum nasional;
- Mengelola dan melaksanakan penelitian, kerjasama dengan lembaga penelitian pemerintah/swasta di dalam dan di luar negeri.
Penyelenggaraan Penelitian meliputi :
- Pembinaan dan pengembangan kegiatan penelitian bertujuan untuk :
- Dapat terciptanya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan sejahtera;
- Peningkatan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam kaitan pengembangannya;
- Peningkatan pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah maupun daerah di bidang hukum melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan badan/lembaga penelitian lainnya, di dalam dan di luar negeri.
- Kegiatan penelitian diarahkan kepada kepentingan ;
- Penelitian terapan/penelitian terpakai untuk menunjang pembangunan dan pemecahan masalah-masalah yang mendesak;
- Peningkatan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam kaitan pengembangannya;
- Peningkatan pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah maupun daerah di bidang hukum melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan badan/lembaga penelitian lainnya, di dalam dan di luar negeri.
Penelitian yang sudah dilaksanakan oleh UPT Penelitian adalah sebagai berikut :
- Penelitian perorangan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) dan penelitian kelompok sebanyak 2 (dua) penelitian;
- Karya ilmiah dosen di luar penelitian adalah : 31 (tiga puluh satu) karya tulis.
Karya Ilmiah baik dari hasil penelitian maupun dalam bentuk lain diproyeksikan pada tahun akademik berikutnya (Tahun Akademik 2006/2007) sebagai berikut :
- Penelitian perorangan sebanyak 30 (tiga puluh) dan penelitian kelompok sebanyak 6 (enam) sudah selesai dan dilaporkan;
- Karya Ilmiah di luar penelitian bertambah 12 (dua belas) makalah;
- Kuantitas karya ilmiah dalam pertambahannya akan diikuti dengan diversifikasi dan kualitas, karena pada tahun 2010 interdepedensi Asia sudah bersifat global, sehingga dari sisi kuantitas dan kualitas perlu memperhatikan peluang kerja sama.