A. |
Visi dan Misi Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
|
Visi : |
|
“Menjadi lembaga pendidikan tinggi hukum yang mendapat kepercayaan masyarakat dan pada tahun 2025 menjadi salah satu pendidikan tinggi hukum yang terbaik di Indonesia". |
|
|
|
Misi : |
|
“Menjadi tempat pendidikan calon-calon ahli hukum yang berkualitas sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat”. |
|
|
B. |
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Sarjana (S-1) Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
|
1. Visi : |
|
"Menjadi Program Studi yang Memiliki Keunggulan dalam Keterampilan Hukum Berbasis Keilmuan" |
|
|
|
2. Misi : |
|
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum dengan keunggulan keterampilan hukum berbasis keilmuan;
- Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional; dan
- Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.
|
|
|
|
3. Tujuan |
|
- Mengembangkan pendidikan dan pengajaran melalui kurikulum yang dirancang untuk mewujudkan visi dan menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi lulusan;
- Melalui penelitian yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional; dan
- melakukan pengabdian pada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan dan tanggung jawab sosial sivitas akademika.
|
|
|
|
4. Sasaran |
|
|
|
- Menguasai dasar-dasar ilmiah hukum untuk mengembangkan keterampilan hukum berbasis keilmuan;
- menguasai sistem hukum Indonesia dan prinsip-prinsip hukum internasional;
- melaksanakan dan menyebarluaskan hasil penelitian dalam rangka pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional;
- menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan penelitian;
- melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
- melaksanakan kegiatan penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.
|