|
|
- Pendidikan Agama Islam (2 sks)
Mata Kuliah Pendidikan Agama (Islam) merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian yang bertujuan untuk membantu terbinanya mehasiswa/i yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT (Tuhan Yang Maha Kuasa), berbudi luhur, berfikir filosofis, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas, ikut serta dalam kerja sama antar-umat beragama dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan umat manusia dan kepentingan nasional. Materi pembelajaran mata kuliah ini adalah konsep ketuhanan dalam Islam; keimanan dan ketaqwaan; implementasi iman dan taqwa dalam kehidupan modern; hakikat manusia menurut islam; hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi dalam Islam; hukum Islam dan kontribusi umat Islam Indonesia; etika, moral, dan akhlak; ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam Islam; kerukunan antar-umat beragama; masyarakat madani dan kesejahteraan umat; ekonomi Islam; kebudayaan Islam; serta sistem politik Islam. - Pendidikan Agama Kristen (2 sks)
Mata Kuliah Pendidikan Agama (Kristen) merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian yang bertujuan untuk membantu terbinanya mahasiswa/i yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, berbudi luhur, berpikir filosofis, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas, ikut serta dalam kerja sama antar-umat beragama dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan umat manusia dan kepentingan nasional. Materi pembelajaran mata kuliah ini adalah tentang manusia dalam perspektif Kristiani; Tuhan Yang Maha Esa dan ketuhanan; moral (Kristiani); ilmu pengetuhuan, teknologi, dan seni dalam Kristen; masyarakat; budaya; politik; hukum; serta kerukunan antar-umat beragama. - Pendidikan Pancasila (2 sks)
Pendidikan Pancasila merupakan kajian sistematik dan terstruktur terhadap dasar falsafah dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian didasarkan pada nilai historis, filosofis, dan yuridis normatif. Metode yang digunakan adalah metode hermeneutika, yakni melakukan berbagai penafsiran terhadap berbagai peristiwa pada masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang. Metode hermeneutika dipadukan dengan metode kritis, yang mengkritik berbagai pola pikir yang berkembang akibat pengaruh dari kemajuan ilmu dan teknologi, serta politik. Pendidikan Pancasila diharapkan dapat menumbuhkembangkan sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi mahasiswa/i. Para mahasiswa/i dapat memahami dirinya adalah bangsa Indonesia yang hidup dalam komunitas majemuk dan pluralistik. - Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks)
Mata kuliah ini diawali dengan mempelajari negara dan bangsa; hak dan kewajiban warga negara; serta hak asasi manusia. Selanjutnya, dipelajari wawasan nusantara; ketahanan nasional dan bela negara; serta politik nasional dan strategi nasional. - Pengantar Ilmu Hukum (4 sks)
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah suatu mata kuliah dasar ilmu hukum, yang memberi gambaran yang meyeluruh tentang hukum dan bersifat umum. PIH memberi suatu pemandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain. Materi mata kuliah ini berisi pengetahuan dasar tentang hukum dan ilmu hukum yang menjadi landasan untuk studi hukum lebih lanjut, antara lain mencakup: pengertian hukum, hubungan manusia dan hukum, tentang kaidah-kaidah, proses pembentukan kaidah, hukum, hak dan kewajiban, keberlakuan hukum dalam masyarakat, kekuatan mengikat dan berlakunya hukum, hubungan antara peraturan hukum konkrit – kaidah – asas hukum (legal principles), sumber-sumber hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, penemuan hukum dengan metode-metode penemuan hukum, serta hubungan hukum dan kekuasaan. - Ilmu Negara (2 sks)
Mata kuliah ini membahas dan mengkaji pengertian-pengertian pokok serta sendi-sendi pokok negara. Dengan memahami hal ini, mahasiswa/i mendapatkan wawasan yang utuh tentang batasan peristilahan dan ruang lingkup, teori-teori dasar negara, unsur-unsur, hakikat, sifat negara, metode penyelidikan, asal mula negara, arti dan fungsi kedaulatan negara, hubungan negara dan hukum, bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Dengan materi Ilmu Negara tersebut, mahasiswa/i diharapkan memiliki kemampuan untuk menganalisis kenegaraan suatu negara tertentu. - Pengantar Hukum Indonesia (4 sks)
Pada mata kuliah ini akan disampaikan materi yang berguna sebagai landasan yang kuat bagi mahasiswa/i untuk belajar hukum Indonesia. Dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia ini akan diuraikan mengenai hukum dalam arti tata hukum, sejarah tata hukum Indonesia dan politik hukum Indonesia, sistem hukum, hukum tata negara (HTN), hukum administrasi negara (HAN), hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum agraria, hukum perburuhan, hukum pajak, hukum internasional, dan hukum acara. - Hukum Adat (2 sks)
Mata kuliah ini menjelaskan kepada mahasiswa/i tentang pengertian hukum, adat, dan hukum adat; istilah hukum adat; pengertian hukum adat menurut sarjana-sarjana barat; pengertian hukum adat menurut sarjana-sarjana Indonesia; proses terbentuknya hukum adat; sumber pengenal hukum adat; corak hukum adat; sistem hukum adat; ciri-ciri hukum adat; dasar berlakunya hukum adat; sejarah hukum adat; struktur tradisional hukum adat; hak-hak kebendaan; transaksi tanah; transaksi yang menyangkut tanah; hukum perkawinan adat; pengertian perkawinan; bentuk dan sistem perkawinan; kedudukan pribadi; pertalian darah; pertalian perkawinan; pertalian adat; hukum waris adat; sistem kewarisan; harta waris; pewaris dan waris; serta hukum adat delik dan peradilan adat. - Hukum Islam (2 sks)
Tujuan utama Mata Kuliah Hukum Islam adalah agar mahasiswa/i mengetahui dan memahami hukum Islam, yakni tentang ruang lingkup, ciri-ciri dan tujuannya, serta sumber hukum Islam (Al Qur’an, Hadist, dan Ijtihad), kaidah-kaidah Fiqih Islam, Al Ahkam, Al Khamsah dan ruang lingkupnya, asas-asasnya secara baik dan benar, sejarah pertumbuhan serta perkembangan hukum Islam. Selain itu, mahasiswa/i memahami dan mampu menjelaskan kedudukan hukum Islam sebagai hukum positif dalam sistem hukum Indonesia, dan hubungannya dengan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. - Hukum Perdata (4 sks)
Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa/i dengan tujuan untuk memberikan dasar teoritis yang kuat bagi mahasiswa/i dalam mempelajari dan memahami aspek-aspek hukum pada hubungan perdata yang terjadi dalam masyarakat, mempelajari hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat atau “hukum perdata material”, sehingga mahasiswa/i mampu untuk menyelesaikan masalah-masalah keperdataan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam mata kuliah ini dibahas tentang hukum perorangan meliputi subyek hukum, domisili, pendewasaan, keadaan tidak hadir di tempat, dan pencatatan sipil. Selain itu, dibahas tentang hukum benda yang meliputi hak kebendaan, asas-asas hak kebendaan, hak milik, bezit, dan jaminan. Dalam mata kuliah ini, juga dipelajari secara garis besar tentang hukum perikatan yang meliputi dasar-dasar hukum perikatan, seperti: sumber perikatan, macam-macam perikatan, dan hapusnya perikatan. - Hukum Pidana (4 sks)
Mempelajari asas-asas dalam hukum pidana material, berlakunya hukum pidana menurut tempat dan waktu, yang meliputi asas-asas, seperti asas legalitas formil dan material, asas teritorial, asas nasional aktif dan pasif, asas personal, sejarah hukum pidana, pembaharuan hukum pidana, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pembagian delik menurut sifat dan susunannya, ajaran melawan hukum, asa kausalitas, alasan-alasan penghapusan pidana, baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP. Membandingkan perkembangan asas-asas hukum pidana dalam konsep rancangan KUHP nasional. - Hukum Tata Negara (3 sks)
Mata Kuliah Hukum Tata Negara (HTN) memberikan pengetahuan, pengertian, dan pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui pendekatan teoritis, yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dalam mata kuliah ini disampaikan tentang teori-teori dan asas-asas ketatanegaraan sebagai dasar dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam rangka itu, maka disampaikan tentang hakikat HTN bagi suatu negara, sumber-sumber HTN,organisasi dan sistem pemerintahan, teori konstitusi, konsepsi negara hukum, demokrasi dalam kaitannya dengan sistem pemilu di Indonesia. Melalui pengetahuan, pengertian, dan pemahaman sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada UUD 1945 ini, mahasiswa/i diharapkan dapat mengkritik berbagai perkembangan ketatanegaraan dan politik yang begitu pesat di Indonesia. - Hukum Administrasi Negara (3 sks)
Menjelaskan perkembangan dan pertumbuhan hukum administrasi negara (HAN) sehingga dipisahkan dari hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri. Dengan latar belakang ini, agar mahasiswa/i mengerti dan dapat menentukan kaidah-kaidah HAN. Mahasiswa-i perlu memahami rumusan dan teori-teori serta asas-asas HAN berserta sumber-sumbernya. Dalam mata kuliah ini, diuraikan tentang tindakan-tindakan administrasi negara (dalam arti aparatur negara). Dalam pada itu, mahasiswa/i diberikan materi putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan diuraikan seluk beluk tentang keputusan, diharapkan mahasiswa/i lebih memahami dan mengerti, bahkan memiliki kemampuan untuk menjelaskan HAN. - Hukum Agraria (3 sks)
Pokok bahasan utama Mata Kuliah Hukum Agraria adalah hukum agraria dalam arti sempit yang ruang lingkupnya meliputi hukum tanah saja, yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hak penguasaan atas tanah. Mata kuliah ini memberikan gambaran pada mahasiswa/i pengetahuan menyeluruh mengenai hukum agraria nasional yang didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD ’45 dan UU tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Mahasiswa/i diharapkan dapat mengetahui dan memahami perkembangan hukum agraria di Indonesia, prinsip-prinsip atau asas-asas hukum tanah, konsepsi hukum tanah, hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah, pendaftaran tanah, landreform, serta cara memperoleh tanah dan kondominium. - Hukum Internasional (3 sks)
Mata Kuliah Hukum Internasional diberikan untuk mengetahui peran hukum internasional dalam hubungan masyarakat internasional, serta aplikasi hukum internasional dalam kasus-kasus dan persoalan konkrit yang terjadi dalam kehidupan masyarakat internasional. Materi mata kuliah ini mencakup, antara lain: pengertian dasar; sejarah dan perkembangan hukum internasional; hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional; dan subyek hukum internasional. Selain itu, membahas tentang pengakuan dalam hukum internasional; yurisdiksi negara; tanggung jawab negara; dan penyelesaian secara damai sengketa internasional. Mata kuliah ini, juga mengkaji perkembangan kontemporer dalam masyarakat dan hukum internasional. - Hukum Dagang (3 sks)
Mata kuliah ini secara sistematis menjelaskan tentang segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perniagaan/perdagangan. Dalam mata kuliah ini dibahas sejarah hukum dagang dan perkembangannya sampai dewasa ini, beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia, seperti: Firma, CV, Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan badan usaha milik negara (BUMN). Secara detail dibahas mengenai cara pendirian, organ atau pengurus, dan tanggung jawab pengurusnya, pembukuan perusahaan, dan wajib daftar perusahaan. Selain itu, dibahas mengenai pedagang perantara (tussen person), jual beli dagang (handelskoop), alternatif penyelesaian sengketa dalam perdagangan, dan membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepailitan seperti arti dan fungsi kepailitan, syarat dan prosedur kepailitan, pihak yang berhak mengajukan kepailitan, pihak yang dapat dimintakan pailit, dan akibat hukum kepailitan. - Hukum Acara Perdata (4 sks)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi mahasiswa/i dan memberikan dasar-dasar pengetahuan sekaligus melatih mahasiswa/i agar terampil untuk memahami masalah-masalah dan mewakili klien dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, misalnya cara mengajukan gugatan di peradilan, kemudian mengetahui dan memahami proses persidangan di pengadilan, mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim, dan bagaimana melaksanakan isi putusan hakim. Mata kuliah ini, juga mempelajari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, antara lain: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan sebagainya. - Hukum Acara Pidana (4 sks)
Menjelaskan pengertian, sumber, asas, teori pembuktian, tujuan hukum acara pidana serta menjelaskan ketentuan hukum acara pidana berdasarkan ketentuan UU tentang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981) maupun ketentuan hukum acara pidana dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana psikotropika. Menjelaskan materi hukum acara pidana mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka sidang pengadilan sampai dengan proses upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. - Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (3 sks)
Pada Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) terlebih dahulu diberikan materi mengenai pengertian-pengertian dasar tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (subyek dan obyek sengketa tata usaha negara), tenggang waktu pengajuan gugatan, dan alur penyelesaian sengketa tata usaha negara. Setelah mahasiswa/i memahami dengan baik materi perdana ini, selanjutnya mahasiswa/i diberikan materi perihal surat gugatan, baik secara teoritis maupun praktik. Penjelasan tentang berbagai macam acara pemeriksaan berikut alur pemeriksaan itu sendiri di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, mahasiswa/i juga diberikan materi perkembangan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan materi tersebut, diharapkan mahasiswa/i memiliki kemampuan untuk beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. - Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (3 sks)
Mata kuliah ini memberikan gambaran secara sistematis mengenai upaya atau cara (metode) untuk menemukan, menguji, dan mengembangkan kebenaran pengetahuan dan ilmu pengetahuan hukum. Metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah, yang meliputi, antara lain: bahan penelitian, alat penelitian, jalannya penelitian variabel, dan analisis hasil penelitian. Sebelum memahami metode tersebut, mahasiswa/i harus memahami terlebih dahulu mengenai ilmu tentang cara penelitian (metodologi), yang diawali dengan mempelajari sifat penelitian, bentuk penelitian, dan tipologi penelitian. Hal ini guna memahami dan menentukan topik penelitian yang baik (managable, obtainable, interested and significant topic), yang ditunjang oleh ilmu-ilmu di dalam penelitian, antara lain meliputi: konsep, proposisi, teori, variabel, dan definisi operasional. Konsep-konsep tersebut pada akhirnya diharapkan dapat dengan baik diterapkan di dalam laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian dibuat dengan teknik penulisan karya ilmiah, mulai dari judul penelitian, perwajahan, bagian awal, isi, dan bagian akhir, estetika penulisan, bahasa, catatan kaki (foot note), sumber acuan (referensi), margin, dan lain-lain yang berkaitan dengan penulisan karya ilmiah hukum. - Hukum Lingkungan (3 sks)
Mata kuliah ini memberikan bekal dan menjelaskan materi kepada mahasiswa/i tentang hubungan antara ilmu hukum dan ilmu lingkungan serta kegunaannya baik sebagai teori maupun praktik dalam pembangunan nasional maupun sektoral dengan mengacu pada perkembangan isu lingkungan global. Dengan demikian, mahasiswa/i mengetahui dan memahami permasalahan dari hukum lingkungan yang meliputi berbagai aspek, dan fungsi hukum dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan tersebut. Oleh sebab itu, hukum lingkungan harus dipelajari dengan pendekatan multidisipliner dan holistik untuk mendapatkan solusi yang tepat. Pada akhirnya, diharapkan mahasiswa/i dapat menjadi expert di berbagai sektor yang ada hubungannya dengan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. - Kemahiran Penanganan Perkara Perdata (2 sks)
Mata kuliah ini dirancang guna memberikan keterampilan praktis kepada mahasiswa/i agar mampu menyelesaikan perkara perdata yang dihadapinya, baik melalui jalur litigasi (pengadilan umum dan pengadilan agama) maupun non-litigasi. Bila perkara akan diselesaikan lewat jalur litigasi, maka mahasiswa/i sudah terlatih untuk membuat gugatan atau jawaban, replik atau duplik, menyiapkan alat-alat bukti guna mendukung dalil-dalil yang diajukan, melakukan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi, dan membuat kesimpulan, Jika perkara akan diselesaikan lewat jalur non-litigasi,maka mahasiswa/i juga sudah dilatih untuk terampil melakukan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain itu, mahasiswa/i dilatih untuk menangani kasus-kasus perburuhan dengan penyelesaian hubungan industrial. - Kemahiran Penanganan Perkara Pidana (2 sks)
Mata kuliah ini menjelaskan dan memberikan keterampilan praktis kepada mahasiswa/i agar mampu menyelesaikan perkara pidana yang dihadapi. Mahasiswa/i dilatih untuk membuat surat-surat yang berkaitan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, di antaranya surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, permohonan pra-peradilan, penggeledahan, visum et repertum, berita acara pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, surat dakwaan, eksepsi, tuntutan jaksa, nota pembelaan, replik, duplik, dan putusan pengadilan serta permohonan memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, peninjauan kembali serta grasi, dan juga mengadakan peradilan semu. - Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (2 sks)
Mata kuliah ini adalah salah satu mata kuliah kemahiran hukum. Mata kuliah ini disampaikan dalam rangka melatih mahasiswa/i agar terampil untuk merumuskan suatu dokumen hukum, yang meliputi perancangan undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, keputusan desa serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, seperti peraturan tata tertib DPR, peraturan Mahkamah Agung, dan lain sebagainya. Disamping itu, disampaikan keterampilan dalam membuat naskah akademik peraturan perundang-undangan, keterampilan membuat peraturan perusahaan, dan keterampilan membuat anggaran dasar/ anggaran rumah tangga suatu organisasi. - Teknik Perancangan Kontrak (Bisnis) (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari, antara lain sekilas tentang transaksi bisnis (nasional dan internasional). Selanjutnya mempelajari teknik untuk merancang suatu kontrak bisnis, yang mencakup penentuan hal-hal yang akan dicantumkan dalam suatu kontrak, yaitu tempat dan tanggal penandatanganan kontrak, komparisi, kapasitas profesional para pihak, judul kontrak dan obyek transaksi, hak dan kewajiban para pihak, pernyataan dan jaminan, mekanisme khusus, jangka waktu kontrak, keadaan memaksa (force majeure), dan ingkar janji (wanprestasi). Selain itu, mempelajari teknik pengaturan pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak internasional, sengketa dan penyelesaiannya, pemberitahuan dan komunikasi, perubahan (amandemen) kontrak, pengalihan (assignment), keseluruhan kontrak, bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diatur dalam suatu kontrak. - Filsafat Hukum (2 sks)
Mata kuliah Filsafat Hukum ditujukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai ilmu hukum. Setelah mempelajari berbagai bidang ilmu hukum, mahasiswa/i diharapkan dapat menarik benang merah yang menghubungkan satu bidang ilmu hukum dengan bidang lainnya sehingga dapat melihatnya sebagai satu kesatuan. Materi mata kuliah ini meliputi pengertian-pengertian tentang filsafat umum, filsafat hukum, hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum, dan tujuan mempelajari ilmu ini. Di samping itu, dibahas dan didiskusikan mengenai berbagai aliran pemikiran dalam teori dan filsafat hukum serta kontribusi dari hasil pemikiran ini terhadap perkembangan hukum dan hukum positif. Pada analisis terakhir, mata kuliah ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada mahasiswa/i untuk berpikir kritis, logis, komprehensif, dan mendalam mengenai bidang ilmu yang dipelajarinya dan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang dihadapinya dalam kehidupan. - Etika dan Tanggung Jawab Profesi (2 sks)
Dalam mata kuliah ini dijelaskan tentang pengertian etika dan moral serta beberapa aliran tentang etika, ciri-ciri dan unsur-unsur profesi, profesi hukum, etika profesi, kode etik dan kode etik beberapa profesi hukum. Mengungkapkan gambaran bagaimana perkembangan dan tantangan dalam menjalankan etika profesi hukum dalam rangka menunjang penegakan hukum. - Penulisan Hukum (Skripsi) (4 sks)
Penulisan hukum atau penulisan skripsi merupakan tugas akhir yang harus ditempuh mahasiswa/i. Topik yang dipilih disesuaikan dengan program kekhususan (PK) yang diambil mahasiswa/i. - Ekonomi Makro (2 sks)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman umum tentang beberapa aspek ilmu ekonomi yang relevan bagi kajian hukum, terutama pada beberapa mata kuliah yang mengandung persinggungan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Materi perkuliahan, antara lain meliputi pengertian ekonomi makro dan mikro, tujuan dan instrumen dalam ilmu ekonomi makro, masalah-masalah dasar dalam organisasi ekonomi, ekonomi pasar, ekonomi komando dan ekonomi campuran, pasar dan mekanisme pasar, persaingan sempurna, invisible hand, fungsi pemerintahan di bidang ekonomi, perdagangan, spesialisasi, serta pembagian kerja. - Bahasa Indonesia (2 sks)
Mata Kuliah Bahasa Indonesia dirancang untuk melatih keterampilan dasar dalam berpraktik hukum ke depannya. Di sini, mahasiswa/i dilatih untuk berbicara secara sistematis, dan mengembangkan daya nalar dengan membaca beberapa naskah hukum, mempelajari gramatikal yang sesuai untuk kepentingan ilmu hukum, dan mengenalkan idiom-idiom yang banyak digunakan dalam teori-teori dan praktik-praktik hukum. - Bahasa Inggris Hukum I (2 sks)
Mata Kuliah Bahasa Inggris Hukum I diberikan kepada mahasiswa/i hukum semester awal dengan tujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan umum mengenai kosa kata (vocabulary building), yaitu istilah-istilah asing yang sering ditemukan dalam bidang ilmu hukum, melatih mahasiswa/i untuk mampu memahami tata bahasa Inggris baku berikut struktur-stuktur atau pola-pola kalimat yang sering digunakan dalam tulisan-tulisan, artikel yang berhubungan dengan ilmu hukum. Di samping aspek kemampuan gramatikal, aspek kemahiran menerjemahkan, juga mendapat perhatian karena setiap mahasiswa/i hukum dituntut untuk mampu memahami tulisan, artikel ataupun buku yang ditulis dalam bahasa Inggris. - Dasar-dasar Manajemen (2 sks)
Mata kuliah ini memberikan pengetahuan, pengertian, dan pemahaman tentang organisasi, fungsi perencanaan, pengambilan keputusan, pengorganisasian, staffing, dan pengendalian. Dengan materi tersebut, diharapkan dapat membantu mahasiswa/i untuk mengetahui bagaimana organisasi dikelola, belajar bagaimana manajer malaksanakan tugas secara efektif dan bagaimana menerapkan keahlian dan pengetahuan hukum untuk mencapai tujuan organisasi. - Bahasa Inggris Hukum II (2 sks)
Mata Kuliah Bahasa Inggris Hukum II merupakan kelanjutan dari Mata Kuliah Bahasa Inggris Hukum I. Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa/i hukum dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan perbendaharaan kata mengenai istilah-istilah asing di bidang ilmu hukum, melatih mahasiswa/i untuk mampu membaca, memahami bacaan-bacaan, wacana yang berkaitan erat dengan disiplin ilmu hukum (english for legal science). Aspek-aspek kemahiran gramatikal masih diperhatikan karena setiap mahasiswa/i hukum diharapkan mampu menerjemahkan bacaan, wacana, dan teks di bidang ilmu hukum, dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia maupun sebaliknya. Di samping aspek kemampuan gramatikal, penekanan diutamakan kepada aspek kemahiran berkomunikasi karena setiap mahasiswa/i hukum dituntut untuk mampu berbicara dan berdiskusi dalam bahasa Inggris mengenai topik, tema, atau pembahasan kasus yang berhubungan dengan ilmu hukum, khususnya mereka yang ingin berkecimpung di dunia profesi akademisi dan praktisi hukum, kelak setelah mereka menjadi sarjana. - Hukum Perikatan (2 sks)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa/i dan memberikan pengetahuan dalam masalah perikatan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam mata kuliah ini dibahas tentang ketentuan umum perikatan yang meliputi pengaturan dan pengertian perikatan, sumber perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti kerugian, dan hapusnya perikatan. Perikatan yang lahir dari perjanjian, meliputi pengertian perjanjian, asas-asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan akibat perjanjian. Selain itu dibahas tentang perikatan yang lahir dari undang-undang, seperti perwakilan sukarela (zaakwarneming), perikatan alam, dan perbuatan melawan hukum. - Hukum Perburuhan (3 sks)
Materi yang dibahas adalah pengertian tenaga kerja dan pekerja. Kemudian mengkaji tentang pra-hubungan kerja dan pasca-hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dan dengan pekerja, persiapan membuat perjanjian kerja, dan masalah-masalah yang perlu disiapkan dalam berakhirnya hubungan kerja. Selanjutnya, menjelaskan ruang lingkup perlindungan hukum yang diterima pekerja dan pengusaha serta pekerja yang bekerja di luar negeri (TKI). Pada akhirnya mahasiswa/i diharapkan dapat terampil dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam hubungan kerja sesuai undang-undang yang berlaku. - Hukum Keluarga dan Waris (2 sks)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi mahasiswa/i mengenai perkawinan serta memberikan dasar-dasar pengetahuan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan warisan menurut sisi hukum barat. Misalnya bagaimana prosedur melangsungkan suatu perkawinan, dan bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan, bagaimana pembagian waris untuk ahli waris menurut sistem hukum barat, serta bagaimana membuat dan melaksanakan surat wasiat. - Hukum Islam Lanjut (2 sks)
Pokok bahasan utama Mata Kuliah Hukum Islam Lanjut adalah segala aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan menurut hukum Islam, dasar-dasar perkawinan, peminangan, rukun dan syarat perkawinan, larangan kawin, perjanjian perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta kekayaaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan dan akibatnya. Selain itu, mahasiswa/i mengetahui dan memahami hukum kewarisan Islam, pembagian waris, wasiat, dan hibah. Secara detail dibahas mengenai fungsi, unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, tata cara pewakafan dan pendaftaran benda wakaf, perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf serta gambaran umum tentang peradilan agama sebagai lembaga penegak hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. - Hukum Pidana Lanjut (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Pidana Lanjut merupakan bagian dari hukum pidana material, khususnya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana, yaitu tentang percobaan (poging), penyertaan (deelneming), perbarengan tindak pidana (concursus), pengulangan tindak pidana (recidive), alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Ketentuan-ketentuan umum ini terdapat dalam KUHP maupun yang ada pada peraturan perundang-undangan hukum pidana di luar KUHP. Mata kuliah ini lebih menekankan pada penerapan hukum pidana material yang berkaitan dengan materi di atas. - Ilmu Perundang-undangan (2 sks)
Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan merupakan pengetahuan dasar dalam membentuk dan mengubah peraturan perundang-undangan. Ilmu ini juga disebut sebagai kaidah penuntun dalam membentuk dan mengubah berbagai peraturan, baik itu peraturan yang berlaku dalam negara, dan atau berbagai peraturan dalam perusahaan, dan organisasi massa. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa/i diharapkan dapat mengetahui, mengerti, dan memahami bagaimana cara membentuk dan mengubah suatu peraturan. Materi yang disampaikan adalah teori perundang-undangan, proses, teknik, dan metode perundang-undangan. Teori perundang-undangan berorientasi pada materi kejelasan dan kejernihan serta bersifat kognitif terhadap sistem pemerintahan negara dalam kaitannya dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, hakikat peraturan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan, dan beberapa asas dan teori ilmu hukum yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses, teknik, metode perundang-undangan berorientasi pada ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Hukum Perjanjian Internasional (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Perjanjian Internasional menjelaskan peran perjanjian internasional dalam hubungan antara-subyek hukum internasional, khususnya hubungan antara negara dengan negara, negara dengan organisasi internasional, serta hubungan antar-organisasi internasional satu sama lain. Materi hukum perjanjian internasional, antara lain tentang pengertian perjanjian internasional, isi dan ruang lingkup perjanjian internasional, sumber-sumber hukum dan pengkodifikasian perjanjian internasional, perumusan dan mulai berlakunya, serta persyaratan (reservation) atas perjanjian internasional. Selain itu, berisi materi tentang penerapan, penafsiran, amandemen dan modifikasi atas perjanjian internasional, penundaan berlakunya, penyimpanan (depositary), ketidaksahan, serta berakhirnya perjanjian internasional. Mata kuliah ini, juga mengkaji masalah suksesi negara dalam kaitannya dengan perjanjian internasional. - Kapita Selekta Hukum Agraria (2 sks)
Mata kuliah ini menjelaskan kepada mahasiswa/i hal-hal aktual tentang hukum agraria, baik secara teoritis ataupun perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. Oleh karenanya, materi yang disampaikan dapat berubah-ubah pada setiap semester. - Hukum Kontrak dalam Perkembangan (2 sks)
Mata kuliah ini diberikan, antara lain sebagai bekal pengetahuan bahwa kontrak (perjanjian) itu selalu berkembang dengan segala permasalahannya. Pada mata kuliah ini, pembahasan ditekankan pada jenis-jenis perjanjian tidak bernama di luar KUH Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), seperti: perjanjian keagenan dan distribusi, perjanjian pembiayaan: sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perjanjian kartu kredit, pembiayaan konsumen, dan lain-lain. Selain itu, dibahas aspek-aspek hukum e-contract. Dalam beberapa peraturan dan keputusan pemerintah, tipe-tipe perjanjian itu sudah disebut, tetapi hukum materialnya belum diatur, sementara menunggu pengaturan hukum materialnya dirasa perlu mempelajari karakter dari perjanjian tersebut. - Hukum Pemerintahan Daerah (3 sks)
Mata kuliah ini menjelaskan secara utuh dan menyeluruh materi yang berhubungan dengan pemerintahan daerah, mulai sejak kemerdekaan sampai sekarang dengan titik berat otonomi daerah, dan juga hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. - Hukum Pajak (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Pajak diberikan dengan tujuan agar mahasiswa/i memahami arti dan fungsi pajak dalam masyarakat, dasar hukum dan dasar falsafah pajak, memahami peranan fiscal policy dalam pembangunan, asas hukum yang berlaku dalam hukum pajak, asas dan dasar perpajakan, pendekatan pajak dari segi hukum, yakni hak, kewajiban, dan sanksi yang melekat pada wajib pajak, dan fiscus serta peraturan perpajakan yang dapat digunakan untuk mencari keadilan. Selain itu, mahasiswa/i memahami hubungan antara hukum pajak positif, dan hukum pajak formal, guna dan fungsi tax reform, mengerti sistematika dan dasar PPH, PPN, PBB, aturan bea materai, BPHTB, serta pajak daerah dan retribusi daerah. - Hukum Penitensier (2 sks)
Hukum penitensier merupakan bagian dari hukum pidana positif yang mengatur stelsel sanksi, dan di dalamnya mencakup jenis sanksi yang dijatuhkan, pemberian pidana (straftoemeting), yang memuat aturan-aturan tentang jenis-jenis pidana (strafsort), ukuran pemidanaan (strafmaat), dan bentuk atau cara pemidanaan (strafmodus) serta eksekusi sanksi hukum pidana adalah pelaksanaan pidana atau tindakan secara konkrit oleh aparat eksekusi (eksekutor). Sanksi di dalam hukum pidana meliputi pidana (straf) dan tindakan (maatregel). Mata kuliah ini menjelaskan pengertian hukum penitensier, pengertian pidana dan pemidanaan, perundang-undangan yang menyangkut hukum penitensier, ketentuan jenis-jenis pidana dan tindakan dalam perundang-undangan serta ketentuan mengenai pelaksanaan pidana dan tindakan. - Tindak Pidana dalam KUHP (2 sks)
Membahas delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP, seperti kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap kesusilaan, kejahatan terhadap jiwa manusia, kejahatan terhadap tubuh manusia, dan kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (vermogens delicten), seperti tindak pidana pencurian, penadahan, penipuan, penggelapan, dan perusakan barang. - Kriminologi (2 sks)
Mempelajari pengertian dan ruang lingkup kriminologi, perumusan kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat, etiologi kriminal menurut teori-teori kriminologi konvensional dan kriminologi modern. Perspektif kriminologi pasca 1960-an yang lebih kritis melalui teori anomi, teori proses sosial, teori kontrol sosial, dan teori radikal. Di samping itu, dipelajari pula pemikiran-pemikiran baru dalam kriminologi modern seperti white collar crime, labelling theory, dan pendekatan-pendekatan dalam penanggulangan kejahatan. - Hukum Perdata Internasional (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari, antara lain pengertian pokok hukum perdata internasional (HPI), masalah-masalah pokok HPI, sejarah dan perkembangan HPI, sumber-sumber HPI Indonesia, dan teori-teori HPI modern. Selain itu, mempelajari kualifikasi dalam HPI, titik-titik taut dalam HPI, doktrin tentang penunjukkan kembali (renvoi), ketertiban umum dan hak-hak yang diperoleh, persoalan pendahuluan, asas-asas umum HPI dalam beberapa bidang hukum (subyek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum kontrak, hukum waris, dan perbuatan melawan hukum). Selanjutnya, juga mempelajari secara khusus tentang kontrak internasional (termasuk tentang e-contract). Dalam mata kuliah ini, juga akan dipelajari hukum acara perdata internasional. - Hukum Pidana Internasional (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari pengertian hukum pidana internasional, kriteria-kriteria suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional (international crime), jenis-jenis kejahatan internasional, subyek-subyek dan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana internasional, dan masalah-masalah prosedural dalam hukum pidana internasional. - Kapita Selekta Hukum Pidana (3 sks)
Mata kuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i tentang perkembangan hukum pidana, baik yang menyangkut asas-asas dalam hukum pidana maupun perkembangan tindak pidana/ delik. Materi yang disajikan, antara lain tindak pidana ekonomi, pencucian uang, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, perkembangan tindak pidana dalam konsep RKUHP nasional, dan sebagainya. - Hukum Asuransi (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Asuransi menjelaskan kepada mahasiswa/i hal-hal yang berkaitan dengan segala aspek hukum asuransi. Pada mata kuliah ini dibahas mengenai dasar hukum asuransi, dan berbagai peraturan di bidang asuransi dan aturan lain yang terkait, seperti ketentuan mengenai otoritas jasa keuangan. Selain itu, secara detail akan dibahas berbagai prinsip hukum asuransi, unsur-unsur asuransi, sifat perjanjian asuransi, golongan dan jenis-jenis asuransi, baik yang diatur di dalam KUHD maupun jenis asuransi di luar KUHD yang berkembang dalam masyarakat, syarat dan perijinan perusahaan asuransi dan kegiatan usaha perusahaan asuransi. Secara garis besar juga dibahas mengenai polis asuransi dihubungkan dengan perlindungan konsumen asuransi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. - Hukum Hak Kekayaan Intelektual (3 sks)
Pada mata kuliah ini akan disampaikan mengenai pentingnya pemahaman terhadap hak yang timbul dari kemampuan berpikir (intelektual) manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) dan konvensi-konvensi internasional yang berpengaruh terhadap pengaturan hukum positif tentang HKI dalam kerangka hukum Indonesia dan hukum internasional, tinjauan terhadap UU Hak Cipta, Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Franchise, dan perlindungan HKI melalui jaringan internet. - Hukum Hak Asasi Manusia (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia memberi pengetahuan, pengertian, dan pemahaman tentang hakekat hak asasi manusia bagi mahasiswa/i. Pemahaman atas hak asasi manusia, didahului dari sejarah perkembangan hak asasi manusia, landasan sosiologis maupun Kaidah hukum tentang hak asasi manusia ada yang berbentuk konvensi-konvensi tentang hak-hak asasi manusia atau sering disebut instrumen internasional, baik yang berbentuk konvensi umum, regional, maupun konvensi yang secara khusus berkenaan dengan hak asasi manusia dalam bidang tertentu, dan kaidah hukum yang bersifat nasional berlaku di Indonesia. Di samping itu, terdapat pengaturan hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum nasional negara-negara. Penyampaian materi hukum hak asasi manusia ini selalu dikaitkan dengan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik itu yang terjadi di Indonesia maupun yang terjadi di dunia internasional. - Hukum Perdagangan Internasional (2 sks)
Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional dimaksudkan untuk mempelajari dan memahami prinsip-prinsip dan sumber hukum perdagangan internasional yang mendasari hubungan dagang antar-negara. Pada mata kuliah ini dibahas aspek-aspek hukum perdagangan internasional sebagaimana diatur oleh General Agreement on Trade and Tariffs (GATT) yang kemudian dilembagakan menjadi World Trade Organization (WTO), regionalisme perdagangan, organisasi perdagangan internasional, dan perjuangan mewujudkan globalisasi perdagangan internasional serta peran serta pemerintah dalam mengantisipasi globalisasi perdagangan. - Sosiologi Hukum (2 sks)
Sosiologi hukum adalah cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Mata Kuliah Sosiologi Hukum ini mempelajari secara analisis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial. - Antropologi Budaya dan Hukum (2 sks)
Dalam Mata Kuliah Antropologi Budaya dan Hukum, dipelajari secara mendalam kaitan antara hukum sebagai pedoman yang berlaku dengan aneka norma lainnya, yang menjadi pedoman dalam masyarakat. Mempelajari latar belakang budaya dari suatu sistem hukum dalam masyarakat serta mempelajari mekanisme pengendalian sosial agar norma yang berlaku dalam masyarakat termasuk norma hukum secara sah berfungsi sebagai pedoman. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan teoritis dalam kajian terhadap hukum dari titik tolak antropologi serta pendekatan holistik. - Logika Hukum (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari pengertian dan ruang lingkup logika, logika sebagai pengetahuan, ilmu pengetahuan dan disiplin ilmu, logika dan bahasa, logika sebagai cabang filsafat (Filsafat Ilmu), prinsip-prinsip dasar dalam logika, maksud, tujuan dan kegunaan mempelajari logika, logika dan hukum, kegiatan berpikir dan pemikiran/penalaran dalam logika (logika hukum), term, proposisi, argumen, inferensi dan silogisme dalam logika dan logika hukum. - Hukum Perbankan (2 sks)
Pada mata kuliah ini akan disampaikan pentingnya lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian negara. Dalam mata kuliah ini akan dibahas mengenai ruang lingkup hukum perbankan Indonesia, bank sebagai lembaga keuangan, kegiatan usaha bank meliputi penghimpunan dana dan pemberian kredit, rahasia bank, perlindungan nasabah bank, pembinaan dan pengawasan bank, surat-surat berharga dan lembaga keuangan internasional, seperti Asian Development Bank dan World Bank. - Hukum Investasi (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari, antara lain asas-asas/prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan kegiatan investasi. Secara umum akan dipelajari asas/prinsip dan kaidah yang berkaitan dengan investasi portofolio atau kegiatan investasi melalui pasar modal. Selain itu, dipelajari asas/prinsip dan kaidah hukum yang berkaitan dengan investasi langsung, baik yang dilakukan investor domestik maupun investor asing. Berkaitan dengan investasi yang dilakukan investor asing, juga akan dipelajari aspek-aspek hukum dalam alih teknologi. - Perbandingan Hukum Kontrak (2 sks)
Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa/i tentang perbandingan hukum, baik sebagai salah satu metode penelitian hukum maupun sebagai salah satu cabang ilmu hukum. Sesuai dengan namanya, Mata Kuliah Perbandingan Hukum Kontrak membahas dan membandingkan hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata dengan hukum kontrak menurut Common Law System. Termasuk dalam materi kuliah mata kuliah ini, antara lain perbandingan mengenai perjanjian, syarat-syarat sahnya, prestasi, wanprestasi, pembatalan perjanjian, berakhirnya perjanjian, dan sebagainya dalam Buku III KUH Perdata (Civil Law System) dan Common Law System. - Sistem Peradilan Pidana (2 sks)
Sistem peradilan pidana (SPP) atau “criminal justice system” (CJS) merupakan suatu mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem dalam mekanisme peradilan pidana. Peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya. SPP sebagai suatu pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga koreksi (Lembaga Pemasyarakatan) merupakan suatu cara pengendalian kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. - Politik Hukum Pidana (2 sks)
Kajian dari Mata Kuliah Politik Hukum Pidana meliputi pengertian politik hukum pidana, hubungan politik hukum pidana dengan politik hukum, politik kriminal, politik penegakan hukum dan politik sosial. Selain itu mencakup kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana (meliputi: hakikat, dimensi dan perkembangan, kejahatan, pandangan pro dan kontra terhadap kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, kebijakan integral dalam penggunaan hukum pidana, tahap-tahap kebijakan hukum pidana, masalah-masalah sentral dalam kebijakan hukum pidana, yakni: kebijakan kriminalisasi dan kebijakan penalisasi). Kebijakan penentuan perbuatan yang dapat dipidana (meliputi: pengertian kriminalisasi, dekriminalisasi, dan depenalisasi, kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, hubungan perkembangan masyarakat dengan masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi). Kebijakan sanksi pidana (meliputi: sanksi pidana dan perlindungan masyarakat, pola pemidanaan, pedoman pemidanaan, tujuan pemidanaan, elastisitas pemidanaan). Pembaharuan hukum pidana dan implementasi pembaharuan hukum pidana dalam kebijakan legislasi. - Perbandingan Hukum Pidana (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari perkembangan perbandingan hukum, istilah dan pengertian perbandingan hukum, perbandingan hukum sebagai metode/keilmuan, metode perbandingan hukum: metode fungsional, keluarga hukum, tujuan dan kegunaan perbandingan hukum, perbandingan hukum dan pembaharuan hukum, karakteristik sistem “Common Law” dan sistem “Civil Law”, sumber hukum pidana Inggris (dan Indonesia serta Belanda), prinsip-prinsip umum hukum pidana Inggris (dan Indonesia serta Belanda), tindak pidana di Inggris (dan Indonesia serta Belanda), beberapa masalah hukum pidana ditinjau dari berbagai KUHP asing (masalah asas legalitas, masalah kesalahan, masalah percobaan, masalah recidive, serta masalah pidana dan pemidanaan). - Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara (2 sks)
Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i perihal hukum administrasi negara khusus, yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu, seperti hukum kepegawaian, hukum perjanjian, hukum kesehatan, hukum pengadaan barang dan jasa, serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai dengan perkembangan. Materi ini diberikan lebih dititikberatkan pada kebutuhan praktis yang dikaitkan dengan hukum positif dengan tidak meninggalkan analisis secara teoritis. Dengan materi ini diharapkan mahasiswa/i memiliki kemampuan mengerti, memahami, serta mengembangkan hukum administrasi negara yang lebih baik. - Hukum Keuangan Negara (2 sks)
Menjelaskan pengertian keuangan negara dan anggaran negara berikut siklus anggaran. Dalam mata kuliah ini, secara garis besar diuraikan penyusunan anggaran, pengolahan/pengesahan anggaran, pengelolaan/pelaksanaan anggaran, pengawasan atas pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan perhitungan anggaran, baik keuangan negara pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan materi ini, diharapkan mahasiswa/i lebih dapat mengerti dan memahami alur hukum keuangan negara. - Hukum Tata Ruang (2 sks)
Penatagunaan tanah merupakan kebijakan dan kegiatan di bidang pertanahan yang bertujuan mengatur dan mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mewujudkan tertib pertanahan dengan tetap menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu, ruang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Pokok bahasannya adalah perencanaan tata ruang, baik rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang propinsi, maupun rencana tata ruang kota yang berpatokan pada penyusunan rencana tata ruang, pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. - Hukum Kesehatan (2 sks)
Membahas pengertian hukum kesehatan, pengaturan hubungan timbal balik antara pasien dengan dokter, hak dan kewajiban pasien dan dokter/rumah sakit, perlindungan terhadap konsumen (pasien), tanggung jawab dokter/rumah sakit, serta sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Di samping itu, mempelajari masalah-masalah kesehatan yang perlu mendapat pengaturan, sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, juga mempelajari aspek pidana dalam hukum kesehatan, yaitu malpraktik, indikasi yuridis pengguguran kandungan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kesehatan, serta proses peradilan (khususnya penyidikan) terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kesehatan. - Hukum Persaingan Usaha (2 sks)
Hukum persaingan usaha sebagai salah satu mata kuliah yang bertujuan menjelaskan pengaturan-pengaturan atau cara-cara berperilaku usaha yang baik dari pelaku usaha, terutama pada saat pelaku usaha dihadapkan pada persaingan dengan pelaku usaha lain, karena banyak perilaku pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya menunjukkan perilaku yang melanggar etika dan hukum, terutama pada saat diharapkan pada persaingan dengan pelaku usaha lain di bidang usaha yang sejenis. Pelaku usaha dapat melakukan tindakan-tindakan yang menghambat usaha kompetitornya, seperti yang berkembang ke arah monopoli, oligopoli, melakukan pembatasan atau penguasaan pasar dari hulu hingga ke hilir, menyalahgunakan posisi dominan, menetapkan harga yang mematikan pesaingnya, dan tindakan-tindakan lain yang merugikan kompetitor dan pengusaha kecil. Tindakan yang menyebabkan terjadinya kompetisi yang tidak sehat memberikan dampak yang buruk terhadap dunia perekonomian pada umumnya, sehingga tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan. Dijelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan perilaku pelaku usaha yang pada intinya melarang dilakukan tindakan-tindakan yang bersifat monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai pengaturan terhadap pengusaha kecil. - Hukum Pengangkutan (2 sks)
Mata kuliah ini menjelaskan berbagai peraturan di bidang pengangkutan darat, laut, dan udara. Pembahasan materi mata kuliah ini menekankan terhadap tanggung jawab pengangkut, yaitu tanggung jawab perusahaan pengangkutan darat (melalui kereta api atau angkutan jalan), perusahaan pelayaran, dan perusahaan penerbangan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengantarkan barang dan atau orang dengan selamat ke tempat tujuan yang telah disepakati di antara mereka. Selain itu, membahas dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam pengangkutan, dan berbagai kasus dalam pengangkutan yang menimbulkan kerugian terhadap pengirim maupun penerima serta mengkaji beberapa ketentuan pengangkutan internasional yang lazim digunakan dalam pengangkutan, seperti The Hague Rules. - Hukum Surat Berharga (2 sks)
Mata kuliah ini diberikan dengan tujuan utama agar mahasiswa/i dapat memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan bentuk dan penggunaan surat berharga, baik yang diatur di dalam KUHD maupun di luar KUHD. Dalam mata kuliah ini dibahas ciri-ciri surat berharga dan perbedaannya dengan surat yang berharga, macam-macam surat berharga dilihat dari isi perikatannya, hubungan antara penerbit dan tertarik, hubungan penerbit dengan penerima, bentuk-bentuk dan cara peralihan surat berharga. Selain itu, dibahas macam-macam surat berharga yang diatur di dalam KUHD, seperti: surat wesel, surat sanggup, surat cek, dan promes serta macam-macam surat berharga di luar KUHD, seperti: sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, commercial paper, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang berkembang di dalam praktik. - Hukum Humaniter (2 sks)
Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang hukum yang berlaku dalam sengketa bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun yang tidak bersifat internasional (non international armed conflict), serta instrumen-instrumen hukum utama yang mengaturnya. Materi perkuliahan, antara lain mencakup pengertian hukum humaniter (hukum perang), prinsip-prinsip hukum humaniter, bentuk-bentuk sengketa bersenjata, pelanggaran hukum humaniter, kategori orang-orang dan objek yang diaturnya, pertanggungjawaban komandan, tinjauan umum mengenai Konvensi Den Haag dan konvensi-konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional. - Viktimologi (2 sks)
Mata kuliah ini memberikan pengertian, objek studi dan ruang lingkup viktimologi, paham hubungan antara viktimologi dan hukum yang mengatur kepentingan pihak yang menjadi korban, paham pelayanan terhadap pihak korban dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Bahan pemikiran untuk pengembangan sistem peradilan pidana, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kepentingan pihak korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Pengertian, perkembangan, manfaat dan ruang lingkup viktimologi, objek studi viktimologi, viktimisasi kriminil, para korban dan pihak lain yang terlibat dalam suatu viktimisasi non-struktural kriminal, aspek yuridis viktimisasi kriminil, relevansi viktimologi dan sistem peradilan pidana, kepentingan pihak korban, hak dan kewajiban korban, pemberian bantuan retribusi dan kompensasi kepada pihak korban. Survei viktimisasi, viktimologi, dan pembangunan nasional. - Hukum Pidana Anak (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari pengertian anak dan hukum pidana anak, hakikat, wawasan, tujuan hukum perlindungan anak dan perkembangan hukum perlindungan anak dan berbagai bidang hukum yang mengatur kepentingan anak dalam berbagai kehidupan dan penghidupan. Mempelajari tindak pidana anak dan faktor penyebabnya, sistem peradilan anak, jenis-jenis, serta proses pembinaan dan penjatuhan pidana kepada anak dalam rangka perlindungan anak demi kesejahteraan anak serta peraturan perundang-undangan lainnya. - Hukum Jaminan (2 sks)
Mata kuliah ini mempelajari, antara lain macam-macam jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia. Selain itu, mempelajari konstruksi yuridis perjanjian jaminan, kekuatan hukum dari perjanjian jaminan, dan masalah-masalah yang timbul dalam praktik pemberian jaminan. - Hukum Perlindungan Konsumen (2 sks)
Pemahaman terhadap hukum perlindungan konsumen semakin diperlukan dengan banyaknya informasi mengenai tindakan-tindakan pelanggaran hukum dalam kegiatan produksi dan perdagangan barang dan atau jasa, seperti: pemalsuan, penipuan, produk barang/jasa, penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan konsumen, rekondisi produk bekas, dan lain-lain. Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen mengajarkan kepada mahasiswa/i berbagai hal yang menyangkut aspek hukum dari suatu produk barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Selanjutnya, akan diuraikan mengenai pengertian, sejarah, dan ruang lingkup hukum perlindungan konsumen. Dibahas juga mengenai tanggung jawab pelaku usaha, penyalur, pengecer, dan instansi pemerintahan terhadap produk barang atau jasa yang pemakaiannya merugikan konsumen. Kemudian, mengenai hak-hak konsumen dalam menuntut ganti rugi, baik mengenai prosedur pembuktiannya maupun dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
|
|