Selamat Datang Calon Mahasiswa/i Baru Tahun Akademik 2017/2018 di Kampus "Keadilan" Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Visi dan Misi

A. Visi dan Misi Sekolah Tinggi Hukum Bandung
  Visi :
  “Menjadi lembaga pendidikan tinggi hukum yang mendapat kepercayaan masyarakat dan pada tahun 2025 menjadi salah satu pendidikan tinggi hukum yang terbaik di Indonesia".
   
  Misi :
  “Menjadi tempat pendidikan calon-calon ahli hukum yang berkualitas sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat”.
   
B. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Sarjana (S-1) Sekolah Tinggi Hukum Bandung
  1. Visi :
  "Menjadi Program Studi yang Memiliki Keunggulan dalam Keterampilan Hukum Berbasis Keilmuan"
   
  2. Misi :
 
  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum dengan keunggulan keterampilan hukum berbasis keilmuan;
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional; dan
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum.
   
  3. Tujuan
 
  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran melalui kurikulum yang dirancang untuk mewujudkan visi dan menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi lulusan;
  2. Melalui penelitian yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional; dan
  3. melakukan pengabdian pada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan dan tanggung jawab sosial sivitas akademika.
   
  4. Sasaran
   
 
  1. Menguasai dasar-dasar ilmiah hukum untuk mengembangkan keterampilan hukum berbasis keilmuan;
  2. menguasai sistem hukum Indonesia dan prinsip-prinsip hukum internasional;
  3. melaksanakan dan menyebarluaskan hasil penelitian dalam rangka pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan hukum nasional;
  4. menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan penelitian;
  5. melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.